Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika membangun masjid Nabawi, beliau meminta pemilik tanah (Bani Najjar) untuk menyebutkan harga tanah kebun mereka, bukan beliau yang menentukan sepihak. Ini menjadi dalil bahwa pemilik barang lebih berhak menentukan harga dan bahwa jual beli harus berdasarkan keridhaan kedua pihak. Hadits ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang lembut dan menghargai hak milik orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Pemilik Barang Lebih Berhak Menentukan Harga (no. 2106), dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa penjual (pemilik barang) adalah pihak yang berhak menyebutkan harga, dan pembeli boleh menerima atau menawar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jual beli harus berdasarkan keridhaan, dan tidak boleh ada pemaksaan harga.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membeli tanah dari Bani Najjar dengan harga yang disepakati, menunjukkan keadilan beliau dalam muamalah.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Ketika Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, beliau ingin membangun masjid. Tanah yang dipilih adalah kebun milik dua anak yatim dari Bani Najjar, yang di dalamnya terdapat reruntuhan dan pohon kurma. Nabi ﷺ tidak mengambil tanah itu begitu saja, melainkan meminta pemiliknya menyebutkan harga.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan pemilik barang lebih berhak menentukan harga karena dia lebih mengetahui nilai barangnya. Ini juga menjadi dasar bahwa harga tidak boleh dipaksakan oleh pembeli.
- Imam an-Nawawi menekankan bahwa jual beli harus bersih dari unsur paksaan (gharar dan ikrah). Keridhaan kedua pihak adalah syarat sahnya jual beli.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan adab bermuamalah: pembeli sebaiknya meminta penjual menyebutkan harga, lalu keduanya bernegosiasi dengan baik.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa penjual berhak menetapkan harga awal, dan pembeli berhak menawar. Tidak ada pihak yang boleh mendikte harga secara sepihak.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah harga harus disebutkan penjual terlebih dahulu atau boleh pembeli menawar lebih dulu. Namun kesimpulannya, yang terpenting adalah keridhaan kedua pihak dan tidak ada pemaksaan. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa penjual berhak menyebutkan harga, dan pembeli berhak menerima atau menawar, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, beliau ingin membangun masjid. Tanah yang cocok adalah kebun milik dua anak yatim dari Bani Najjar. Tanah itu berisi reruntuhan dan pohon kurma.
Nabi ﷺ tidak serta-merta mengambil tanah itu, meskipun beliau adalah pemimpin Madinah. Beliau justru bersabda dengan lembut:
"يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ"
"Wahai Bani Najjar! Tawarkanlah harga untuk kebun kalian."
Akhirnya, tanah itu dibeli dengan harga yang disepakati. Abu Bakr ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khattab kemudian membantu pembebasan tanah tersebut. Hikmahnya: keadilan dalam muamalah adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ, bahkan dalam urusan pembangunan masjid sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Pemilik barang berhak menentukan harga — jangan memaksa penjual menurunkan harga di luar keridhaannya.
- Jual beli harus berdasarkan keridhaan kedua pihak, tidak boleh ada paksaan.
- Adab bermuamalah — pembeli sebaiknya meminta penjual menyebutkan harga, lalu bernegosiasi dengan baik.
- Menghargai hak milik orang lain — bahkan Nabi ﷺ tidak mengambil tanah tanpa membayar harganya.
- Kejujuran dalam harga — penjual tidak boleh menipu, pembeli tidak boleh menekan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.