Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Bukhari no. 221 ini masih bagian dari kisah seorang Arab Badui yang kencing di dalam masjid. Nabi ﷺ tidak menghardik dengan keras, tetapi memerintahkan para sahabat membiarkannya sampai selesai, lalu memerintahkan menuangkan seember air di atas kencing itu. Pelajarannya: najis (kencing) disucikan dengan air, dan dakwah harus dengan lembut serta tidak tergesa-gesa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Menuangkan Air di Atas Kencing di Masjid (no. 221). Sanadnya: 'Abdan → Abdullah (Ibnu al-Mubarak) → Yahya bin Sa'id al-Anshari → Anas bin Malik.
Hadits lengkapnya (maknanya) sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari no. 219–221: seorang Arab Badui kencing di dalam masjid, para sahabat hendak menegurnya, lalu Nabi ﷺ bersabda:
لَا تُزْهِرُوهُ، دَعُوهُ
"Jangan kalian hentikan (jangan kalian ganggu) dia, biarkan dia."
Setelah orang itu selesai, Nabi ﷺ meminta seember air dan menuangkannya di atas kencing tersebut.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah bersuci dengan air, di antaranya firman Allah:
وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ
"Dan Dia menurunkan kepada kalian air dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (QS. Al-Anfal [8]: 11)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa kencing di tanah disucikan cukup dengan menuangkan air di atasnya, dan bahwa menghilangkan najis tidak selalu harus dengan mengeruk tanah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal serupa: air yang dituangkan menghilangkan najis tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Cara menyucikan najis kencing di tanah.
Menurut jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi — kencing yang jatuh di tanah/tanah masjid cukup disucikan dengan menuangkan air di atasnya, tanpa harus menggali atau mengeruk tanah. Ini berbeda dengan kencing di benda padat yang menyerap (seperti kain), yang perlu diperas atau dibersihkan lebih lanjut. Dalilnya adalah perintah Nabi ﷺ: "Tuangkanlah seember air di atas kencingnya."
Kedua: Adab dakwah dan pengajaran.
Nabi ﷺ tidak memarahi orang Badui itu, tidak memukul, dan tidak menghina. Beliau menahan para sahabat agar tidak menghentikannya secara kasar, karena menghentikan di tengah kencing justru menimbulkan kemudharatan (najis menyebar ke badan dan pakaian). Ini menunjukkan fiqih Nabi ﷺ yang sangat memperhatikan maslahat dan mencegah mafsadat. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang kelembutan dalam mengajar orang yang bodoh (jahil), dan bahwa kemungkaran yang menimbulkan kemungkaran lebih besar tidak boleh diingkari dengan cara yang menimbulkan kerusakan lebih besar.
Ketiga: Kemuliaan masjid.
Masjid wajib dijaga kesuciannya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama mengambil dalil dari hadits ini tentang wajibnya membersihkan masjid dari najis. Namun cara membersihkannya harus dengan cara yang benar, bukan dengan kekerasan yang menimbulkan kerusakan.
Keempat: Perbedaan pendapat.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tanah yang terkena najis cukup dituangi air sekali, sebagian lagi berpendapat perlu sampai najis hilang (baik warna, bau, maupun rasanya). Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa tujuan utamanya adalah menghilangkan najis, dan menuangkan air di atasnya sudah mencukupi sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang setia — bahwa suatu hari seorang Arab Badui masuk masjid, lalu kencing di dalamnya. Para sahabat yang melihatnya langsung bangkit dan hendak menegurnya dengan keras. Namun Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang bersabda: "Jangan kalian ganggu dia, biarkan dia menyelesaikan kencingnya." Setelah orang itu selesai, Nabi ﷺ memanggilnya dan menjelaskan dengan lembut bahwa masjid ini tidak layak untuk kencing atau kotoran, melainkan tempat untuk mengingat Allah, shalat, dan membaca Al-Qur'an. Kemudian beliau memerintahkan seember air dituangkan di atas kencing itu. Orang Badui itu pun memahami dan pergi dengan hati yang lapang, bukan dengan luka. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik)
Hikmahnya: kelembutan lebih mengena daripada kekerasan, dan ilmu yang benar harus disampaikan dengan cara yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Kencing yang jatuh di tanah/tanah masjid disucikan dengan menuangkan air di atasnya sampai najis hilang.
- Masjid wajib dijaga kesuciannya dari najis.
- Dalam mengingkari kemungkaran, dahulukan cara yang lembut dan hindari tindakan yang menimbulkan kerusakan lebih besar.
- Orang yang belum tahu (jahil) diajari dengan kasih sayang, bukan dihardik.
- Hendaknya kita meneladani fiqih dan akhlak Nabi ﷺ dalam berinteraksi dengan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.