Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2110 tentang Bab Dua Penjual dengan Pilihan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan) selama mereka belum berpisah fisik. Kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang mendatangkan keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat menghilangkan keberkahan dari transaksi tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an (Terkait Kejujuran dan Keberkahan)

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah [9]: 119)

Juga firman-Nya:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih baik dan lebih bagus akibatnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 35)

Hadits yang Dibahas

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (cacat barang), maka keberkahan diberikan pada jual beli mereka. Jika mereka berdusta dan menyembunyikan (cacat), maka keberkahan jual beli mereka dihapuskan.” (HR. Al-Bukhari, no. 2110)

Penjelasan Ulama

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud “tidak berpisah” adalah berpisah secara fisik dari majelis akad, baik dengan badan maupun dengan ucapan yang menunjukkan selesainya transaksi. Beliau juga menukil perkataan Imam Asy-Syafi’i bahwa khiyar ini berlaku selama keduanya masih di tempat dan belum beranjak.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa “barakah” di sini adalah tambahan kebaikan dan keuntungan yang halal, serta perlindungan dari kerugian. Sedangkan “محقت” (dihapuskan) berarti dicabut keberkahannya, sehingga transaksi menjadi tidak bermanfaat atau bahkan menimbulkan kerugian.
  • Al-‘Allamah As-Sa’di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kejujuran dan kejelasan dalam jual beli termasuk akhlak mulia yang mendatangkan rezeki yang barakah, sedangkan dusta dan menyembunyikan cacat adalah bentuk penipuan yang diharamkan dan menghilangkan keberkahan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma‘ad menyebutkan bahwa hadits ini merupakan dasar penting dalam etika bisnis Islam: kejujuran adalah syarat keberkahan, dan kebohongan adalah penyebab kerugian meskipun tampak menguntungkan.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits

Rasulullah ﷺ memberikan hak khiyar (pilihan) kepada kedua belah pihak. Selama mereka masih berada di tempat akad dan belum berpisah, masing-masing boleh membatalkan atau melanjutkan transaksi. Ini adalah bentuk rahmat dan keadilan agar tidak ada yang merasa terpaksa.

Kuncinya ada pada dua sikap:

  1. Shadaqa wa bayyana – jujur dalam menyebutkan kondisi barang dan menjelaskan segala cacat atau kekurangan.
  2. Kadzaba wa katama – dusta dan menyembunyikan aib barang.

Jika yang pertama, Allah beri keberkahan – yakni bertambahnya kebaikan, kemudahan, dan keuntungan yang dirasakan dalam harta dan hubungan. Jika yang kedua, keberkahan dicabut – meskipun untung secara materi, tapi tidak ada kebaikan, mudah hilang, tidak bermanfaat, atau bahkan menjadi sumber dosa.

Hukum Dan Penerapan

Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa khiyar ini berlaku untuk semua jenis jual beli, baik barang bergerak maupun tidak, selama belum berpisah fisik. Abu Hanifah membatasi khiyar hanya pada barang yang bisa dipindahkan, namun pendapat yang rajih adalah yang lebih umum (pendapat mayoritas ulama seperti Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Al-Bukhari).

Adapun hikmahnya:

  • Melatih kejujuran dan keterbukaan.
  • Mencegah penyesalan dan perselisihan.
  • Menjaga hubungan baik antara penjual dan pembeli.
  • Mendapatkan ridha Allah dan keberkahan harta.

Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam Kitab al-Buyu‘ (Jual Beli) dan memberi judul “Bab Dua Penjual dengan Pilihan”, mengisyaratkan bahwa khiyar ini adalah hak bersama, bukan hanya untuk salah satu pihak.

Perbedaan Pendapat Ulama

  • Al-Hasan al-Bashri dan Sa‘id bin al-Musayyib (dari tabi‘in) berpendapat bahwa khiyar berakhir jika keduanya telah berpisah dengan badan, meskipun belum saling mengucapkan ijab qabul secara lisan.
  • Atha’ bin Abi Rabah dan Qatadah menyatakan bahwa khiyar juga bisa selesai dengan pilihan kata seperti “saya setuju”.
  • Ibnu ‘Umar (sahabat) meriwayatkan bahwa pernah para sahabat ketika berjual beli saling berpegangan tangan dan jika sudah lepas berarti selesai khiyar. Ini menunjukkan bahwa tradisi fisik saat itu adalah tolak ukur.

Pendapat mayoritas (mazhab Syafi‘i, Hanbali, Maliki) mengatakan bahwa khiyar berakhir dengan berpisah fisik atau dengan kata-kata yang menunjukkan kerelaan.

Story Telling

Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu sendiri, ia pernah berkata: “Aku pernah membeli sesuatu, lalu aku menemukan cacat padanya. Maka aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengadu. Beliau bersabda: ‘Engkau tidak boleh menipu sesama muslim. Barang siapa menipu maka ia tidak termasuk golonganku.’” (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa penjual harus jujur. Jika ada cacat, wajib dijelaskan. Bahkan Ibnu Sirin (tabi‘in) berkata: “Dahulu mereka (para sahabat) sangat takut terhadap sumpah dan kesaksian palsu, mereka lebih memilih meninggalkan keuntungan daripada berdusta.” Sikap inilah yang mendatangkan barakah.

Al-Fudayl bin ‘Iyadh (ulama tabi‘ut tabi‘in) pernah ditanya tentang barakah dalam jual beli. Beliau menjawab: “Barakah itu adalah ketika engkau jujur, memberi kemudahan, dan tidak menyembunyikan cacat. Itulah sebaik-baik rezeki.”

Kesimpulan Praktis

  1. Pertahankan hak khiyar – Jangan terburu-buru memaksa transaksi. Beri kesempatan dan waktu bagi kedua pihak untuk memutuskan.
  2. Jujurlah dan jelaskan kondisi barang – Sebutkan semua cacat yang diketahui. Jangan menutup-nutupi.
  3. Hindari kebohongan dan penyembunyian – Karena itu menghilangkan keberkahan, meskipun tampak untung besar.
  4. Dalam praktek modern – Masa khiyar bisa disepakati secara tertulis, misalnya garansi atau masa retur. Namun prinsipnya tetap: kejujuran adalah pangkal barakah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.