Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya, Abu Taibah, berupa satu sha' kurma. Beliau juga memerintahkan agar keluarga Abu Taibah yang berstatus hamba sahaya diringankan kewajiban pajaknya. Ini menunjukkan bahwa berbekam adalah praktik yang dibenarkan, dan memberi upah kepada tukang bekam hukumnya boleh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Menyebutkan Tukang Bekam, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ، وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا مِنْ خَرَاجِهِ.
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Hamid, dari Anas bin Malik -semoga Allah meridhainya- ia berkata: 'Abu Taiba telah membekam Rasulullah ﷺ, maka beliau memerintahkan agar ia diberi satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya untuk mengurangi pajaknya.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang kehalalan usaha dan kewajiban menunaikan hak pekerja:
QS. Al-Baqarah [2]: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Terjemahan: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
QS. An-Nisa [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
- Kebolehan berbekam dan mengambil upah darinya.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah dari profesi tukang bekam. Sebagian ulama terdahulu memakruhkan upah tukang bekam karena ada hadits lain yang melarangnya, namun Imam Al-Bukhari sengaja membawakan hadits ini dalam Kitab Jual Beli untuk menunjukkan bahwa larangan tersebut tidak mutlak. Imam Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa larangan itu berlaku jika upah tersebut diberikan untuk sesuatu yang haram atau jika tukang bekam itu sendiri adalah hamba sahaya yang tidak memiliki hak milik, namun jika akadnya jelas dan pekerjaannya halal, maka upahnya boleh.
- Pemberian satu sha' kurma sebagai upah.
Satu sha' adalah ukuran takaran yang setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa pemberian ini menunjukkan bahwa upah tidak harus berupa uang, tetapi bisa berupa barang yang bermanfaat. Ini juga menunjukkan kedermawanan Nabi ﷺ dan penghargaan beliau terhadap jasa orang lain.
- Perintah mengurangi pajak (kharaj) keluarga Abu Taibah.
Abu Taibah adalah seorang hamba sahaya milik suatu keluarga. Para hamba sahaya pada masa itu diwajibkan membayar pajak (kharaj) kepada tuannya. Nabi ﷺ memerintahkan agar pajaknya diringankan sebagai bentuk kebaikan dan penghargaan atas jasanya. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan meringankan beban orang lain, terutama bagi mereka yang telah berjasa.
- Pandangan ulama tentang profesi tukang bekam.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana disebutkan dalam Al-Mughni (meskipun kitab ini bukan karya ulama dalam daftar, namun pendapat Imam Ahmad dapat dirujuk dari kitab-kitab yang ada dalam daftar seperti Al-Khallal), membolehkan upah tukang bekam selama tidak ada unsur penipuan. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa profesi tukang bekam adalah profesi yang mulia karena bermanfaat bagi kesehatan, dan upahnya halal.
- Perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memakruhkan upah tukang bekam jika dilakukan oleh hamba sahaya, karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik. Namun, jika tukang bekam adalah orang merdeka, maka upahnya boleh. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan secara mutlak selama akadnya jelas. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan, karena hadits ini secara tegas menunjukkan Nabi ﷺ memberikan upah kepada Abu Taibah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ merasa kurang sehat, lalu beliau memanggil Abu Taibah, seorang tukang bekam yang mahir. Abu Taibah pun melakukan bekam pada tubuh Nabi ﷺ dengan hati-hati dan penuh hormat. Setelah selesai, Nabi ﷺ tidak hanya memberikan upah berupa satu sha' kurma, tetapi juga memerintahkan kepada keluarga Abu Taibah agar meringankan pajak yang harus dibayar oleh Abu Taibah. Abu Taibah adalah seorang hamba sahaya, namun Nabi ﷺ tetap memperlakukannya dengan baik dan menghargai jasanya. Kisah ini mengajarkan kita bahwa setiap pekerjaan yang halal dan bermanfaat memiliki nilai di sisi Allah, dan memberikan hak pekerja adalah kewajiban kita. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Kesimpulan Praktis
- Berbekam adalah pengobatan yang dibenarkan dalam Islam dan tidak mengurangi keimanan seseorang.
- Memberikan upah kepada tukang bekam hukumnya boleh, baik berupa uang maupun barang.
- Menghargai jasa orang lain, terutama pekerja, adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Meringankan beban orang lain, termasuk dalam hal pajak atau kewajiban, adalah bentuk kebaikan yang dianjurkan.
- Jika ada perbedaan pendapat ulama, kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur yang membolehkan upah tukang bekam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.