Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan dua aturan penting dalam jual beli makanan: (1) barang yang dibeli dari rombongan pedagang tidak boleh langsung dijual di tempat yang sama sebelum dipindahkan ke pasar, dan (2) barang yang sudah dibeli tidak boleh dijual kembali sebelum benar-benar diterima (qabdh) dengan takaran yang sempurna. Tujuannya mencegah spekulasi, penipuan, dan gangguan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari no. 2124, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Pasar.
Teks hadits (potongan utama, berharakat sesuai riwayat):
نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُبَاعَ الطَّعَامُ إِذَا اشْتَرَاهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Terjemahan: "Nabi ﷺ melarang menjual makanan yang telah dibeli seseorang hingga ia menerimanya dengan sempurna."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum kejujuran dan keadilan dalam muamalah:
QS. Al-Muthaffifin [83]: 1–3
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوا أَوْ وَزَنُوا يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
Terjemahan: "Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang). (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."
Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam takaran dan transaksi, yang menjadi ruh dari larangan dalam hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung dua larangan Nabi ﷺ yang berkaitan erat dengan keadilan pasar:
Pertama: Larangan menjual kembali di tempat pembelian (sebelum dipindahkan ke pasar).
Ibnu 'Umar menceritakan bahwa para sahabat biasa membeli makanan dari rombongan pedagang yang datang dari luar kota. Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk mencegah mereka menjual kembali barang tersebut di tempat itu, hingga mereka membawanya ke pasar tempat makanan biasa dijual.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah mencegah talaqqi ar-rukban (mencegat pedagang sebelum masuk pasar) dan mencegah perantara mengambil keuntungan tanpa memberi nilai tambah, serta melindungi pedagang asli dan pembeli dari permainan harga. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa larangan ini termasuk dalam bab al-ghisy (penipuan) dan adh-dharar (bahaya) yang harus dihilangkan dalam muamalah.
Kedua: Larangan menjual barang sebelum diterima (qabdh).
Nabi ﷺ melarang menjual makanan yang telah dibeli hingga ia menerimanya dengan sempurna. Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma dikenal sangat ketat dalam menerapkan aturan ini. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah—namun di sini kita cukup merujuk pada riwayat Ahmad) menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk makanan yang dibeli dengan takaran atau timbangan, karena ada potensi barang belum sepenuhnya berpindah kepemilikan secara sah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan ini termasuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena menjual barang yang belum diterima membuka pintu spekulasi, sengketa, dan penipuan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa syarat qabdh (penerimaan) dalam jual beli makanan adalah untuk memastikan barang benar-benar ada dan menjadi tanggung jawab pembeli, sehingga tidak terjadi jual beli barang yang belum pasti.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membatasi larangan ini pada makanan tertentu (yang ditakar/ditimbang), sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memperluasnya pada semua barang yang dibeli dengan takaran. Namun yang paling kuat—sebagaimana dikuatkan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa—adalah pendapat yang memperhatikan illat (sebab) larangan, yaitu mencegah spekulasi dan memastikan kepemilikan sah sebelum menjual kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma sangat ketat dalam masalah ini. Suatu ketika beliau melihat seseorang membeli makanan lalu langsung menjualnya kembali di tempat yang sama. Ibnu 'Umar pun menegur dan mengingatkan hadits Nabi ﷺ ini. Beliau berkata: "Kami dahulu di zaman Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari rombongan, lalu Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk melarang kami menjualnya hingga kami memindahkannya ke pasar." (HR. Al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga aturan pasar demi keadilan dan menghindari kerusakan muamalah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menjual kembali barang yang baru dibeli di tempat yang sama sebelum dipindahkan ke pasar atau tempat yang wajar untuk menjualnya, terutama untuk makanan pokok.
- Pastikan barang sudah diterima (qabdh) dengan takaran sempurna sebelum menjualnya kembali, agar tidak terjadi spekulasi atau sengketa.
- Jaga keadilan dan kejujuran dalam takaran sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Muthaffifin.
- Pahami hikmah larangan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pedagang dan pembeli dari penipuan serta permainan harga.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menghadapi kasus muamalah yang rumit, sesuai pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.