Penjelasan Hadits Bukhari No. 2103 tentang Bekam halal dan upahnya boleh diberikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa upah dari pekerjaan membekam (hijamah) adalah halal dan boleh diterima oleh tukang bekam. Nabi ﷺ sendiri membayar upah kepada orang yang membekam beliau. Jika upah bekam itu haram, tentu Nabi ﷺ tidak akan memberikannya. Ini adalah dalil kuat bagi bolehnya mengambil upah dari jasa pengobatan bekam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ — هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ — حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ — رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا — قَالَ: احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ، وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ.

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya. Seandainya (upah bekam) itu haram, niscaya beliau tidak akan memberikannya." (HR. Al-Bukhari no. 2103)

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dalam kitab yang sama, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ: فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ

"Kesembuhan itu ada pada tiga hal: bekam, minum madu, atau kay (pengobatan dengan besi panas)." (HR. Al-Bukhari no. 5681)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Kitab Jual Beli, Bab Menyebutkan Bekam" untuk menunjukkan bahwa upah bekam termasuk dalam pembahasan jual beli jasa yang dibolehkan.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa upah bekam itu halal, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum upah tukang bekam, namun hadits ini menjadi dalil utama bagi pendapat yang membolehkan.

Pendapat pertama: Upah bekam haram

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

"Rasulullah ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam tersebut." Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Sesungguhnya upah tukang bekam adalah khabits (kotor/haram)." (HR. Muslim)

Mereka memahami bahwa hadits yang melarang itu bersifat umum, dan hadits Ibnu Abbas ini dianggap sebagai pengecualian khusus untuk Nabi ﷺ, karena Nabi ﷺ tidak memakan harta haram.

Pendapat kedua: Upah bekam halal (pendapat yang lebih kuat)

Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan upah bekam. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini secara langsung.
  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab jual beli untuk menunjukkan bolehnya transaksi ini.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil yang paling kuat untuk membolehkan upah bekam. Beliau menyebutkan bahwa hadits larangan tentang upah tukang bekam telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits ini, atau larangan tersebut dipahami sebagai larangan makruh, bukan haram.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah upah bekam itu halal, karena Nabi ﷺ sendiri memberikannya. Jika haram, beliau tidak akan memberikannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas.

Analisis lebih dalam:

Perkataan Ibnu Abbas "وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ" (seandainya haram, nabi tidak akan memberikannya) adalah pemahaman langsung dari sahabat yang menyaksikan peristiwa tersebut. Ini menunjukkan bahwa:

  1. Nabi ﷺ tidak mungkin memberikan sesuatu yang haram kepada orang lain.
  2. Pemberian upah ini adalah bentuk muamalah yang dibolehkan dalam Islam.
  3. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan, dan memberikan upah kepada pelakunya adalah bagian dari menghargai jasa.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam penjelasannya tentang fiqih muamalah menegaskan bahwa asal dari segala bentuk transaksi adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan dalam kasus upah bekam, justru ada dalil yang membolehkannya secara eksplisit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bekerja sebagai tukang bekam. Beliau menjawab bahwa hal itu boleh dan upahnya halal. Ketika ditanya tentang hadits yang melarang upah tukang bekam, beliau menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas adalah dalil yang lebih kuat karena menunjukkan perbuatan nyata Nabi ﷺ, dan perbuatan Nabi ﷺ lebih utama untuk diikuti daripada sekadar perkataan yang mungkin memiliki konteks tertentu.

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama besar memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan dengan melihat konteks dan dalil yang lebih kuat. Mereka tidak serta-merta mengharamkan sesuatu yang telah dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Upah bekam hukumnya halal berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan praktik Nabi ﷺ yang membayar tukang bekam.
  2. Boleh bekerja sebagai tukang bekam dan mengambil upah dari profesinya, karena ini termasuk jasa pengobatan yang bermanfaat.
  3. Hadits larangan upah tukang bekam dipahami oleh jumhur ulama sebagai telah dihapus (naskh) atau sebagai larangan makruh, bukan haram.
  4. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dalam Islam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ bahwa kesembuhan ada pada tiga hal, salah satunya bekam.
  5. Prinsip muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang jelas mengharamkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?