Penjelasan Hadits Bukhari No. 2128 tentang Anjuran mengukur makanan untuk mendapat keberkahan

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab dan sunnah dalam muamalah, khususnya jual beli makanan. Nabi ﷺ menganjurkan untuk menakar atau menimbang makanan dengan teliti. Ketaatan pada sunnah ini akan mendatangkan keberkahan, sedangkan kelalaian dalam menakar dapat menghilangkan keberkahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dianjurkan dari Pengukuran, dari sahabat Al-Miqdam bin Ma'diyakrib radhiyallahu 'anhu.

Teks Hadits:

<p>حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيكَرِبَ، رضى الله عنه عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "كِيلُوا طَعَامَكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ".</p>

Terjemahan:

Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'diyakrib: Nabi ﷺ bersabda, "Ukurlah makanan kalian dan kalian akan diberkahi."

Dalil Al-Qur'an yang Berkaitan:

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

<p>وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ</p>

QS. Al-Muthaffifin [83]: 1

Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang pengukuran, menunjukkan pentingnya masalah ini dalam pandangan beliau. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk menakar dengan baik dan menjauhi kecurangan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa menakar dengan teliti adalah sebab datangnya keberkahan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung perintah (amr) dari Nabi ﷺ untuk menakar makanan. Para ulama ushul fiqih dari daftar yang ada, seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, menyatakan bahwa perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang memalingkannya. Namun, dalam konteks ini, para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah ini bisa bermakna sunnah atau anjuran, karena menakar dengan baik adalah bagian dari kesempurnaan muamalah, bukan syarat sahnya jual beli secara mutlak.

Makna "Ukurlah Makanan Kalian":

Yang dimaksud dengan "كِيلُوا" (ukurlah) adalah menakar dengan alat ukur yang standar dan diketahui bersama, seperti sha', mud, atau kilogram. Ini mencakup makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, dan sejenisnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menakar dengan adil adalah perintah Allah dalam Al-Qur'an, sebagaimana dalam QS. Al-Isra' [17]: 35.

Makna "Kalian Akan Diberkahi":

Keberkahan (barakah) di sini mencakup:

  1. Berkah dalam harta: Harta yang sedikit bisa mencukupi kebutuhan yang banyak.
  2. Berkah dalam keluarga: Terhindar dari perselisihan akibat kecurangan.
  3. Berkah dalam doa: Mendapatkan ridha Allah karena menaati perintah-Nya.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa keberkahan adalah bertambahnya kebaikan dan manfaat pada sesuatu. Menakar dengan jujur adalah salah satu pintu keberkahan dalam muamalah.

Perbedaan Pendapat di Antara Ulama:

Para ulama dari daftar yang ada, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, sepakat bahwa menakar dengan adil adalah wajib dalam jual beli makanan yang dijual dengan takaran. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada detail teknis, seperti apakah menakar wajib dilakukan di hadapan pembeli atau tidak. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, adalah bahwa menakar harus dilakukan dengan alat ukur yang disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak untuk menghindari perselisihan.

Kaitan dengan Hadits Lain:

Hadits ini dikuatkan oleh hadits lain riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا</p>

"Kedua orang yang berjual beli memiliki hak khiyar (memilih) selama belum berpisah."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa khiyar ini mencakup khiyar karena cacat, termasuk cacat dalam takaran. Jika penjual curang dalam menakar, pembeli berhak mengembalikan barang.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ pernah melewati seorang penjual makanan. Beliau memasukkan tangan ke dalam tumpukan makanan dan mendapati bagian bawahnya basah. Nabi ﷺ bertanya, "Apa ini, wahai penjual makanan?" Penjual itu menjawab, "Terkena air hujan, wahai Rasulullah." Nabi ﷺ bersabda, "Mengapa tidak engkau letakkan bagian yang basah di atas agar orang-orang melihatnya? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku."

Kisah ini menunjukkan bahwa kejujuran dalam menakar dan menimbang adalah bagian dari keimanan. Penipuan dalam takaran adalah bentuk ghuluw (berlebihan) dalam mencari keuntungan yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Takar dengan jujur: Gunakan alat ukur yang standar dan diketahui bersama saat membeli atau menjual makanan.
  2. Jauhi kecurangan: Jangan mengurangi takaran atau menimbang dengan tidak adil.
  3. Yakinlah pada keberkahan: Ketaatan pada sunnah ini akan mendatangkan keberkahan dalam rezeki.
  4. Ajarkan kepada keluarga: Didiklah anak-anak untuk jujur dalam muamalah sejak dini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?