Penjelasan Hadits Bukhari No. 2148 tentang Larangan tidak memerah hewan ternak sebelum dijual

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang penjual "menahan" air susu unta atau domba (tidak memerahnya beberapa waktu) agar hewan tampak gemuk dan susunya banyak, sehingga pembeli tertipu. Jika seseorang membeli hewan yang diperlakukan demikian, lalu ia memerahnya dan menemukan kenyataan yang berbeda, ia berhak memilih: menyimpannya atau mengembalikannya kepada penjual disertai satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia perah. Ini termasuk bab tadlīs (penipuan tersembunyi) dalam jual beli yang dilarang syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan penipuan dalam muamalah:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim untuk memakan sebagian harta orang lain dengan cara yang haram, padahal kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Larangan bagi Penjual untuk Tidak Memerah Unta dan Domba (no. 2148). Imam Al-Bukhari juga menyebutkan jalur-jalur lain dari Abu Shalih, Mujahid, Al-Walid bin Rabah, dan Musa bin Yasar, semuanya dari Abu Hurairah, dengan lafaz "sha' tamr" (satu sha' kurma). Sebagian meriwayatkan dari Ibnu Sirin dengan lafaz "sha' min tha'am" (satu sha' makanan) dan menyebut khiyar tiga hari, sebagian lain hanya menyebut "sha' min tamr" tanpa menyebut tiga hari.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang dalam bab ini, dan menegaskan bahwa larangan tashriyah (menahan susu) adalah bentuk ghisy (penipuan) yang haram.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan keharaman tashriyah dan menjelaskan khiyar yang timbul karenanya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan kitab-kitab muamalahnya membahas kaidah "menghilangkan penipuan" dalam jual beli.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan prinsip nasihat dan kejujuran dalam muamalah.

Penjelasan Rinci

Makna tashriyah (تصْرِيَة):

Kata "لاَ تُصَرُّوا" berasal dari tashriyah, yaitu membiarkan hewan ternak (unta atau domba) tidak diperah selama satu atau dua hari, sehingga air susunya menumpuk di kantong susu dan tampak besar. Tujuannya agar pembeli menyangka hewan itu banyak susunya, padahal kenyataannya biasa saja. Ini adalah bentuk penipuan tersembunyi.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:

  1. Larangan bagi penjual melakukan tashriyah (menahan susu) dengan niat menipu.
  2. Penetapan hak khiyar (pilihan) bagi pembeli setelah mengetahui keadaan sebenarnya.

Imam an-Nawawi menegaskan bahwa khiyar ini adalah khiyar syarat yang ditetapkan syariat, bukan khiyar majlis. Pembeli berhak memilih antara:

  • Menyimpan hewan tersebut (ridha dengan keadaan sebenarnya), atau
  • Mengembalikannya kepada penjual, dengan syarat ia menyerahkan satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia perah.

Alasan satu sha' kurma: Karena pembeli telah memanfaatkan susu yang diperah, maka ia wajib menggantinya. Satu sha' kurma adalah ukuran yang ditetapkan syariat sebagai ganti yang adil.

Perbedaan riwayat tentang "sha' makanan" atau "sha' kurma":

Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa sebagian meriwayatkan "sha' min tha'am" (satu sha' makanan) dan sebagian "sha' min tamr" (satu sha' kurma). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa riwayat yang paling kuat dan paling banyak adalah "sha' tamr" (satu sha' kurma), dan inilah yang dipegang oleh jumhur ulama.

Tentang khiyar tiga hari:

Sebagian riwayat dari Ibnu Sirin menyebutkan khiyar tiga hari. Namun Ibnu Hajar menjelaskan bahwa riwayat yang tidak menyebutkan batas tiga hari lebih kuat, dan khiyar di sini tidak dibatasi waktu tertentu secara tegas dalam hadits yang shahih. Pembeli berhak memilih setelah ia memerah dan mengetahui keadaan sebenarnya.

Kaidah fiqih yang diambil:

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat menutup segala celah penipuan dalam muamalah. Tashriyah dilarang karena mengandung ghisy (penipuan) dan khida' (tipu daya). Islam mengajarkan kejujuran dalam jual beli, dan penjual wajib menjelaskan cacat barang dagangannya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab "nasihat bagi sesama Muslim" — penjual tidak boleh menyembunyikan aib barang, dan pembeli berhak mengetahui keadaan sebenarnya.

Pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa khiyar tashriyah adalah hak pembeli setelah memerah hewan tersebut. Jika ia ridha, ia simpan; jika tidak, ia kembalikan dengan satu sha' kurma. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan zahir hadits dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi ﷺ membeli seekor unta yang tampak gemuk dan banyak susunya. Ketika ia memerahnya di rumah, ternyata susunya sedikit. Ia pun mengadu kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ lalu bersabda sebagaimana dalam hadits ini, memberikan hak khiyar kepadanya. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ melindungi pembeli dari penipuan, dan betapa Islam sangat menjunjung kejujuran dalam muamalah. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat hadits tashriyah yang shahih).

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi penjual: Jangan menahan susu hewan ternak dengan niat menipu pembeli. Ini haram dan termasuk ghisy (penipuan).
  2. Bagi pembeli: Jika membeli hewan yang ternyata susunya tidak sesuai dugaan, Anda berhak memilih: simpan atau kembalikan dengan satu sha' kurma.
  3. Prinsip umum: Jual beli dalam Islam harus bersih dari penipuan, baik tersembunyi maupun terang-terangan.
  4. Kembalikan hak dengan adil: Jika Anda telah memanfaatkan sesuatu dari barang yang akan dikembalikan, gantilah dengan yang setara.
  5. Bertakwalah dalam muamalah: Kejujuran dalam jual beli adalah bagian dari akhlak Islam yang agung.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?