Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang rukhsah (keringanan) dari Nabi ﷺ dalam jual beli 'ariyyah, yaitu menjual buah kurma yang masih di pohon (tamr) dengan kurma kering (tamr) yang sudah dipetik, berdasarkan taksiran (kharsh). Ini adalah pengecualian dari larangan umum jual beli kurma basah dengan kurma kering yang tidak sama takarannya, karena hal itu termasuk riba fadhl. Keringanan ini diberikan untuk memudahkan orang yang membutuhkan kurma segar, bukan untuk dijadikan celah berdagang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ ـ رضى الله عنهم ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَرْخَصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا.</p>
Perawi: Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu.
Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Bai' Al-Muzabanah, hadits no. 2188.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Tsabit dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 275
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Ayat ini menjadi dasar bahwa jual beli pada dasarnya halal, namun ada bentuk-bentuk tertentu yang dilarang karena mengandung riba, seperti muzabanah (jual beli kurma basah dengan kurma kering tanpa takaran yang jelas). Rukhshah 'ariyyah adalah pengecualian yang diberikan syariat.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa 'ariyyah adalah seseorang yang menghibahkan pohon kurmanya kepada orang lain, lalu pemilik pohon tersebut membeli kembali buahnya dengan kurma kering secara taksiran.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas rincian hukum 'ariyyah dan batasan-batasannya.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang makna 'ariyyah, syarat-syaratnya, dan hikmah di balik rukhshah ini.
Penjelasan Rinci
1. Makna 'Ariyyah
Secara bahasa, 'ariyyah (العَرِيَّة) berasal dari kata 'araa (عرا) yang berarti "memberi". Dalam istilah fiqih, 'ariyyah adalah seseorang yang menghibahkan pohon kurmanya kepada orang lain (misalnya tetangga atau kerabat) agar ia bisa memakan buahnya langsung dari pohonnya.
Namun, seringkali penerima hibah ini merasa kesulitan karena harus menunggu buah matang dan memetiknya sendiri, atau ia lebih membutuhkan kurma kering yang bisa disimpan. Maka syariat memberikan keringanan: pemilik pohon (yang menghibahkan) boleh membeli kembali buah yang masih di pohon itu dengan kurma kering yang sudah dipetik, berdasarkan taksiran (kharsh).
2. Mengapa Ini Pengecualian?
Larangan umum dalam jual beli kurma basah dengan kurma kering adalah karena termasuk muzabanah, yaitu jual beli buah yang masih di pohon dengan buah kering yang sudah ditimbang, tanpa diketahui kesetaraan takarannya. Ini dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi riba fadhl.
Namun, untuk kasus 'ariyyah, Nabi ﷺ memberikan keringanan khusus. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah:
- Menghilangkan kesulitan bagi penerima hibah yang mungkin tidak mampu menunggu atau memetik buahnya.
- Menjaga silaturahmi dan hubungan baik antara pemberi dan penerima hibah.
- Karena ini bukan transaksi dagang biasa, melainkan bentuk tolong-menolong, maka syariat melonggarkan.
3. Syarat-Syarat 'Ariyyah Menurut Ulama
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) mensyaratkan:
- 'Ariyyah ini terbatas pada kurma, tidak mencakup anggur atau buah lainnya menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memperluasnya pada anggur juga karena illat (sebab) yang sama.
- Batasannya adalah kurang dari 5 wasaq (sekitar 600 kg). Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ membolehkan 'ariyyah jika kurang dari 5 wasaq. Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpegang pada batasan ini.
- Transaksi dilakukan dengan taksiran (kharsh), yaitu memperkirakan jumlah kurma basah yang ada di pohon, lalu dijual dengan kurma kering sejumlah taksiran tersebut.
4. Pendapat Ulama Tentang Hukum 'Ariyyah
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i membolehkan 'ariyyah sesuai zhahir hadits.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jual beli 'ariyyah tidak boleh secara mutlak, karena ia menganggapnya termasuk muzabanah yang dilarang. Namun, pendapat ini disanggah oleh jumhur dengan hadits shahih di atas.
- Imam Ahmad membolehkan dengan batasan 5 wasaq, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ahmad.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (Maliki, Syafi'i, Hanbali) yang membolehkan 'ariyyah dengan syarat-syaratnya, karena hadits ini shahih dan jelas.
5. Hikmah dan Pelajaran
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Bulugh menjelaskan bahwa rukhshah 'ariyyah menunjukkan perhatian syariat terhadap kebutuhan manusia dan prinsip menghilangkan kesulitan (رفع الحرج). Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> "Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada pemilik 'ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran."
Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang muzabanah dan muhaqalah. Dan beliau memberikan keringanan untuk 'ariyyah." (HR. Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kondisi umatnya. Beliau melarang hal-hal yang mengandung ketidakjelasan dan riba, namun ketika ada kebutuhan mendesak yang bersifat sosial, beliau memberikan kelonggaran. Ini adalah bentuk rahmah (kasih sayang) Nabi ﷺ kepada umatnya.
Hikmah: Syariat Islam tidak kaku. Ia memperhatikan maslahat dan kebutuhan manusia, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar. Namun, keringanan ini tidak boleh disalahgunakan untuk berdagang atau mencari keuntungan, karena ia hanya untuk kebutuhan pribadi dan sosial.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli 'ariyyah adalah keringanan khusus dari Nabi ﷺ untuk pemilik pohon kurma yang menghibahkan pohonnya, agar ia bisa membeli kembali buahnya dengan kurma kering berdasarkan taksiran.
- Hukumnya boleh menurut jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, Hanbali) dengan syarat: kurang dari 5 wasaq, dilakukan dengan taksiran, dan bukan untuk tujuan dagang.
- Larangan muzabanah tetap berlaku untuk transaksi jual beli biasa yang mengandung ketidakjelasan takaran, karena itu termasuk riba dan gharar.
- Prinsip syariat adalah menghilangkan kesulitan dan menjaga keadilan dalam transaksi. Kita harus berhati-hati dalam jual beli agar terhindar dari riba dan penipuan.
- Jika ragu dalam transaksi, sebaiknya bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu agar tidak terjerumus pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.