Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit (tidak tunai) dan menggadaikan baju besi (zirah) beliau sebagai jaminan. Ini adalah dalil bahwa jual beli secara kredit dan transaksi gadai (rahn) hukumnya boleh, bahkan dengan non-Muslim sekalipun, selama transaksinya jelas dan tidak mengandung riba. Hadits ini juga mengajarkan kita tentang kejujuran dan keteladanan Nabi ﷺ dalam muamalah sehari-hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتِ: اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.
Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara kredit (tidak tunai), dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah." (QS. Al-Baqarah [2]: 282)
Juga firman Allah tentang gadai:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
Terjemahan: "Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang." (QS. Al-Baqarah [2]: 283)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli dan Bab Membeli Kebutuhan dengan Uang Sendiri, menunjukkan bahwa membeli barang kebutuhan pokok secara kredit adalah hal yang dibolehkan dan dilakukan oleh Nabi ﷺ.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya jual beli dengan pembayaran tertunda (kredit) dan bolehnya transaksi gadai sebagai jaminan utang.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya transaksi gadai (rahn) berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara nasi'ah (kredit/utang) dan menggadaikan baju zirah beliau sebagai jaminan.
Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Bolehnya jual beli secara kredit (nasi'ah) — Yaitu membeli barang dengan pembayaran yang ditunda. Ini adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung riba. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa jual beli kredit dengan harga yang jelas dan waktu pembayaran yang disepakati adalah boleh, dan ini termasuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya karena memudahkan mereka yang belum mampu membayar tunai.
- Bolehnya transaksi gadai (rahn) — Yaitu menjadikan suatu barang sebagai jaminan utang. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa gadai adalah akad yang dibolehkan berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma' para ulama. Barang yang digadaikan boleh dipegang oleh pemberi utang sebagai jaminan sampai utang dilunasi.
- Bolehnya bermuamalah dengan non-Muslim — Nabi ﷺ membeli dari seorang Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan transaksi jual beli dengan siapa pun, termasuk non-Muslim, selama transaksinya halal dan jelas. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah menjelaskan bahwa muamalah dengan non-Muslim dalam hal jual beli yang halal adalah boleh, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
- Keteladanan Nabi ﷺ dalam kesederhanaan — Meskipun beliau adalah pemimpin umat, Nabi ﷺ tidak segan membeli makanan secara kredit dan menggadaikan baju zirahnya. Ini menunjukkan bahwa berutang untuk kebutuhan pokok diperbolehkan jika diperlukan, namun tetap harus diusahakan untuk segera melunasi.
- Kejujuran dalam transaksi — Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan pentingnya kejujuran dan kejelasan dalam transaksi. Nabi ﷺ tidak mengambil makanan tersebut tanpa membayar, tetapi beliau memberikan jaminan berupa baju zirahnya.
Catatan penting: Meskipun berutang itu dibolehkan, para ulama tetap mengingatkan agar seorang muslim menghindari utang jika tidak diperlukan. Imam Ahmad bin Hanbal sangat berhati-hati dalam masalah utang dan lebih memilih hidup sederhana daripada berutang. Namun jika terpaksa, maka hendaknya dicatat dan diusahakan segera dilunasi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan baju zirah beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi untuk makanan yang dibeli untuk keluarganya. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau wafat dan baju zirahnya masih tergadai sebesar tiga puluh sha' gandum.
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan dinar maupun dirham, tidak meninggalkan kambing maupun unta. Beliau hidup dengan sangat sederhana, namun tetap menjaga amanah dan tidak pernah meninggalkan utang tanpa pelunasan.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kekayaan dunia, tetapi dari kejujuran, amanah, dan kesederhanaannya. Nabi ﷺ adalah manusia paling mulia di sisi Allah, namun beliau tetap hidup sederhana dan tidak segan melakukan transaksi kecil seperti membeli makanan secara kredit.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jual beli kredit dibolehkan selama tidak mengandung riba, dengan harga dan waktu pembayaran yang jelas.
- Gadai (rahn) adalah transaksi yang sah sebagai jaminan utang, dan boleh dilakukan dengan siapa pun.
- Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam transaksi yang halal, selama tidak melanggar syariat.
- Hindari utang jika tidak perlu, namun jika terpaksa, maka catatlah dan segera lunasi.
- Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, tidak gengsi untuk melakukan hal-hal yang baik meskipun terlihat kecil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.