Penjelasan Hadits Bukhari No. 2114 tentang Khiyar majelis bagi penjual dan pembeli sebelum berpisah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan dua hal penting dalam jual beli: pertama, adanya khiyar majelis (hak pilih selama keduanya belum berpisah) bagi penjual dan pembeli; kedua, keutamaan kejujuran dan menjelaskan cacat barang, serta bahaya dusta dan menyembunyikan aib. Jika jujur, Allah memberkahi jual belinya; jika dusta, keuntungan yang didapat tidak membawa berkah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab "Jika Penjual Memiliki Pilihan, Apakah Jual Beli Diperbolehkan", no. 2114, dari sahabat Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Berikut poin pentingnya:

> "الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا"

> "Dua orang yang bertransaksi jual beli memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah."

> "فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا، وَيُمْحَقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا"

> "Jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang), maka diberkahi untuk keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka boleh jadi mereka mendapat keuntungan, tetapi Allah menghilangkan berkah jual beli mereka."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1532) dari jalur lain, dan oleh para penyusun kitab Sunan.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang khiyar, menunjukkan pentingnya pembahasan ini dalam fiqih muamalah.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang makna "lam yatafarraqa" (belum berpisah) dan perbedaan pendapat ulama dalam memahaminya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama khiyar majelis menurut jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

1. Makna Khiyar Majelis

Hadits ini menetapkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak pilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad selama keduanya masih berada di majelis akad dan belum berpisah secara fisik.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar majelis ini berlaku berdasarkan zhahir hadits — selama keduanya belum berpisah dari tempat akad, masing-masing boleh membatalkan. Ini adalah pendapat yang kuat.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa khiyar majelis tidak berlaku; yang berlaku adalah khiyar syarat (hak pilih karena syarat) dan khiyar aib (hak pilih karena cacat). Mereka memahami hadits ini sebagai anjuran bermusyawarah sebelum memutuskan, bukan hak pilih yang mengikat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menguatkan pendapat jumhur (Syafi'i dan Hanbali) bahwa khiyar majelis itu tetap berlaku, karena zhahir hadits tidak bisa ditinggalkan tanpa dalil yang jelas. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah tetap berlakunya khiyar majelis.

2. Kejujuran dan Keberkahan

Bagian kedua hadits ini sangat penting dalam etika dagang:

  • "Jika keduanya jujur dan menjelaskan" — maksudnya jujur dalam menyebutkan harga, kualitas, dan menjelaskan cacat barang yang diketahui. Ini adalah perintah untuk transparansi dalam muamalah.
  • "Diberkahi untuk keduanya" — berkah di sini mencakup berkah dalam rezeki, hati, dan hubungan. Keuntungan yang sedikit tapi berkah lebih baik dari yang banyak tapi hilang berkahnya.
  • "Jika berdusta dan menyembunyikan" — dusta dalam sifat barang, harga, atau menyembunyikan cacat yang diketahui.
  • "Boleh jadi mendapat keuntungan" — kata 'asa (boleh jadi) menunjukkan bahwa keuntungan itu tidak pasti, dan sekalipun didapat, "Allah menghilangkan berkahnya" — artinya keuntungan itu tidak bermanfaat, bisa hilang, atau menjadi sumber masalah.

Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa keberkahan dalam jual beli adalah bertambahnya kebaikan dan hilangnya keburukan. Kejujuran adalah sebab turunnya berkah, sedangkan dusta adalah sebab hilangnya berkah meskipun keuntungan duniawi didapat.

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menjanjikan keberkahan bagi orang yang jujur dan menepati janji, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Ahzab [33]: 70-71:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ

> "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu."

3. Hikmah Larangan Menyembunyikan Cacat

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 2079) dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ"

> "Janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain."

Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan kejujuran dalam transaksi, serta melarang segala bentuk penipuan dan kecurangan.

Story Telling

Kisah Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu:

Perawi hadits ini sendiri, Hakim bin Hizam, adalah seorang sahabat yang terkenal dermawan dan jujur dalam berdagang. Beliau adalah keponakan dari Khadijah radhiyallahu 'anha, istri pertama Rasulullah ﷺ.

Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam pernah berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Dua orang yang bertransaksi memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka diberkahi jual beli mereka. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka dihapuskan berkah jual beli mereka.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hakim bin Hizam adalah contoh nyata pedagang yang jujur. Beliau masuk Islam pada tahun Fathu Makkah dan dikenal sangat dermawan — bahkan beliau membebaskan 100 budak di masa jahiliyah dan 100 budak lagi setelah masuk Islam. Ketika beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang amal kebaikannya di masa jahiliyah, beliau ﷺ bersabda: "Kamu telah masuk Islam dengan membawa kebaikan yang telah kamu lakukan sebelumnya." (HR. Al-Bukhari no. 1436)

Hikmah: Kejujuran dalam dagang bukan hanya membawa berkah dunia, tetapi juga menjadi amal yang dihargai Allah. Hakim bin Hizam adalah teladan bahwa pedagang yang jujur dan dermawan akan dimuliakan Allah di dunia dan akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Terapkan khiyar majelis — selama masih di majelis akad, jangan terburu-buru memaksa transaksi; beri waktu untuk berpikir dan memastikan.
  2. Jujur dalam segala hal — sebutkan harga yang sebenarnya, kualitas barang, dan jangan menyembunyikan cacat yang diketahui.
  3. Jelaskan cacat barang — jika ada aib, sampaikan dengan jujur. Ini justru akan mendatangkan keberkahan dan kepercayaan pembeli.
  4. Hindari dusta dan tipu daya — keuntungan yang didapat dari kebohongan tidak akan berkah; bisa jadi hilang atau menjadi sumber masalah.
  5. Jadikan dagang sebagai ibadah — niatkan mencari rezeki halal dan menjaga amanah, bukan sekadar mengejar keuntungan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?