Penjelasan Hadits Bukhari No. 2172 tentang Larangan jual beli muzabana dan ketentuannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan muzabanah, yaitu menjual buah yang masih di pohon (seperti kurma basah) dengan tebakan/taksiran seolah-olah sudah menjadi kurma kering yang ditakar. Ini adalah bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Namun, Nabi ﷺ memberikan keringanan khusus untuk 'araya, yaitu menjual kurma basah yang masih di pohon dengan kurma kering yang sudah ditakar, dengan syarat jumlahnya diperkirakan (dikhars) terlebih dahulu, dan ini hanya untuk kebutuhan pokok sehari-hari, bukan untuk diperdagangkan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi harus jelas dan saling ridha, tidak boleh mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan yang merugikan.

2. Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab "Jual Beli Zabeeb (kismis/anggur kering) dengan Zabeeb dan Makanan dengan Makanan", no. 2172, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang larangan menjual makanan sejenis dengan makanan, untuk menjelaskan bahwa muzabanah termasuk riba fadhl (riba dalam pertukaran barang sejenis yang berbeda takaran/timbangan) dan gharar.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang definisi muzabanah dan hikmah larangannya, serta pengecualian 'araya.

Penjelasan Rinci

Pengertian Muzabanah

Muzabanah secara bahasa berasal dari kata az-zabn yang berarti mendorong atau melempar. Dalam istilah fiqih, muzabanah adalah:

> Menjual buah yang masih basah di pohon (seperti kurma basah/rutab) dengan kurma kering (tamr) yang sudah ditakar, dengan perkiraan bahwa jika buah basah itu menjadi kering, jumlahnya akan sama dengan takaran kurma kering tersebut.

Contohnya: Si A memiliki kurma basah di pohon yang diperkirakan jika dikeringkan menjadi 100 kg. Ia menjualnya kepada si B dengan imbalan 100 kg kurma kering yang sudah ditakar. Jika ternyata setelah kering kurma itu hanya 90 kg, maka si A (penjual) yang rugi karena harus tetap memberi 100 kg. Jika ternyata 110 kg, maka si B (pembeli) yang diuntungkan secara tidak adil karena membayar lebih sedikit dari nilai sebenarnya.

Mengapa Dilarang?

Para ulama menjelaskan beberapa alasan larangan ini:

  1. Mengandung gharar (ketidakjelasan): Jumlah pasti buah kering tidak diketahui secara pasti saat transaksi. Ini bisa menjadi sumber perselisihan.
  2. Berpotensi riba: Karena menukar makanan sejenis (kurma dengan kurma) yang tidak sama takarannya secara pasti, ini masuk dalam larangan riba fadhl.
  3. Ketidakadilan: Salah satu pihak pasti akan dirugikan karena ketidakpastian ini.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan muzabanah adalah untuk menutup pintu perselisihan dan melindungi hak-hak kedua belah pihak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini termasuk dalam prinsip syariat untuk menjaga harta dan mencegah perselisihan. Beliau menekankan bahwa Islam sangat memperhatikan kejelasan (wudhuh) dalam transaksi.

Pengecualian: 'Araya

'Araya (jamak: 'araya) adalah seseorang yang memiliki kebun kurma, lalu ia memberikan sebagian pohonnya kepada orang lain (biasanya orang miskin) untuk mengambil buahnya. Namun, karena orang tersebut tidak bisa menunggu sampai kurma kering, ia ingin membeli kurma basah tersebut dengan kurma kering yang ia miliki.

Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk transaksi ini dengan syarat:

  • Buah di pohon tersebut dikhars (diperkirakan) oleh orang yang ahli.
  • Jumlah kurma kering yang dibayarkan harus sesuai dengan hasil perkiraan tersebut.
  • Tujuannya adalah untuk kebutuhan konsumsi pribadi, bukan untuk diperdagangkan.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan 'araya dengan syarat jumlahnya tidak melebihi kebutuhan pokok. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat, namun mayoritas ulama membolehkan sesuai dengan hadits ini.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah keringanan 'araya adalah untuk menghilangkan kesulitan (raf'ul haraj) bagi orang yang membutuhkan, karena ia tidak memiliki kurma kering untuk dimakan sementara ia memiliki kurma basah di pohon.

Pelajaran Penting

  1. Islam sangat menjaga kejelasan dan keadilan dalam transaksi.
  2. Larangan muzabanah adalah bentuk rahmat Allah agar hamba-Nya terhindar dari perselisihan.
  3. Keringanan 'araya menunjukkan bahwa syariat memperhatikan kondisi darurat dan kebutuhan manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat yang menjadi juru tulis wahyu, pernah ditanya tentang hukum 'araya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan untuknya. Kemudian ketika para sahabat lain bertanya lebih lanjut, Zaid bin Tsabit menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena ada sebagian sahabat yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan kurma kering untuk dimakan, sementara mereka memiliki kurma basah di kebun mereka. Maka Nabi ﷺ membolehkan mereka membeli kurma basah tersebut dengan kurma kering sesuai perkiraan, agar kebutuhan mereka terpenuhi tanpa harus menunggu kurma kering.

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap kebutuhan umatnya. Beliau tidak hanya melarang hal-hal yang merugikan, tetapi juga memberikan solusi yang memudahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dalam jual beli, karena dapat merugikan salah satu pihak.
  2. Pastikan takaran, timbangan, dan harga jelas saat bertransaksi agar tidak terjadi perselisihan.
  3. Jika ada kebutuhan mendesak, carilah solusi yang dibenarkan syariat, seperti keringanan 'araya, bukan melakukan transaksi yang dilarang.
  4. Pelajari fiqih muamalah agar kita tidak terjebak dalam transaksi haram karena ketidaktahuan.
  5. Utamakan kejujuran dan keadilan dalam setiap interaksi ekonomi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?