Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2111 tentang Hak pilih dalam jual beli sebelum berpisah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan bahwa penjual dan pembeli sama-sama memiliki hak memilih (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama keduanya masih berada di tempat akad dan belum berpisah secara fisik. Setelah mereka berpisah, akad menjadi mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali jika ada perjanjian khusus (khiyar syarat) yang disepakati sebelumnya. Ini adalah rahmat dari Nabi ﷺ agar setiap pihak tidak merasa terpaksa dan bisa berfikir tenang sebelum transaksi final.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Hadits riwayat Al-Bukhari no. 2111 dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, teks Arab:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ».

Makna: “Dua orang yang saling menjual, masing-masing memiliki hak pilih terhadap yang lain selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu yang telah disepakati dengan syarat tertentu).”

  • Penjelasan ulama dari daftar:
  • Imam Malik (dalam al-Muwatha’ meriwayatkan dari Nafi’), Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm), Imam Ahmad (dalam al-Musnad), dan Imam al-Bukhari (dalam Shahih-nya) semua mengakui hadits ini sebagai dasar khiyar majlis.
  • Ibnu Hajar al-’Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa makna "bai’ al-khiyar" adalah jual beli yang telah disepakati dengan syarat khiyar tertentu (misalnya khiyar syarat tiga hari), atau jual beli yang ketika akad langsung dinyatakan bahwa tidak ada khiyar majlis (menurut sebagian ulama). Beliau juga merinci perbedaan ulama tentang batasan “berpisah” (tafarruq).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab al-Buyu’) menegaskan bahwa khiyar majlis adalah sunnah yang tetap berlaku, dan bahwa kebanyakan ulama (jumhur) dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab berpegang dengannya. Pengecualian “illa bai’ al-khiyar” ditafsirkan sebagai khiyar syarat atau khiyar ‘aib yang sudah ditentukan sebelumnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu rukun penting dalam fiqih jual beli. Berikut rincian pemahaman ulama dari daftar yang telah disebutkan:

  1. Makna “al-mutabayi’an” : dua pihak yang melakukan akad jual beli, baik penjual maupun pembeli. Keduanya memiliki hak yang sama dalam khiyar.
  2. Hak khiyar selama belum berpisah : Selama keduanya masih berada dalam satu majlis akad (tempat transaksi) dan belum saling meninggalkan, masing-masing boleh membatalkan akad tanpa perlu alasan. Setelah berpisah secara fisik (misalnya saling melangkah pergi), akad menjadi lazim (mengikat) dan tidak bisa dibatalkan kecuali ada khiyar syarat.
  • Ibnu ‘Umar (perawi hadits) sendiri mempraktikkan khiyar majlis, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwatha’: “Jika seseorang membeli sesuatu dan ia belum berpisah dari penjual, maka ia boleh mengembalikannya.”
  1. Pengecualian “illa bai’ al-khiyar” : Mayoritas ulama menafsirkannya sebagai khiyar yang telah disepakati saat akad, misalnya “saya jual dengan syarat khiyar tiga hari.” Dalam kondisi itu, hak khiyar majlis tidak gugur, tetapi khiyar syarat berjalan setelah berpisah. Ada juga ulama seperti Imam Ahmad yang membolehkan kedua belah pihak untuk saling menggugurkan khiyar majlis dengan kesepakatan sebelum berpisah.
  2. Batas “berpisah” : Ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa berpisah dengan badan atau ucapan (misalnya salah satu berdiri meninggalkan tempat). Imam Abu Hanifah (dalam riwayat) mengartikan dengan tafarruq bil aqwal (berpisah dalam ucapan, misalnya akad selesai). Namun, Ibnu Hajar merajihkan bahwa yang dimaksud adalah berpisah fisik karena itulah yang zahir dari hadits dan amalan sahabat. Hal ini dikuatkan oleh Imam al-Bukhari dengan meletakkan bab “Bab Dua Penjual yang Memiliki Pilihan Selama Belum Berpisah” dan menyebutkan hadits ini.
  3. Hikmah : Khiyar majlis memberi kesempatan bagi kedua pihak untuk berpikir dan memastikan keridhaan tanpa tekanan. Ini sejalan dengan prinsip Islam dalam jual beli yang penuh kejujuran dan kerelaan (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia sering mempraktikkan khiyar majlis. Suatu ketika ia membeli seekor unta dari seorang Badui. Setelah akad, ia masih bertahan di tempat selama beberapa saat. Laki-laki Badui itu bertanya, “Wahai Abdullah, mengapa engkau tidak pergi?” Abdullah menjawab, “Aku belum berpisah darimu, karena Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Dua penjual memiliki hak pilih selama belum berpisah.’” (riwayat Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Buyu’). Kisah ini menunjukkan betapa teguhnya sahabat dalam mengamalkan sunnah, bahkan dalam perkara muamalah yang kecil sekalipun. Mereka tidak tergesa-gesa, tetapi berpegang pada petunjuk Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  • Saat akan membeli atau menjual barang, jangan tergesa-gesa memutuskan. Manfaatkan hak khiyar selama masih bersama penjual/pembeli di tempat akad.
  • Jika ingin memberi atau menerima hak pilih lebih lama (misalnya beberapa hari), sepakati terlebih dahulu syarat khiyar saat akad.
  • Hindari jual beli yang mengandung unsur paksaan atau ketidakjelasan, karena khiyar majlis adalah pelindung agar transaksi berjalan dengan ridha.
  • Amalkan sunnah dengan tetap duduk atau tidak beranjak sebelum benar-benar sepakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.