Penjelasan Hadits Bukhari No. 2140 tentang Larangan menjual di atas jualan orang lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi lima larangan Nabi ﷺ yang semuanya bertujuan menjaga keadilan, kejujuran, dan persaudaraan dalam muamalah. Larangan-larangan itu adalah: menjual untuk penduduk desa (tanpa keperluan), najsy (menaikkan harga palsu), menjual di atas jualan saudara, melamar di atas lamaran saudara, dan meminta cerai wanita lain agar bisa menggantikannya. Semua ini termasuk bentuk kedzaliman atau permusuhan yang dilarang dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, dari jalur Ali bin Abdullah → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Sa'id bin Al-Musayyib → Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلاَ تَنَاجَشُوا، وَلاَ يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلاَ تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

Terjemahan: Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjual untuk penduduk desa, dan larangan najsy, dan seseorang menjual di atas jualan saudaranya, dan melamar di atas lamaran saudaranya, dan seorang wanita meminta talak saudaranya (wanita lain) agar ia dapat menggantikan tempatnya.

Ayat yang berkaitan dengan larangan berbuat zalim dan memakan harta dengan batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Juga firman Allah:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

QS. Al-Hujurat [49]: 10 — "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah penting dalam bab muamalah dan adab. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam Kitab Jual Beli, menunjukkan bahwa larangan-larangan ini berkaitan erat dengan keadilan ekonomi dan sosial.

Pertama: Larangan "hadhir menjual untuk badi" (penduduk kota menjual untuk penduduk desa).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika penduduk kota menjual barang milik penduduk desa dengan cara menahan barang agar harga naik, atau menjual tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga merugikan penduduk desa yang tidak tahu harga pasar. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan mencegah penipuan dan memastikan pemilik barang mendapat harga yang adil. Namun jika penduduk desa meminta bantuan dan tidak dirugikan, sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i membolehkan dengan syarat tidak ada unsur menahan barang.

Kedua: Larangan najsy.

Najsy adalah menaikkan harga barang secara palsu tanpa niat membeli, hanya untuk menipu pembeli lain agar membeli dengan harga tinggi. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa najsy termasuk bentuk ghisy (penipuan) yang diharamkan karena mengandung unsur memakan harta dengan batil. Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menegaskan bahwa najsy merusak kejujuran pasar dan termasuk dosa besar dalam muamalah.

Ketiga: Larangan menjual di atas jualan saudara.

Maksudnya adalah seseorang mendatangi pembeli yang sedang bertransaksi dengan penjual lain, lalu menawarkan barang serupa dengan harga lebih murah atau kualitas lebih baik agar pembeli membatalkan transaksi pertama. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini berlaku setelah terjadi kesepakatan (ijab qabul) atau saat masih dalam proses tawar-menawar yang mengarah pada kesepakatan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i sepakat bahwa larangan ini bertujuan menjaga stabilitas transaksi dan mencegah permusuhan antar sesama muslim.

Keempat: Larangan melamar di atas lamaran saudara.

Jika seorang muslim telah melamar seorang wanita dan lamarannya diterima, maka muslim lain tidak boleh melamar wanita yang sama. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini berlaku setelah lamaran pertama diterima secara jelas. Jika lamaran pertama belum diterima atau ditolak, maka tidak ada larangan. An-Nawawi menambahkan bahwa larangan ini menjaga perasaan sesama muslim dan mencegah persaingan yang merusak ukhuwah.

Kelima: Larangan wanita meminta talak wanita lain.

Ini adalah larangan bagi seorang wanita untuk meminta agar suami wanita lain menceraikan istrinya, agar ia bisa menikah dengan suami tersebut. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini termasuk bentuk hasad (kedengkian) dan permusuhan yang dilarang. Ibn Rajab menyebutkan bahwa larangan ini mencakup segala upaya merusak rumah tangga orang lain, baik dengan permintaan talak maupun dengan cara lain.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan penduduk kota menjual untuk penduduk desa jika ada izin dan tidak ada unsur penipuan. Sedangkan Imam Malik dan sebagian ulama Hanafi melarang secara mutlak jika ada unsur menahan barang. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan dengan syarat tidak ada kedzaliman, karena larangan dalam hadits ini bersifat umum dan illatnya adalah mencegah penipuan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib, salah satu perawi hadits ini, adalah seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai "sayyidul fuqaha" (pemimpin para fuqaha) di Madinah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang seseorang yang menjual barang di atas jualan saudaranya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram berdasarkan hadits Abu Hurairah ini. Beliau juga menambahkan bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak merusak transaksi orang lain, karena itu termasuk memakan harta dengan batil.

Dari kisah ini kita belajar bahwa para ulama salaf sangat menjaga kejujuran dalam muamalah dan tidak mentolerir segala bentuk penipuan, meskipun hanya berupa menaikkan harga palsu atau menawarkan barang di atas transaksi orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menaikkan harga barang secara palsu (najsy) untuk menipu pembeli.
  2. Jangan menawarkan barang di atas transaksi yang sedang berlangsung antara dua muslim.
  3. Jangan melamar wanita yang sudah dilamar dan diterima oleh muslim lain.
  4. Jangan merusak rumah tangga orang lain dengan meminta talak atau cara lain.
  5. Jangan menjual untuk penduduk desa jika ada unsur penipuan atau menahan barang.
  6. Jagalah kejujuran dan keadilan dalam setiap muamalah, karena itu bagian dari iman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?