Penjelasan Hadits Bukhari No. 2145 tentang Larangan dua jenis pakaian dan dua jual beli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang dua model jual beli jahiliyah yang mengandung ketidakjelasan (gharar) dan unsur spekulasi, yaitu Al-Limās (jual beli dengan sekadar sentuhan) dan An-Nibādz (jual beli dengan sekadar lemparan). Islam mengajarkan bahwa akad jual beli harus jelas, diketahui objeknya, dan disepakati dengan kerelaan, bukan dengan cara-cara untung-untungan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

نُهِيَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ، أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، ثُمَّ يَرْفَعَهُ عَلَى مَنْكِبِهِ، وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ: اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ

Terjemah ringkas: "Dilarang dua cara berpakaian: seseorang duduk memeluk lutut dengan satu kain lalu mengangkatnya ke pundaknya; dan dilarang dua jual beli: Al-Limās dan An-Nibādz."

Dalil pokok keabsahan jual beli adalah firman Allah:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

(QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Terjemah: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli karena di dalamnya ada manfaat dan kerelaan kedua pihak, sedangkan riba diharamkan karena mengandung kezaliman. Jual beli yang sah harus bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan harus berdasarkan kerelaan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyebutkan dua larangan: dua cara berpakaian dan dua bentuk jual beli.

Pertama, dua cara berpakaian. Yakni ihtibā' (duduk memeluk lutut dengan satu kain) lalu mengangkat kain itu ke pundak, sehingga bagian tubuh tertentu bisa tersingkap. Ini dilarang karena mengandung unsur membuka aurat dan menyerupai kebiasaan jahiliyah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bāri menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan adab menutup aurat dan menjauhi cara berpakaian yang dapat menimbulkan fitnah atau menyerupai kebiasaan yang tidak pantas.

Kedua, dua bentuk jual beli: Al-Limās dan An-Nibādz.

  • Al-Limās: seorang pembeli menyentuh barang (misalnya kain) tanpa melihat atau memeriksa dengan jelas, lalu begitu tersentuh, jual beli dianggap sah. Ini mengandung gharar karena objeknya tidak diketahui dengan pasti.
  • An-Nibādz: penjual melempar barang kepada pembeli, atau pembeli melempar uang/kain, dan begitu terlempar, akad dianggap sah. Ini juga gharar dan spekulatif.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kedua jual beli ini dilarang karena mengandung ketidakjelasan dan menyerupai judi (maysir), di mana keputusan diambil berdasarkan kebetulan, bukan kesepakatan yang jelas.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lām al-Muwaqqi'īn menegaskan bahwa syariat menutup segala jalan menuju perselisihan dan permusuhan. Jual beli yang tidak jelas objeknya akan memicu sengketa, karena itu dilarang.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisīr al-Karīm ar-Rahmān menegaskan bahwa prinsip muamalah adalah kejelasan dan kerelaan. Jika salah satu pihak tidak mengetahui apa yang dibeli atau dijual, maka kerelaan itu tidak sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyādh ash-Shālihīn menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum: setiap jual beli yang mengandung gharar, spekulasi, atau ketidakjelasan objek dan harga, maka hukumnya terlarang.

Kesimpulan fiqih: Jual beli harus memenuhi rukun dan syarat: ada penjual dan pembeli, objek yang jelas, harga yang jelas, dan kerelaan kedua pihak. Jika salah satu unsur ini tidak ada, akad menjadi tidak sah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di masa jahiliyah, orang-orang melakukan jual beli dengan cara yang aneh: seseorang melempar kainnya ke arah pembeli, dan begitu kain itu tersentuh atau terlempar, akad dianggap sah tanpa melihat atau memeriksa barang. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ melarang cara-cara ini. Hikmahnya: Islam mengajarkan kejelasan dan kejujuran dalam muamalah, bukan untung-untungan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya Nabi ﷺ membersihkan masyarakat dari praktik jahiliyah yang merugikan dan menimbulkan permusuhan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi jual beli gharar: pastikan barang yang dijual jelas, harganya jelas, dan kedua pihak sepakat.
  2. Tidak boleh jual beli dengan sentuhan atau lemparan sebagai penentu sahnya akad.
  3. Kerelaan harus berdasarkan pengetahuan, bukan spekulasi.
  4. Tutup aurat dengan benar dan jauhi cara berpakaian yang menyerupai kebiasaan yang dilarang.
  5. Bertaqwalah dalam muamalah, karena rezeki yang halal membawa berkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?