Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memberikan izin bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya secara diam-diam (tanpa sepengetahuan suami) secukupnya untuk memenuhi kebutuhan diri dan anak-anaknya, jika suami terbukti sangat kikir hingga tidak memberi nafkah yang wajar. Namun, pengambilan itu harus dengan cara yang ma’ruf (baik, tidak berlebihan, dan sesuai kebutuhan). Ini bukan pembenaran untuk mencuri atau melampaui batas, melainkan solusi syar’i bagi istri yang terzalimi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang terkait:
- QS. At-Talaq [65]: 7 – tentang kewajiban suami memberi nafkah sesuai kemampuannya.
> لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
> “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
- QS. Al-Baqarah [2]: 233 – tentang kewajiban ayah memberi nafkah untuk anak dan ibu yang menyusui.
> وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
> “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Hadits yang dimaksud:
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Hisyam, dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
> “Hind – ibu Mu’awiyah – berkata kepada Rasulullah ﷺ, ‘Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang sangat kikir. Apakah aku berdosa jika aku mengambil dari hartanya secara diam-diam?’ Beliau ﷺ bersabda: ‘Ambillah engkau dan anak-anakmu secukupnya dengan cara yang ma’ruf.’” (HR. Bukhari, no. 2211; Muslim, no. 1714)
Pandangan ulama dari daftar rujukan:
- Imam al-Bukhari (daftar abad ke-3 H) – beliau meletakkan bab ini sebagai “Bab Siapa yang Menjalankan Urusan Kota Berdasarkan Apa yang Mereka Kenal dalam Jual Beli dan Sewa”, mengisyaratkan bahwa kebolehan mengambil harta suami yang kikir adalah berdasarkan kebiasaan (‘urf) yang ma’ruf dalam masyarakat.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (daftar abad ke-9 H) dalam Fath al-Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan: “Hadits ini menjadi dalil bahwa istri boleh mengambil dari harta suami tanpa izinnya jika suami tidak memberi nafkah yang wajib, namun dengan syarat tidak berlebihan dan sesuai dengan kebiasaan (‘urf).” (Fath al-Bari, 9/387)
- Imam an-Nawawi (daftar abad ke-7 H) dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan: “Dalam hadits ini terdapat faedah bahwa istri boleh mengambil dari harta suaminya untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal) yang cukup, meskipun tanpa izin suami, jika suami bakhil dan menelantarkan kewajibannya.” (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, 11/444)
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (daftar abad ke-14–15 H) menambahkan: “Pengambilan itu harus dengan niat yang benar, tidak boleh melebihi kebutuhan yang wajar (ma’ruf), dan sebaiknya diberitahukan kepada suami setelahnya atau berusaha meminta secara baik-baik terlebih dahulu.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2/276)
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Hind binti ‘Utbah – ibu dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Saat itu Hind telah masuk Islam, sedangkan suaminya Abu Sufyan masih dalam keadaan musyrik (sebelum Fathu Makkah). Abu Sufyan dikenal sangat pelit (syahīh) dalam hal nafkah keluarga. Hind mengadu kepada Rasulullah ﷺ, “Apakah aku berdosa jika aku mengambil hartanya secara diam-diam?” – karena ia khawatir perbuatan itu dianggap mencuri atau khianat.
Nabi ﷺ tidak memerintahkan Hind untuk menuntut suaminya ke pengadilan atau bercerai, melainkan memberi izin langsung: “Ambillah engkau dan anak-anakmu secukupnya dengan cara yang ma’ruf.”
Para ulama (seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi) menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
- Kewajiban nafkah suami kepada istri dan anak – suami wajib memberikan nafkah sesuai kemampuannya (QS. At-Talaq: 7). Jika ia bakhil sehingga tidak memenuhi kewajiban, istri berhak mengambil haknya.
- Batas ‘ma’ruf’ – yaitu sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat, tidak berlebih-lebihan, dan tidak merugikan suami secara tidak wajar. Misalnya, jika kebiasaan di negeri itu setiap hari makan nasi dua kali, maka itulah batas ma’ruf. Jangan mengambil lebih dari itu.
- Tanpa izin suami menjadi boleh – karena suami telah melalaikan kewajibannya. Hal ini dikuatkan oleh sabda beliau ﷺ: “Sesungguhnya yang paling berhak diambil dari harta seseorang adalah istri dan anak-anaknya untuk kebutuhan yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah).
- Tidak boleh dimaksudkan untuk balas dendam atau sewenang-wenang – Hind bertanya “apakah ada dosa?”, menunjukkan ia takut melanggar syariat. Maka niat harus ikhlas karena Allah, bukan karena marah atau benci.
Pendapat lain dari sebagian ulama salaf (seperti Al-Hasan al-Bashri, dalam daftar) menyatakan: “Istri boleh mengambil dari harta suami jika suami menelantarkan nafkah, tetapi ia harus mencatatnya dan tidak mengambil melebihi haknya.” (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf, no. 18573). Pendapat ini sejalan dengan hadits.
Dengan demikian, hadits ini menjadi dasar bagi para istri yang suaminya kikir dan lalai dalam nafkah, namun tetap dengan batasan syar’i: cukup kebutuhan pokok, tidak curang, dan tidak membuka pintu kezaliman.
Story Telling
Kisah Hind binti ‘Utbah dan Pelajaran dari Sikapnya:
Hind binti ‘Utbah adalah seorang wanita yang cerdas dan tegas. Ketika ia masih musyrik, ia pernah memutilasi tubuh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib dalam perang Uhud di masa jahiliyah. Setelah masuk Islam, ia menjadi istri Abu Sufyan yang juga sahabat besar. Suatu hari, ia merasakan kesulitan karena suaminya sangat pelit. Alih-alih langsung mengambil tanpa sepengetahuan, ia terlebih dahulu pergi kepada Nabi ﷺ dan bertanya, “Apakah aku berdosa?” Ini menunjukkan adab seorang Muslimah: tidak gegabah dan selalu merujuk pada syariat.
Nabi ﷺ tidak memarahi Abu Sufyan di depan Hind, tetapi memberi solusi yang bijak. Hind pun mengambil secukupnya untuk keperluan rumah tangganya. Setelah Abu Sufyan sadar dan menjadi Muslim, keluarganya semakin harmonis. Dari rahim Hind lahirlah Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang kemudian menjadi salah seorang sahabat dan khalifah yang adil.
Pelajaran: Allah memberi jalan keluar bagi setiap kesulitan. Istri yang dizalimi suaminya tidak harus berdiam diri, namun juga tidak boleh melampaui batas. Nasihatilah dengan baik terlebih dahulu, jika tidak berhasil, ambillah hakmu dengan cara yang ma’ruf, sebagaimana tuntunan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Bagi istri: Jika suami sangat kikir dan tidak memberi nafkah yang layak, anda boleh mengambil dari hartanya secukupnya untuk kebutuhan pokok (makan, pakaian, tempat tinggal) tanpa sepengetahuannya, dengan niat mengambil hak dan tidak berlebih-lebihan. Usahakan nasihati suami terlebih dahulu, dan ambillah hanya yang benar-benar diperlukan.
- Bagi suami: Janganlah bersikap bakhil terhadap keluarga. Nafkah itu adalah kewajiban, dan jika engkau pelit, anak-istrimu memiliki hak untuk mengambilnya. Sebaiknya berilah dengan lapang hati, karena hal itu lebih utama dan mendatangkan keberkahan.
- Bagi yang mendengar keluhan: Jangan langsung menghakimi, tetapi berikan solusi syar’i dan arahkan kepada kebaikan sesuai tuntunan ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.