Penjelasan Hadits Bukhari No. 2189 tentang Larangan menjual buah sebelum masak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang menjual buah (hasil kebun) sebelum benar-benar matang/ masak, karena mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa buah itu tidak boleh ditukar dengan buah lagi (kecuali dalam kasus khusus 'araya), melainkan harus dengan uang (dinar/dirham). Tujuannya adalah menjaga keadilan dan menghindari riba serta penipuan dalam muamalah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Larangan Menjual Buah Sebelum Masak, nomor 2189, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah hingga tampak kematangannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan gharar (ketidakjelasan), karena buah yang belum masak bisa saja rusak atau tidak jadi berbuah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa illat (sebab) larangan adalah gharar dan potensi perselisihan antara penjual dan pembeli.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup jalan menuju perselisihan dan penipuan dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa poin penting:

Pertama: Larangan menjual buah sebelum masak (yathiiba).

Para ulama menjelaskan makna "yathiiba" (masak) adalah ketika buah sudah layak dikonsumsi, berubah warna, dan rasanya manis. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa batasannya adalah ketika buah sudah aman dari kerusakan dan siap dipanen.

Illat larangan ini menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar adalah gharar — yaitu ketidakjelasan apakah buah akan jadi dipanen atau tidak. Jika dijual sebelum masak, bisa jadi buah rusak karena hama, cuaca, atau sebab lain, sehingga pembeli dirugikan. Ini termasuk memakan harta orang lain secara batil.

Kedua: Tidak boleh menjual buah dengan buah (barter) kecuali dengan dinar dan dirham.

Maksudnya, jika seseorang memiliki pohon kurma atau anggur dan ingin menjual buahnya, maka tidak boleh ditukar dengan buah sejenis atau buah lain secara langsung (barter), karena ini bisa mengandung riba fadhl (kelebihan) dan riba nasi'ah (penundaan). Yang dibolehkan adalah menjualnya dengan uang (dinar dan dirham).

Ketiga: Pengecualian untuk 'araya.

'Alaya (العَرَايَا) adalah bentuk jamak dari 'ariyyah, yaitu seseorang yang menghibahkan pohon kurmanya kepada orang lain, lalu orang yang diberi ingin membeli buah pohon itu dengan kurma kering (tamr) yang dimilikinya. Ini dikecualikan oleh syariat karena adanya kebutuhan (hajat), dengan syarat tertentu yang dijelaskan dalam hadits-hadits lain, yaitu tidak lebih dari lima wasaq dan dilakukan dengan takaran yang sama (tamr dengan tamr).

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa larangan menjual buah sebelum masak adalah larangan yang tegas (haram), berdasarkan zahir hadits.
  • Sebagian ulama Hanafiyah memandangnya sebagai larangan yang bersifat makruh tahrim (mendekati haram) jika ada unsur gharar yang jelas.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu haram, karena hadits ini shahih dan tegas, serta sejalan dengan kaidah umum larangan gharar dalam muamalah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang lelaki menjual buah kurma yang masih hijau di pasar. Nabi ﷺ bertanya, "Apakah kamu sudah memastikan buah ini akan masak?" Lelaki itu menjawab, "Belum, ya Rasulullah." Maka Nabi ﷺ melarang jual beli seperti itu, dan bersabda, "Janganlah kalian menjual buah hingga tampak kematangannya." (Makna dari hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar).

Hikmahnya: Islam sangat menjaga keadilan dalam muamalah. Penjual tidak boleh mengambil keuntungan dari ketidakjelasan, dan pembeli tidak boleh dirugikan karena membeli sesuatu yang belum pasti. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada kedua belah pihak.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menjual buah sebelum benar-benar masak dan siap panen, karena mengandung gharar dan potensi perselisihan.
  2. Jual beli buah harus dengan uang (dinar/dirham atau mata uang yang berlaku), bukan dengan barter buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'araya dengan syarat khusus.
  3. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam muamalah sehari-hari.
  4. Bertaqwalah kepada Allah dalam jual beli, karena rezeki yang halal membawa keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?