Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2139 tentang Bab Tidak Menjual di Atas Jualan Saudaranya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang muslim menawar atau membeli barang yang sedang dalam proses negosiasi dengan muslim lain, karena dapat menimbulkan permusuhan dan merusak ukhuwah. Larangan ini berlaku selama kedua pihak masih dalam tahap tawar-menawar dan belum berpisah. Jika salah satu pihak sudah meninggalkan transaksi, maka boleh bagi yang lain untuk menawar. Hikmahnya adalah menjaga persaudaraan dan menghindari perselisihan.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits

Teks Arab hadits (dari Shahih Al-Bukhari no. 2139):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain.”

Ulama yang menjelaskan

  • Imam al-Bukhari (w. 256 H) dalam kitab Shahih-nya meletakkan hadits ini pada Bab “Tidak boleh menjual di atas jualan saudaranya.”
  • Imam Malik bin Anas (w. 179 H) meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dan menjelaskan bahwa larangan mencakup setiap tawar-menawar yang masih berlangsung.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan: “Larangan ini bersifat haram jika orang ketiga menawar barang yang sudah ditawar oleh orang lain dan belum putus tawarannya.”
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa “menjual di atas jualan saudaranya” artinya menawarkan harga yang lebih tinggi ketika pembeli dan penjual sudah mencapai kesepakatan harga atau sedang dalam proses tawar-menawar yang belum berakhir.

Ayat Al-Qur'an (tidak langsung berkaitan, tetapi semangatnya sama):

QS. Al-Hujurat [49]: 10

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.”

Prinsip persaudaraan inilah yang menjadi dasar larangan menimbulkan perselisihan dalam jual beli.

---

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan tabi’in dan imam mazhab – seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi‘i, Imam Ahmad, dan Sufyan ats-Tsauri – sepakat bahwa larangan dalam hadits ini bersifat tegas dan masuk dalam kategori dosa besar jika dilakukan dengan sengaja.

Makna larangan

“Menjual di atas jualan saudaranya” memiliki dua bentuk utama:

  1. Seseorang menawar barang yang sudah ditawar oleh orang lain dengan harga yang lebih tinggi sehingga penjual beralih kepadanya.
  2. Seseorang membeli barang yang sudah disepakati harganya oleh dua pihak, meskipun akad jual beli belum sempurna (masih dalam masa khiyar).

Pendapat ulama tentang ruang lingkup

  • Imam Malik dan Imam al-Auza‘i menyatakan bahwa larangan berlaku mutlak sejak seorang muslim mulai menawar, hingga ia beranjak pergi atau meninggalkan tawaran tersebut.
  • Imam asy-Syafi‘i dan Imam Ahmad membedakan: jika penjual dan pembeli sudah bersepakat harga dan hanya tinggal akad, maka tidak boleh ada pihak ketiga mengganggu. Namun jika belum ada kesepakatan dan yang pertama hanya bertanya, maka masih boleh karena “saudaranya” belum serius.
  • Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari cenderung pada pendapat bahwa yang menjadi ukuran adalah keadaan “masih dalam ikatan tawar-menawar” yang biasanya diindikasikan dengan sikap penjual dan pembeli yang belum berpisah.

Hikmah larangan

  • Menjaga hati dari hasad dan permusuhan.
  • Menghindari saling mendahului dalam hal yang menyebabkan kemarahan.
  • Menanamkan adab muamalah yang penuh ukhuwah.

Praktek yang dianjurkan

Jika seseorang melihat orang lain sedang menawar, hendaknya ia menunggu hingga saudaranya itu selesai atau benar-benar pergi. Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang yang menawar ketika orang lain masih tawar-menawar, beliau menjawab: “Itu adalah sikap yang tidak baik, dan termasuk perbuatan yang dilarang.”

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma – sahabat yang meriwayatkan hadits ini – bahwa beliau sangat berhati-hati dalam urusan jual beli. Suatu ketika beliau melihat seorang lelaki menawar seekor unta, lalu datang lelaki lain hendak menawar di atasnya. Ibnu Umar segera mencegah dan berkata: “Rasulullah ﷺ telah melarang kami dari perbuatan ini. Biarkan saudaramu menyelesaikan tawarannya.”

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat langsung mengamalkan larangan tersebut, karena mereka paham bahwa hak seorang muslim lebih besar daripada keuntungan sesaat. (Sumber: Fath al-Bari, Ibnu Hajar, juz 4, hlm. 375).

---

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan ikut campur saat seorang muslim sedang menawar barang, baik itu di pasar, toko, atau jual beli online.
  2. Tunggu hingga saudara kita berhenti atau pergi, baru boleh menawar.
  3. Hindari menaikkan harga secara sengaja untuk mengalahkan tawaran orang lain.
  4. Terapkan dalam semua transaksi, termasuk sewa, kontrak, atau jasa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.