Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging, termasuk daging yang dimasak dengan api, tidak membatalkan wudhu. Ini adalah salah satu dalil utama dalam madzhab mayoritas ulama (Jumhur) bahwa makan sesuatu yang disentuh api tidak mewajibkan wudhu lagi. Peristiwa ini terjadi di rumah Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, dan menjadi penjelasan praktis dari sabda beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
<p>وَحَدَّثَنَا أَصْبَغُ، قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَكَلَ عِنْدَهَا كَتِفًا، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.</p>
Terjemahan: Maimunah radhiyallahu 'anha berkata: "Nabi ﷺ makan (sepotong) daging dari bagian bahu, kemudian beliau shalat dan tidak berwudhu."
Hadits pendukung dari Shahih Muslim:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
<p>كَانَ آخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ</p>
Artinya: "Perkara terakhir dari Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena makan sesuatu yang disentuh api." (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa makan sawiq (makanan dari gandum/tepung) atau makanan lain yang dimasak tidak membatalkan wudhu.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi Jumhur ulama (mayoritas) bahwa makan daging atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menegaskan penghapusan (nasakh) terhadap perintah wudhu karena makan makanan yang disentuh api, yang pernah berlaku di awal Islam.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum wudhu setelah makan daging atau makanan yang dimasak dengan api. Namun hadits ini menjadi titik terang dalam persoalan tersebut.
1. Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas):
Mayoritas ulama dari kalangan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur, menyatakan bahwa makan daging atau makanan apa pun yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Dalilnya adalah hadits Maimunah ini, dan juga hadits Jabir yang menyatakan bahwa perkara terakhir dari Nabi ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena makanan yang disentuh api.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat kuat, karena peristiwa ini terjadi di akhir hayat Nabi ﷺ. Beliau makan daging bahu kambing di rumah Maimunah, kemudian shalat tanpa berwudhu. Ini menunjukkan bahwa hukum wudhu karena makan daging telah dihapus (mansukh).
2. Pendapat yang Mengatakan Wudhu Karena Makan Daging Unta:
Para ulama sepakat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, berdasarkan hadits shahih dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ ditanya: "Apakah kami berwudhu karena makan daging unta?" Beliau menjawab: "Ya, berwudhulah." (HR. Muslim)
Namun ini khusus untuk daging unta, bukan daging kambing, sapi, atau lainnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa makan daging unta membatalkan wudhu karena ada dalil khusus, sedangkan selain unta tidak membatalkan berdasarkan hadits Maimunah ini.
3. Hikmah dan Pelajaran:
Peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Beliau tidak memberatkan umatnya dengan kewajiban wudhu setiap kali makan makanan yang dimasak. Ini sejalan dengan firman Allah:
<p>يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</p>
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, dan hadits Maimunah adalah salah satu penerapannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ berada di rumah Maimunah radhiyallahu 'anha. Saat itu, beliau diberikan daging bahu kambing yang telah dimasak. Beliau makan dengan lahap, dan Maimunah memperhatikan dengan penuh cinta kepada suaminya, Rasulullah ﷺ.
Setelah selesai makan, beliau langsung berdiri untuk melaksanakan shalat tanpa berwudhu. Maimunah yang mengetahui bahwa sebagian sahabat masih ragu tentang hukum ini, menyampaikan kejadian ini kepada umat. Beliau ingin menunjukkan bahwa syariat ini mudah, dan bahwa makan daging yang dimasak tidak mengharuskan wudhu lagi.
Peristiwa sederhana ini menjadi pelajaran berharga: bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memberatkan umatnya. Beliau mengajarkan bahwa agama ini mudah, dan setiap amalan memiliki kemudahan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Makan daging kambing, sapi, atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Anda cukup melanjutkan shalat dengan wudhu yang sudah ada.
- Khusus makan daging unta, maka wajib berwudhu kembali berdasarkan dalil khusus dari hadits shahih.
- Hadits ini mengajarkan kemudahan dalam beribadah — jangan mempersulit diri dalam hal-hal yang telah Allah mudahkan.
- Jika ragu tentang suatu hukum, kembalilah kepada dalil dan penjelasan para ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.