Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa menjual barang ribawi yang sejenis (gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma) hukumnya haram jika tidak memenuhi dua syarat: sama jumlahnya (tamasul) dan diserahkan langsung dari tangan ke tangan (taqabudh) dalam satu majelis. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kelebihannya adalah riba. Ini adalah kaidah penting dalam fiqih muamalah yang disepakati para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۚ
"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Jual Beli Kurma dengan Kurma (no. 2170), dari jalur Abu Al-Walid → Al-Layts → Ibn Syihab (Az-Zuhri) → Malik bin Aus → Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه.
Hadits senada juga diriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه (dalam Shahih Muslim), yang menyebutkan enam barang ribawi: emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil pokok bab riba al-fadhl (riba kelebihan).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dasar utama dalam bab riba al-buyu'.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat atas keharaman riba pada enam komoditas ini dan yang diqiyaskan kepadanya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah larangan ini: menjaga keadilan dan mencegah kezaliman dalam pertukaran harta.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ menyebutkan tiga contoh barang yang termasuk kategori ribawi: al-burr (gandum), asy-sya'ir (sya'ir/barley), dan at-tamr (kurma). Untuk masing-masing, jika ditukar dengan jenis yang sama, wajib memenuhi dua syarat:
- Tamasul (sama jumlah) — tidak boleh ada kelebihan pada salah satu pihak.
- Taqabudh (serah terima langsung) — harus diserahkan dalam majelis akad yang sama, tidak boleh utang atau tertunda.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka kelebihan atau penundaan itu adalah riba.
Pemahaman para ulama:
- Az-Zuhri (perawi hadits ini) termasuk Tabi'in yang meriwayatkan dan memahami hadits ini dalam konteks muamalah praktis.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' dan Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai landasan kaidah: "Setiap barang yang ditimbang atau ditakar dan sejenis, wajib tamasul dan taqabudh."
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memperluas cakupan dengan qiyas (analogi) kepada barang-barang lain yang memiliki 'illah (sebab hukum) yang sama, yaitu makanan pokok yang ditakar atau ditimbang.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa 'illah riba pada makanan adalah kadar (takaran/timbangan) dan jenis makanan, sehingga berlaku pula pada beras, jagung, dan sejenisnya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menambahkan bahwa tujuan syariat di sini adalah menutup pintu kezaliman dan menjaga keadilan dalam transaksi.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa riba adalah kezaliman besar karena mengambil harta orang lain tanpa hak.
- Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan keabsahan hadits ini dan kesepakatan ulama atas maknanya.
- Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip keadilan dalam pertukaran harta.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda dalam menentukan 'illah (sebab) riba:
- Madzhab Syafi'i dan Hanbali: 'illah-nya adalah makanan dan ditakar/ditimbang.
- Madzhab Hanafi: 'illah-nya adalah jenis dan takaran/timbangan.
- Madzhab Maliki: 'illah-nya adalah makanan pokok yang dapat disimpan.
Namun semua sepakat bahwa pada enam komoditas yang disebut dalam hadits, hukum riba berlaku pasti. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan jenis dan takaran/timbangan sebagai 'illah, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه — sebagaimana dalam hadits ini — sangat teliti dalam masalah muamalah. Beliau pernah berkata: "Tidaklah seseorang berhenti berjual beli kecuali ia telah memahami fiqih, jika tidak ia akan terjerumus dalam riba, sadar atau tidak." (disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).
Malik bin Aus — perawi hadits ini — adalah seorang Tabi'in yang dikenal jujur dan teliti dalam meriwayatkan. Beliau mendengar langsung dari Umar bin Al-Khaththab, menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga keakuratan riwayat dalam masalah halal-haram.
Hikmahnya: para salaf tidak meremehkan urusan muamalah, karena ia menyangkut kehormatan harta dan keadilan antar manusia.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menukar gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, atau kurma dengan kurma secara tidak sama jumlah — itu riba.
- Jangan menukar barang ribawi sejenis secara utang/tertunda — itu juga riba.
- Jika ingin menukar barang sejenis, lakukan tangan ke tangan dan sama jumlah dalam satu majelis.
- Untuk barang berbeda jenis (misal kurma dengan gandum), boleh berbeda jumlah, tetapi wajib tunai (taqabudh).
- Pelajarilah fiqih muamalah sebelum berdagang, sebagaimana pesan Umar bin Al-Khaththab رضي الله عنه.
- Jauhi riba dalam segala bentuknya, karena ia adalah kezaliman yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.