Penjelasan Hadits Bukhari No. 2086 tentang Larangan menerima upah dari praktik terlarang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan beberapa jenis penghasilan dan perbuatan yang diharamkan, yaitu: menjual anjing, menjual darah, menerima upah dari profesi tato (baik yang menato maupun yang ditato), serta menerima atau memberi riba. Nabi ﷺ juga melaknat pembuat gambar makhluk bernyawa. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga kehalalan rezeki dan kebersihan hati serta amal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Perantara Riba, dari sahabat Abu Juhaifah (ayah dari Aun bin Abu Juhaifah) radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَثَمَنِ الدَّمِ، وَنَهَى عَنِ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ، وَآكِلِ الرِّبَا، وَمُوكِلِهِ، وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

Terjemahan: "Aku melihat ayahku membeli seorang hamba yang berprofesi sebagai tukang bekam, lalu aku bertanya kepadanya. Ia berkata: Nabi ﷺ melarang harga anjing dan harga darah, melarang wanita yang menato dan yang minta ditato, serta pemakan riba dan yang memberinya, dan beliau melaknat pembuat gambar."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan riba:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

QS. Al-Baqarah [2]: 275

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalil tentang larangan memakan harta secara batil:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

QS. An-Nisa [4]: 29

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa larangan penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Harga anjing. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa jual beli anjing tidak sah dan harganya haram, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga menurut sebagian ulama. Namun jumhur ulama dari kalangan empat madzhab mengharamkan jual beli anjing secara mutlak. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini menunjukkan tidak sahnya akad jual beli anjing dan haramnya mengambil upah darinya.

Kedua: Harga darah. Yakni menjual darah atau menerima imbalan dari penjualan darah. Ini diharamkan karena darah adalah najis dan tidak boleh diperjualbelikan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ini termasuk kategori memakan harta dengan cara batil.

Ketiga: Tato. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah menyebutkan bahwa menato dan minta ditato adalah mengubah ciptaan Allah yang dilarang. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Keempat: Riba. Baik pemakan riba (yang menerima) maupun yang memberinya (muukil) sama-sama dilaknat. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa riba adalah dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap pelakunya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menegaskan bahwa riba merusak keadilan ekonomi dan menimbulkan permusuhan antar manusia.

Kelima: Melaknat pembuat gambar. Yakni gambar makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini karena mengandung unsur menyerupakan diri dengan Allah dalam mencipta, dan karena gambar tersebut bisa menjadi sarana menuju kesyirikan. Imam Al-Bukhari sendiri dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab tentang riba, menunjukkan bahwa beliau melihat kaitan antara semua larangan ini sebagai bentuk menjaga kehalalan harta dan menjauhi perkara yang diharamkan.

Adapun tentang tukang bekam (hajjam), para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa upah tukang bekam adalah makruh tetapi tidak sampai haram, berdasarkan hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam. Sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i dalam satu pendapat mengharamkannya. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah makruh, karena ada hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ memberi upah kepada tukang bekam (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa larangan tersebut bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), karena adanya dalil yang membolehkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah, seorang ulama besar Tabi'ut Tabi'in, sangat berhati-hati dalam masalah penghasilan. Beliau pernah berkata: "Aku lebih suka meninggalkan sepuluh dirham yang syubhat daripada bersedekah seratus dirham." Ini menunjukkan bagaimana salafus shalih memahami hadits-hadits seperti ini sebagai pelajaran untuk menjauhi segala yang haram dan syubhat dalam urusan rezeki. Sufyan ats-Tsauri juga dikenal sangat wara' (menjaga diri dari yang haram) dalam muamalah, hingga beliau menolak hadiah dari penguasa karena khawatir termasuk yang tidak halal.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi transaksi jual beli yang diharamkan seperti menjual anjing dan darah.
  2. Tinggalkan riba dalam segala bentuknya, baik sebagai pemberi maupun penerima.
  3. Hindari profesi tato dan membuat gambar makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah.
  4. Utamakan rezeki yang halal dan jelas, meskipun sedikit.
  5. Berhati-hatilah dalam menerima upah dari pekerjaan yang diperselisihkan kehalalannya, dan pilihlah yang paling jelas halalnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?