Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hak syuf'ah (hak membeli bagian milik mitra/partner terlebih dahulu) yang berlaku pada harta yang belum dibagi antara para mitra. Jika harta itu sudah dibagi dengan batas yang jelas dan jalan yang terpisah, maka hak syuf'ah tidak berlaku lagi. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar tidak ada mudarat bagi para mitra.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ جَابِرٍ ـ رضى الله عنه ـ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتِ الطُّرُقُ فَلاَ شُفْعَةَ.</p>
Terjemahan: Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ memberikan hak syuf'ah (preemption) kepada mitra dalam setiap harta yang belum dibagi, tetapi jika batas-batas harta telah ditentukan dan jalan-jalan telah dipastikan, maka tidak ada hak syuf'ah.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman (tentang perintah berlaku adil dan tidak merugikan orang lain):
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi harta harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain. Syuf'ah adalah salah satu bentuk perlindungan syariat agar mitra tidak dirugikan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa syuf'ah disyariatkan untuk menghilangkan mudarat dari mitra yang tidak ingin ada orang asing masuk ke dalam kepemilikan bersama tanpa kerelaannya.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Mitra, menunjukkan bahwa syuf'ah adalah bagian dari adab dan hukum bermitra dalam harta.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya syuf'ah, dan ia menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang pensyariatannya, meskipun mereka berbeda dalam rinciannya.
Penjelasan Rinci
1. Makna Syuf'ah
Secara bahasa, syuf'ah berasal dari kata asy-syaf'u yang berarti "genap" atau "pasangan". Maknanya, pemilik hak syuf'ah "menggenapkan" kepemilikan bagiannya dengan mengambil bagian mitranya yang dijual.
Secara istilah, syuf'ah adalah hak seorang mitra untuk mengambil alih bagian mitranya yang dijual kepada orang lain, dengan membayar harga yang sama seperti yang ditawarkan kepada pembeli.
2. Hikmah Disyariatkannya Syuf'ah
Para ulama menjelaskan bahwa hikmah syuf'ah adalah menghilangkan mudarat. Ketika seseorang memiliki bagian dalam sebuah rumah atau tanah bersama mitranya, lalu mitranya menjual bagiannya kepada orang asing, maka pemilik bagian yang tersisa bisa merasa terganggu. Orang asing itu mungkin tidak sejalan, tidak sepakat dalam penggunaan, atau bahkan menyulitkan.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat datang untuk menutup pintu mudarat dan menghilangkannya. Syuf'ah adalah salah satu bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
3. Syarat Berlaku Syuf'ah: Harta Belum Dibagi
Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa syuf'ah hanya berlaku pada harta yang belum dibagi. Artinya:
- Jika dua orang atau lebih memiliki satu rumah atau tanah secara bersama, lalu salah satunya menjual bagiannya, maka mitranya berhak membeli bagian itu terlebih dahulu.
- Jika harta itu sudah dibagi dengan batas yang jelas (misalnya tembok pemisah sudah dibangun, atau jalan masuk sudah terpisah), maka hak syuf'ah gugur.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ukuran "belum dibagi" adalah ketika batas-batas belum jelas dan jalan masih bersatu. Jika sudah ada pemisahan yang nyata, maka masing-masing pemilik sudah mandiri atas bagiannya, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran mudarat.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Syuf'ah
Para ulama berbeda pendapat dalam beberapa rincian:
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa syuf'ah berlaku juga pada harta yang sudah dibagi jika masih satu jalan masuk. Beliau memperluas cakupan syuf'ah.
- Imam Malik berpendapat syuf'ah berlaku pada tanah dan bangunan, tidak pada barang bergerak.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat syuf'ah berlaku pada semua harta yang belum dibagi, baik tanah, bangunan, maupun barang bergerak, berdasarkan keumuman hadits "fī kulli mālin lam yuqsam" (pada setiap harta yang belum dibagi).
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad, karena sesuai dengan zhahir (teks) hadits. Namun perlu dicatat bahwa dalam madzhab Syafi'i, syuf'ah tidak berlaku pada barang bergerak (seperti kendaraan atau barang dagangan) menurut pendapat yang masyhur, karena syuf'ah dikhususkan pada hal-hal yang tidak bisa dipindah (tanah dan bangunan). Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
5. Hikmah Larangan Syuf'ah Setelah Pembagian
Ketika harta sudah dibagi dan jalan sudah terpisah, maka masing-masing pemilik sudah mandiri. Tidak ada lagi kekhawatiran mudarat yang besar. Oleh karena itu, syariat tidak memaksakan hak syuf'ah, karena prinsipnya adalah "la dharara wa la dhirar" (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Jika tidak ada mudarat, maka tidak ada hak syuf'ah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Syuf'ah itu berlaku pada setiap harta yang belum dibagi. Jika batas-batas sudah ditentukan dan jalan-jalan sudah dipisahkan, maka tidak ada syuf'ah.'" (HR. Al-Bukhari no. 2213)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemaslahatan para mitra. Beliau tidak membiarkan seorang mitra merasa terzalimi dengan masuknya orang asing ke dalam kepemilikan bersama tanpa kerelaannya. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
Imam Az-Zuhri, yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Salamah, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam menjaga sanad dan matan hadits. Beliau adalah salah satu imam besar tabi'in yang ilmunya menjadi rujukan umat.
Kesimpulan Praktis
- Syuf'ah adalah hak mitra untuk membeli bagian mitranya yang dijual, sebelum dijual kepada orang lain.
- Berlaku pada harta yang belum dibagi — jika sudah dibagi dengan batas jelas dan jalan terpisah, maka hak syuf'ah gugur.
- Tujuannya menghilangkan mudarat — syariat melindungi mitra dari gangguan orang asing yang masuk tanpa kerelaannya.
- Bersikap adil dan tidak merugikan mitra adalah prinsip utama dalam bermuamalah.
- Jika Anda menjadi mitra, jangan menjual bagian Anda tanpa memberi tahu mitra Anda terlebih dahulu. Ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.