Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang menjual kembali makanan yang baru ia beli sebelum ia benar-benar menerima dan menguasai (menerima penuh) makanan tersebut. Tujuannya adalah mencegah penipuan dan memastikan kepemilikan yang sah sebelum melakukan transaksi berikutnya. Ini adalah kaidah penting dalam jual beli: tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau belum diterima secara sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Utama (Shahih Al-Bukhari No. 2126):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِيعُهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ"
Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya dengan sempurna."
Hadits Pendukung (Shahih Muslim):
Hadits serupa diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dengan tambahan: "Aku tidak melihat beliau menyebutkan semua jenis barang, hanya makanan." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, Bab Ukuran pada Penjual dan Pemberi.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk makanan yang dibeli dengan takaran atau timbangan, dan harus diterima (qabdh) terlebih dahulu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan menjual barang sebelum diterima, khususnya makanan.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat melarang jual beli barang yang belum dimiliki secara sempurna untuk mencegah gharar (ketidakjelasan) dan penipuan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menjelaskan ayat di atas sebagai dasar bahwa transaksi harus berdasarkan keridhaan yang sah, dan tidak boleh ada unsur batil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung larangan tegas bagi siapa saja yang membeli makanan untuk tidak menjualnya kembali sebelum ia menerima makanan tersebut secara penuh. Para ulama menjelaskan beberapa poin penting:
- Makna "يَسْتَوْفِيَهُ" (yastaufiyah): Menerima dengan sempurna, baik takarannya maupun timbangannya, dan barang tersebut sudah berada dalam kekuasaannya (qabdh). Imam Malik dalam Al-Muwaththa' menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah menerima barang tersebut secara fisik.
- Illat (alasan) larangan: Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini karena makanan adalah kebutuhan pokok, dan menjualnya sebelum diterima dapat menyebabkan penipuan, spekulasi, atau ketidakjelasan. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa ini termasuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
- Perbedaan pendapat ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad): Larangan ini khusus untuk makanan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan "makanan" secara spesifik. Namun sebagian ulama memperluasnya ke semua barang yang dibeli dengan takaran/timbangan.
- Imam Abu Hanifah: Larangan ini berlaku umum untuk semua barang yang belum diterima, bukan hanya makanan, berdasarkan keumuman larangan menjual barang yang belum dimiliki.
- Pendapat yang kuat: Pendapat jumhur lebih kuat karena hadits ini secara eksplisit menyebut makanan, dan hadits Ibnu Abbas menguatkan kekhususan tersebut. Namun, larangan menjual barang sebelum diterima juga berlaku untuk barang lain berdasarkan hadits lain, seperti larangan menjual barang yang belum dimiliki (HR. Abu Dawud, Tirmidzi).
- Penerapan: Syaikh al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang membeli beras 10 kg, ia tidak boleh menjualnya sebelum beras itu benar-benar diterima dan ditimbang dengan sempurna. Jika ia menjualnya sebelum diterima, akadnya tidak sah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, sangat ketat dalam menerapkan larangan ini. Suatu ketika, ia membeli makanan dalam jumlah besar. Ketika seseorang menawarkan untuk membelinya kembali sebelum makanan itu diterima, Ibnu Umar menolak dengan tegas dan berkata, "Aku tidak akan menjualnya hingga aku menerimanya dengan sempurna, sebagaimana Rasulullah ﷺ melarang kami." (Disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa')
Hikmahnya: Para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga mengamalkannya dengan sangat hati-hati, terutama dalam urusan muamalah yang berkaitan dengan hak orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual barang yang belum diterima: Jika Anda membeli makanan (atau barang lain yang dibeli dengan takaran/timbangan), tunggu sampai barang itu benar-benar diterima dan dikuasai sebelum menjualnya kembali.
- Pastikan kepemilikan sah: Transaksi jual beli harus berdasarkan kepemilikan yang sah dan penerimaan yang sempurna untuk menghindari gharar dan penipuan.
- Ikuti petunjuk ulama: Dalam masalah muamalah, rujuklah kepada penjelasan ulama seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim untuk memahami dalil dan penerapannya.
- Hindari spekulasi: Larangan ini mengajarkan kita untuk tidak berspekulasi dalam bisnis, terutama pada barang kebutuhan pokok.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.