Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 213 tentang Bab Wudhu dari Tidur dan Siapa yang Tidak Melihat dari Mengantuk dan Dua Kali Mengantuk atau Tidur Sejenak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan agar seseorang yang merasa mengantuk saat shalat hendaknya tidur sejenak hingga kesadarannya pulih, sehingga ia dapat membaca Al-Qur'an dengan benar dan khusyuk. Hal ini karena shalat dalam keadaan sangat mengantuk dapat mengurangi kualitas ibadah dan berpotensi menimbulkan kesalahan. Secara tidak langsung, hadits ini juga menjelaskan bahwa rasa kantuk yang berat (nu'as) dapat mengganggu akal dan menjadi pertanda bahwa wudhu seseorang mungkin batal jika ia sampai tertidur pulas.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Hadits Shahih Al-Bukhari no. 213:

> حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ".

Terjemahan: Dari Anas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian merasa mengantuk ketika shalat, hendaklah ia tidur hingga ia mengetahui apa yang dibacanya."

  • Penjelasan Ulama:
  • Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa yang dimaksud nu‘as (mengantuk) adalah rasa kantuk yang ringan, sebelum sampai pada tidur yang sebenarnya. Namun apabila kantuk sudah berat sehingga mengganggu bacaan dan pemahaman, maka disunnahkan tidur sebentar untuk mengembalikan kesadaran.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa perintah ini bersifat istihbab (sunnah) bukan wajib, demi menjaga kesempurnaan shalat dari kekeliruan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Masail riwayat anaknya) juga menganjurkan hal serupa, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma’ad bahwa shalat dalam keadaan sangat mengantuk dapat menghilangkan kekhusyukan dan rawan lupa.
  • Ibnu ‘Abdil Barr (dalam al-Istidzkar) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidur dengan posisi miring (tidur pulas) membatalkan wudhu, karena seseorang yang tidur dalam keadaan demikian kehilangan kesadaran sebagaimana disebutkan oleh Imam asy-Syafi’i dan ulama lainnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki dua dimensi: adab shalat dan hukum wudhu (terkait bab di mana Bukhari meletakkannya).

1. Makna “Nu‘as” dan Perintah Tidur

Kata nu‘as berarti kantuk awal yang masih memungkinkan seseorang untuk menyadari keadaan sekitar. Namun jika rasa kantuk semakin berat hingga tidak mampu memahami bacaan (tidak tahu apa yang dibaca), maka disuruh tidur sejenak agar kesadaran pulih.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani menukil perkataan Al-Khattabi (ulama dari kalangan mazhab Syafi’i) bahwa tidur di sini bukanlah tidur berat, melainkan istisqa’ (mengerjakan sesuatu untuk menghilangkan kantuk) seperti duduk sebentar atau tidur ringan.

Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm juga menyebutkan bahwa jika seseorang mengantuk di dalam shalat, ia boleh memutus shalatnya lalu tidur, kemudian mengulangi shalat dari awal jika masih dalam waktu. Namun pendapat yang lebih kuat (menurut jumhur) adalah ia cukup tidur tanpa membatalkan shalat, kemudian setelah sadar ia menyempurnakan sisa shalatnya. Ini terjemahan yang disepakati oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya.

2. Kaitannya dengan Wudhu

Meskipun teks hadits tidak secara eksplisit menyebut wudhu, Imam al-Bukhari meletakkannya dalam "Bab Wudhu dari Tidur" karena mengisyaratkan bahwa tidur yang menghilangkan kesadaran (naum) membatalkan wudhu.

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas tidur yang membatalkan wudhu:

  • Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad (dalam salah satu riwayat): tidur dengan posisi miring (mustatsqil) membatalkan wudhu, sedangkan tidur ringan seperti duduk masih tidak membatalkan.
  • Imam asy-Syafi’i: semua tidur membatalkan wudhu kecuali jika tetap terjaga dengan sadar (misalnya tidak lupa).

Pendapat yang paling kuat adalah tidur yang menyebabkan hilangnya kendali akal dan kesadaran, sehingga seseorang tidak sadar akan keluarnya hadats, maka itu membatalkan wudhu. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ: “Al-wudhu’ min an-naum” (wudhu itu diwajibkan karena tidur) – diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani.

3. Hikmah Larangan Shalat dalam Keadaan Sangat Mengantuk

Rasulullah ﷺ sendiri melarang shalat ketika mengantuk, sebagaimana sabda beliau dalam hadits riwayat ‘Aisyah (Shahih Muslim) bahwa “Jika kalian mengantuk ketika shalat, hendaklah tidur hingga hilang kantuk itu, karena jika shalat dalam keadaan mengantuk, ia tidak sadar apa yang dibacanya dan bisa jadi ia meminta ampun namun justru melaknat dirinya sendiri” (makna umum).

Imam Ibn Qayyim dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa tujuan shalat adalah menghadap Allah dengan hati yang hadir (khusyuk), dan rasa kantuk menghalangi kekhusyukan itu.

Story Telling (Hikmah Salaf)

Diriwayatkan bahwa Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu jika ia merasakan kantuk saat shalat malam, ia segera tidur sebentar. Beliau berkata, “Istirahatkan dirimu untuk beribadah, karena ketika badan lelah, hati menjadi malas.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf).

Demikian pula Sa‘id bin al-Musayyib (seorang Tabi’in besar) menganjurkan agar seseorang tidak memaksakan ibadah saat badan letih, karena ibadah yang dibenci (tanpa kesungguhan) lebih sedikit pahalanya.

Kisah ini mengajarkan bahwa menjaga kesegaran jiwa dan raga adalah bagian dari cara meraih khusyuk.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang shalat: Jika tiba-tiba mengantuk berat saat shalat sehingga tidak sadar bacaannya, lebih baik tidur sejenak (atau duduk tenang) hingga sadar, lalu melanjutkan shalat atau mengulanginya jika banyak kesalahan.
  2. Bagi yang akan shalat: Usahakan tidur cukup sebelumnya agar mampu khusyuk.
  3. Hukum wudhu: Tidur pulas (terutama jika berbaring nyenyak) membatalkan wudhu, sedangkan tidur ringan seperti duduk tidak membatalkan menurut jumhur ulama. Untuk kehati-hatian, perbaharui wudhu apabila ragu.
  4. Hindari ghuluw (berlebihan): Jangan memaksakan ibadah hingga mengabaikan kesehatan, namun juga jangan bermalas-malasan. Ambil jalan tengah sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.