Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ minum susu, lalu berkumur-kumur, dan menyebutkan alasannya: karena susu mengandung lemak (dusm). Ini menunjukkan disyariatkannya berkumur setelah minum atau makan sesuatu yang berlemak/berbekas di mulut, agar mulut bersih sebelum beribadah seperti shalat. Para ulama memahami ini sebagai adab dan sunnah yang ringan, bukan kewajiban yang memberatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab "Apakah Memperbanyak Kumur dengan Susu" (no. 211), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، وَقُتَيْبَةُ، قَالاَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ شَرِبَ لَبَنًا، فَمَضْمَضَ وَقَالَ: "إِنَّ لَهُ دَسَمًا".
Terjemahan: "Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ minum susu, lalu berkumur dan bersabda: 'Sesungguhnya ia memiliki lemak.'"
Hadits pendukung dari sahabat lain:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا شَرِبْتُمُ اللَّبَنَ فَمَضْمِضُوا، فَإِنَّ لَهُ دَسَمًا
"Jika kalian minum susu, maka berkumurlah, karena ia memiliki lemak." (Diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan lain-lain; dinilai shahih oleh para ulama hadits seperti Al-Albani)
Ayat yang menjadi dasar umum bersuci dan kebersihan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian serta (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wudhu, menunjukkan beliau memahami bahwa berkumur setelah minum susu termasuk bab bersuci dan kebersihan mulut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya berkumur setelah mengonsumsi sesuatu yang berlemak, dan beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang hukumnya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menyebutkan bahwa berkumur setelah makan/minum yang berbekas adalah sunnah.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menjaga kebersihan mulut karena mulut adalah pintu masuk makanan dan tempat membaca Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
- Kebiasaan Nabi ﷺ dalam kebersihan mulut.
Nabi ﷺ minum susu, lalu berkumur. Ini menunjukkan bahwa beliau tidak membiarkan sisa lemak susu menempel di mulut. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa 'illah (alasan) yang disebutkan Nabi ﷺ — "ia memiliki lemak" — menunjukkan bahwa berkumur disyariatkan karena adanya bekas lemak yang bisa mengganggu kebersihan mulut, terutama saat hendak shalat atau beribadah.
- Hukum berkumur setelah minum susu.
Para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa berkumur setelah minum susu atau makan yang berlemak adalah sunnah, tidak wajib. Ini berdasarkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya sebagai adab, bukan sebagai perintah wajib.
- Sebagian ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menegaskan bahwa ini termasuk sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa berkumur setelah makan atau minum yang berbekas adalah sunnah yang disepakati, dan tidak ada perselisihan yang kuat di kalangan ulama daftar bahwa itu bukan wajib.
- Hikmah di baliknya.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa mulut adalah anggota tubuh yang mulia karena digunakan untuk membaca Al-Qur'an, berdzikir, dan berbicara yang baik. Menjaga kebersihannya adalah bagian dari menjaga kemuliaan tersebut. Selain itu, lemak susu yang tertinggal bisa menyebabkan bau tidak sedap atau mengganggu kekhusyukan shalat.
- Kaitan dengan bab "Memperbanyak Kumur dengan Susu".
Imam Al-Bukhari memberi judul bab ini untuk menunjukkan bahwa berkumur setelah minum susu bisa dilakukan dengan sungguh-sungguh (mubalaghah), karena adanya lemak yang perlu dibersihkan. Ini juga menunjukkan bahwa Al-Bukhari memahami hadits ini sebagai dalil bahwa berkumur tidak hanya setelah makan, tetapi juga setelah minum sesuatu yang berlemak.
- Pendapat yang paling kuat.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: berkumur setelah minum susu adalah sunnah, bukan wajib. Dalilnya adalah bahwa Nabi ﷺ melakukannya dan menyebutkan alasannya, tetapi tidak memerintahkan secara tegas dengan perintah wajib. Ini juga sejalan dengan kaidah bahwa perkara ibadah pada asalnya adalah tauqifiyyah (terbatas pada dalil), dan tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam mencatat sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahu 'anha, dan aku melihat Nabi ﷺ bangun malam, berwudhu, shalat, dan aku memperhatikan setiap gerakan beliau." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dari ketelitian inilah kita mendapatkan banyak hadits tentang adab dan sunnah Nabi ﷺ, termasuk hadits ini.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang minum susu lalu shalat tanpa berkumur. Beliau menjawab: "Aku tidak suka jika ia shalat tanpa berkumur, karena Nabi ﷺ berkumur setelah minum susu." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat memperhatikan sunnah-sunnah ringan seperti ini, meskipun tidak sampai mewajibkannya.
Kesimpulan Praktis
- Berkumur setelah minum susu adalah sunnah yang dianjurkan, terutama jika hendak shalat atau beribadah.
- Tidak wajib, tetapi meninggalkannya tidak berdosa selama tidak ada bekas yang mengganggu.
- Hikmahnya adalah menjaga kebersihan mulut, menghilangkan lemak yang menempel, dan menjaga adab di hadapan Allah.
- Amalkan dengan ringan, jangan berlebihan (ghuluw), dan jangan menganggapnya sebagai kewajiban yang memberatkan.
- Jika lupa atau tidak sempat, shalat tetap sah, karena ini sunnah, bukan syarat sah shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.