Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas tentang jual beli hewan ternak yang sengaja tidak diperah (musharrah) untuk menampakkan seolah-olah susunya banyak. Jika pembeli merasa tertipu dan ingin mengembalikannya, ia boleh mengembalikan hewan tersebut, tetapi wajib membayar satu sha' kurma sebagai kompensasi susu yang telah ia perah. Ini adalah bentuk keadilan Islam dalam melindungi kedua belah pihak dari kerugian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Utama — Shahih Al-Bukhari no. 2151:
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا، فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا، وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
"Siapa yang membeli domba yang telah lama tidak diperah (musharrah), lalu ia memerahnya, maka jika ia puas, ia boleh menyimpannya; dan jika ia tidak puas, maka pada susu yang ia perah itu ada kewajiban satu sha' kurma."
(HR. Al-Bukhari, dari Abu Hurairah رضي الله عنه)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang kadar ganti rugi dan hikmah di baliknya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa di Shahih Muslim) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan ghisy (penipuan) dalam jual beli.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "menghilangkan kerugian" (dar'ul mafasid) yang terkandung dalam hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna "Musharrah" (مُصَرَّاةً):
Kata musharrah berasal dari kata tashriyah, yaitu mengikat atau membiarkan susu hewan ternak terkumpul di kantong susunya tanpa diperah beberapa waktu lamanya, sehingga ketika pembeli memerahnya, susu tampak melimpah. Ini adalah bentuk tipu daya terselubung dalam jual beli.
Pemahaman para ulama:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, bab khusus tentang masalah ini, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bab penting dalam fiqih muamalah.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa hukum penting:
- Haramnya penipuan dalam jual beli — penjual yang sengaja tidak memerah hewan ternaknya untuk menampakkan susu yang banyak termasuk ghisy (penipuan) yang dilarang syariat.
- Hak khiyar (memilih) bagi pembeli — pembeli yang merasa tertipu berhak mengembalikan hewan tersebut. Ini termasuk khiyar al-'aib (hak memilih karena cacat tersembunyi).
- Kewajiban ganti rugi susu — jika pembeli mengembalikan, ia wajib membayar satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia manfaatkan. Ini menurut jumhur ulama.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah pembayaran dengan kurma:
- Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa ini adalah ta'abbudi (ibadah mahdhah) — kadar dan jenisnya ditetapkan oleh syariat, tidak boleh diganti dengan yang lain.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang wajib adalah membayar nilai susu tersebut, dan penyebutan kurma dalam hadits adalah karena kurma adalah makanan pokok di Madinah saat itu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat selalu menjaga keseimbangan: pembeli dilindungi dari penipuan, dan penjual juga dilindungi dari kerugian karena susunya telah diambil manfaatnya oleh pembeli.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk kaidah besar: "al-ghurmu bil-ghunmi" (kerugian sebanding dengan keuntungan) — siapa yang mengambil manfaat, ia menanggung konsekuensinya.
Pendapat yang paling kuat:
Jumhur ulama (Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa pembeli yang mengembalikan hewan musharrah wajib membayar satu sha' kurma, berdasarkan zhahir hadits. Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi. Adapun Hanafiyah yang berpendapat membayar nilai, pendapat mereka lemah dari sisi dalil karena hadits secara jelas menyebutkan "sha' dari kurma."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini ketika beliau melihat praktik jual beli ternak di Madinah yang terkadang mengandung tipu daya. Beliau ingin mengingatkan kaum muslimin bahwa Rasulullah ﷺ telah memberikan solusi yang adil: pembeli tidak dirugikan, penjual pun tidak dizalimi.
Imam Al-Bukhari sendiri, ketika menyusun Shahih-nya, menempatkan hadits ini di antara hadits-hadits muamalah yang menunjukkan betapa detailnya Islam mengatur interaksi ekonomi umatnya. Beliau dikenal sangat teliti dalam memilih hadits, dan hadits ini beliau masukkan karena mengandung hukum praktis yang dibutuhkan masyarakat.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penjual: Jangan menipu pembeli dengan menyembunyikan cacat atau membuat barang tampak lebih baik dari kenyataan. Ini adalah ghisy yang diharamkan.
- Bagi pembeli: Jika menemukan penipuan setelah membeli, Anda berhak mengembalikan barang. Namun jika Anda telah mengambil manfaat darinya (seperti memerah susu), bayarlah kompensasi yang wajar.
- Kaidah umum: Dalam muamalah, keadilan harus ditegakkan untuk kedua belah pihak. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
- Praktik masa kini: Prinsip ini berlaku dalam berbagai transaksi modern — misalnya membeli barang yang telah dimodifikasi untuk menutupi cacat, atau membeli produk yang telah "dipercantik" tampilannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.