Penjelasan Hadits Bukhari No. 2084 tentang Larangan memperdagangkan khamr setelah turun ayat riba

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah diturunkan, Nabi ﷺ langsung membacakannya kepada para sahabat di masjid. Setelah itu, beliau ﷺ mengharamkan perdagangan khamr (minuman keras/alkohol). Ini menunjukkan bahwa hukum Islam diterapkan secara bertahap dan tegas, serta bahwa khamr bukan hanya haram dikonsumsi, tetapi juga haram diperjualbelikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Tentang Pemakan Riba, Saksi, dan Penulisnya (No. 2084). Perawi: Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits lain dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: الْخَامِرَ، وَالْمُخَمِّرَ، وَشَارِبَهَا، وَحَامِلَهَا، وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَسَاقِيَهَا، وَبَائِعَهَا، وَآكِلَ ثَمَنِهَا، وَالْمُشْتَرِيَ لَهَا، وَالْمُشْتَرَى لَهُ

"Rasulullah ﷺ melaknat sepuluh orang dalam masalah khamr: pembuatnya, peminta dibuatkan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, penyajinya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan yang dibelikan untuknya." (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas terhadap jual beli khamr.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa khamr tidak boleh diperjualbelikan, baik kepada Muslim maupun non-Muslim.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengharaman khamr mencakup semua aspek, termasuk perdagangannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan momen penting ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah diturunkan. Ayat-ayat tersebut mencakup beberapa hukum, termasuk larangan riba dan penegasan tentang jual beli yang halal. Setelah membacakan ayat-ayat tersebut di masjid, Nabi ﷺ langsung mengharamkan perdagangan khamr.

Pemahaman Ulama:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pengharaman khamr dalam hadits ini bersifat mutlak, mencakup semua bentuk transaksi, baik jual beli, hadiah, maupun lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa khamr adalah najis dan tidak boleh dimanfaatkan secara materi.
  2. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menjual khamr, bahkan kepada non-Muslim. Karena khamr adalah barang yang haram, maka tidak ada nilai ekonomi yang sah dalam Islam.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pengharaman khamr adalah bagian dari menjaga maqashid syariah (tujuan syariat), yaitu menjaga akal dan harta. Khamr merusak akal, dan memperdagangkannya berarti membantu penyebaran kerusakan.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa khamr tidak boleh diperjualbelikan, baik dalam keadaan sedikit maupun banyak, karena zatnya haram.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang menjual khamr kepada non-Muslim. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang mengharamkan secara mutlak, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits Jabir di atas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat terakhir Surat Al-Baqarah diturunkan, Nabi ﷺ segera mengumpulkan para sahabat di masjid. Beliau membacakan ayat-ayat tersebut dengan penuh perhatian, menjelaskan maknanya, dan menegaskan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Salah satu hukum yang beliau tegaskan adalah pengharaman khamr, termasuk perdagangannya.

Para sahabat, yang hatinya penuh dengan ketaatan, langsung menerima dan melaksanakan perintah tersebut. Mereka tidak mempertanyakan atau menunda-nunda, karena mereka tahu bahwa apa yang datang dari Nabi ﷺ adalah kebenaran yang harus diikuti. Kisah ini menunjukkan betapa cepatnya para sahabat dalam merespons hukum Allah, dan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam menyampaikan kebenaran.

Hikmah: Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan hanya pengakuan lisan. Para sahabat adalah teladan dalam hal ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Haramnya Khamr: Khamr haram dikonsumsi, dijual, dibeli, atau diperdagangkan dalam bentuk apa pun.
  2. Ketaatan Segera: Ketika mengetahui hukum Allah, segera amalkan tanpa menunda.
  3. Menjauhi Riba dan Khamr: Keduanya adalah dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap Muslim.
  4. Mencari Rezeki Halal: Pastikan sumber penghasilan kita halal dan tidak mengandung unsur haram.
  5. Mendukung Kebaikan: Jangan membantu penyebaran kemungkaran, termasuk dengan memperdagangkan barang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?