Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memuat dua hukum penting dalam jual beli: (1) larangan talaqqi ar-rukban, yaitu mencegat pedagang di luar pasar sebelum mereka tahu harga pasar, karena ini mengandung penipuan dan merugikan penjual maupun pembeli; dan (2) ketentuan tentang hewan musharrah (yang sengaja tidak diperah agar tampak gemuk), bahwa pembeli boleh mengembalikannya dan wajib menyerahkan satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia ambil. Keduanya bertujuan menjaga kejujuran dan keadilan dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 2164, Kitab Jual Beli, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
<p>عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: مَنِ اشْتَرَى مُحَفَّلَةً فَلْيَرُدَّ مَعَهَا صَاعًا. قَالَ: وَنَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ تَلَقِّي الْبُيُوعِ</p>
Terjemahan: "Dari Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Barangsiapa membeli hewan yang telah lama tidak diperah, maka hendaklah ia mengembalikannya bersama satu sha' (kurma). Ia berkata: Dan Nabi ﷺ melarang talaqqi al-buyu' (mencegat barang dagangan sebelum sampai pasar)."
Dalil Al-Qur'an tentang kejujuran muamalah — QS. Al-Baqarah [2]: 188:
<p>وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ</p>
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil."
Dalil tentang larangan penipuan — Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
<p>مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي</p>
Terjemahan: "Barangsiapa menipu, maka ia bukan termasuk golonganku."
Keterkaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar bab ini, termasuk perbedaan pendapat tentang talaqqi al-buyu' dan hikmah larangan musharrah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan talaqqi bersifat haram menurut jumhur.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas maslahat dan sadd adz-dzari'ah dalam muamalah.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga keadilan dan mencegah gharar.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan Talaqqi al-Buyu' (Mencegat Pedagang)
Talaqqi al-buyu' artinya seseorang keluar menyambut pedagang (biasanya dari desa/pedagang luar kota) di jalan sebelum mereka masuk pasar, lalu membeli barang mereka dengan harga rendah — memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang harga pasar saat itu.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku menurut jumhur ulama dengan status haram, karena mengandung unsur ghisy (penipuan) dan merugikan penjual. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah dhulm (kezaliman) terhadap penjual dan merusak mekanisme pasar yang wajar.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan yang mengantarkan pada ketidakadilan, dan talaqqi termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup sarana menuju kerusakan).
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi'i menurut satu riwayat) menyatakan larangan ini bersifat makruh, bukan haram, jika penjual tidak dirugikan. Namun jumhur (Malik, Ahmad, dan pendapat kuat Syafi'iyyah) menyatakan haram. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat larangan tegas (nahi), dan kaidah ushul menyatakan an-nahyu li at-tahrim (larangan menunjukkan keharaman) selama tidak ada indikasi lain.
Kedua: Hukum Hewan Musharrah (المُصَرَّاة)
Musharrah adalah hewan ternak (sapi, kambing, unta) yang sengaja tidak diperah beberapa hari agar kantong susunya tampak penuh, sehingga pembeli mengira hewan itu banyak susunya. Ini bentuk penipuan tersembunyi.
Ketentuan dalam hadits:
- Pembeli berhak mengembalikan hewan tersebut setelah mengetahui keadaannya.
- Jika ia mengembalikan, ia wajib menyerahkan satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia perah/manfaatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa satu sha' kurma adalah kompensasi karena pembeli telah mengambil manfaat dari susu yang sebenarnya bukan haknya secara sempurna. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hikmahnya adalah agar tidak terjadi pengambilan manfaat tanpa ganti.
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa ini termasuk bab ta'zir (sanksi) dan penyeimbangan hak antara penjual dan pembeli.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam menolak segala bentuk penipuan dalam jual beli. Dalam riwayat lain, beliau bahkan membebaskan budak yang melakukan penipuan dalam jual beli sebagai bentuk ta'dib (pendidikan).
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata tentang pentingnya kejujuran dalam muamalah, bahwa seorang muslim tidak boleh mencari keuntungan dengan cara yang merugikan saudaranya. Beliau menekankan bahwa rezeki yang halal meski sedikit lebih berkah daripada keuntungan besar yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya mencegat pedagang di luar pasar untuk membeli dengan harga di bawah harga pasar, karena mengandung penipuan.
- Hendaklah pembeli membeli dengan harga yang wajar dan transparan, tidak memanfaatkan ketidaktahuan penjual.
- Jika membeli hewan musharrah (yang sengaja tidak diperah), pembeli berhak mengembalikannya, tetapi wajib memberi satu sha' kurma sebagai kompensasi susu yang telah diambil.
- Kejujuran adalah pondasi muamalah Islam. Penipuan sekecil apa pun harus dijauhi.
- Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap transaksi, karena rezeki yang halal membawa keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.