Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa penipuan dalam jual beli adalah hal yang tercela, dan syariat memberi jalan keluar bagi orang yang mudah ditipu. Nabi ﷺ mengajarkan sebuah kalimat yang diucapkan saat berakad, yaitu "لاَ خِلاَبَةَ" (tidak ada penipuan), sehingga ia memiliki hak untuk membatalkan transaksi jika ternyata ditipu. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan keadilan Islam dalam menjaga hak orang yang lemah dalam muamalah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Dilarang dari Tipu Daya dalam Jual Beli, dari sahabat Abdullah bin Umar رضي الله عنهما.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَجُلاً، ذَكَرَ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي الْبُيُوعِ، فَقَالَ "إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ"
Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, bahwa seorang lelaki menyebutkan kepada Nabi ﷺ bahwa ia selalu ditipu dalam jual beli, maka Nabi ﷺ bersabda: "Jika engkau berjual beli, katakanlah: 'Tidak ada penipuan.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan penipuan dalam muamalah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya syarat khiyar (hak pilih membatalkan) bagi orang yang tertipu, dan bahwa kalimat "لاَ خِلاَبَةَ" berfungsi sebagai syarat yang diucapkan saat akad.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan seorang sahabat yang mengadu kepada Nabi ﷺ bahwa dirinya lemah dalam transaksi jual beli sehingga sering ditipu orang. Nabi ﷺ tidak melarangnya berdagang, tetapi mengajarkan sebuah solusi: ketika berakad, ia mengucapkan "لاَ خِلاَبَةَ" yang berarti "tidak ada penipuan." Kalimat ini berfungsi sebagai syarat dalam akad, sehingga jika penjual ternyata menipunya, ia berhak membatalkan transaksi.
Pemahaman ulama:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab larangan tipu daya dalam jual beli, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tegas bahwa penipuan (ghisy) adalah perkara yang dilarang dalam syariat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah:
- Bolehnya menetapkan syarat dalam akad jual beli selama tidak melanggar syariat.
- Disyariatkannya khiyar (hak membatalkan) bagi pihak yang dirugikan akibat penipuan.
- Bahwa kelemahan seseorang dalam muamalah tidak menghalanginya dari berdagang, selama ia mengambil langkah perlindungan yang diajarkan syariat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa kalimat ini menjadi syarat yang harus dipenuhi penjual, dan jika penjual menipu, pembeli berhak mengembalikan barang. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah khiyar ini berlaku umum atau hanya khusus bagi orang yang mengucapkan syarat tersebut — dan yang paling kuat adalah yang mengucapkannya, karena syarat itulah yang menjadi dasar haknya.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat menutup segala celah yang bisa merugikan salah satu pihak dalam akad, dan hadits ini adalah contoh nyata bagaimana Nabi ﷺ melindungi orang lemah dari kezaliman dalam muamalah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa khiyar ini berlaku bagi siapa saja yang menetapkan syarat tersebut dalam akadnya. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa ini khusus bagi sahabat tersebut. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa hukumnya umum, karena illat (sebab) hukumnya adalah adanya penipuan, dan ini bisa terjadi pada siapa saja.
Story Telling
Dikisahkan bahwa sahabat yang mengadu ini adalah Ibnu Umar sendiri menurut sebagian riwayat, atau seorang sahabat lain yang dikenal lemah dalam transaksi. Ia datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh kejujuran mengakui kelemahannya. Nabi ﷺ tidak mencelanya, tidak pula melarangnya berdagang, tetapi memberi solusi praktis yang menjaga haknya. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memahami kondisi setiap orang dan memberi jalan keluar yang sesuai.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang mudah ditipu dalam jual beli, dan beliau menganjurkan agar orang tersebut mengucapkan syarat seperti dalam hadits ini, sebagai bentuk mengamalkan sunnah Nabi ﷺ secara langsung.
Hikmahnya: Islam tidak membiarkan orang lemah menjadi korban kezaliman, tetapi memberi jalan keluar yang jelas dan mudah diamalkan.
Kesimpulan Praktis
- Penipuan dalam jual beli adalah haram dan termasuk memakan harta dengan cara batil.
- Bagi yang mudah ditipu, disyariatkan mengucapkan "لاَ خِلاَبَةَ" saat berakad, sehingga ia memiliki hak membatalkan transaksi jika ternyata ditipu.
- Bagi penjual, hendaknya berlaku jujur dan tidak memanfaatkan kelemahan pembeli.
- Syarat dalam akad dibolehkan selama tidak melanggar syariat, dan ini adalah bentuk keadilan Islam.
- Kembalikan urusan kepada ulama jika terjadi perselisihan dalam muamalah, sebagaimana para sahabat bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.