Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa dalam jual beli, penjual dan pembeli memiliki hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barang apa adanya, Allah akan menurunkan keberkahan pada transaksi mereka. Sebaliknya, jika mereka menyembunyikan cacat barang dan berdusta, keberkahan jual beli itu akan dihapus.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Apa yang Menghilangkan Kebohongan dan Rahasia dalam Jual Beli, nomor 2082, dari sahabat Hakim bin Hizam رضي الله عنه.
Teks hadits:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا — أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا — فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Terjemahan: "Kedua penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah — atau beliau bersabda: sampai mereka berpisah — maka jika keduanya jujur dan menjelaskan (cacat barang), keberkahan akan diberikan pada jual beli mereka; dan jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka dihapus."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyampaikan perkara itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan cara berdosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk kecurangan, termasuk menyembunyikan cacat barang dan berdusta dalam jual beli, termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Hak Khiyar (Pilihan) dalam Jual Beli
Nabi ﷺ menyebutkan bahwa penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama belum berpisah secara fisik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "berpisah" di sini. Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama memahami "berpisah" sebagai berpisahnya badan (secara fisik) setelah akad. Sedangkan Imam Abu Hanifah memahami bahwa khiyar majlis ini berlaku selama keduanya masih dalam satu majlis akad. Pendapat yang paling kuat menurut dalil zahir hadits adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, yaitu khiyar berlaku sampai keduanya berpisah badan.
Kedua: Kejujuran Mendatangkan Keberkahan
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "shadaqa wa bayyana" (jujur dan menjelaskan) adalah penjual menjelaskan kondisi barang secara jujur, termasuk menyebutkan cacat yang ada, dan pembeli jujur dalam niat serta pembayarannya. Keberkahan (barakah) di sini mencakup keberkahan dalam harta, keberkahan dalam usaha, dan keberkahan dalam kehidupan secara umum.
Ketiga: Dusta dan Menyembunyikan Cacat Menghapus Keberkahan
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "katama wa kadzaba" (menyembunyikan dan berdusta) mencakup dua hal: menyembunyikan cacat barang (katm) dan berdusta dalam deskripsi atau harga (kadzib). Keduanya menyebabkan hilangnya keberkahan (muhiqat barakah). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa keberkahan adalah sesuatu yang nyata dan bisa hilang, dan salah satu penyebab hilangnya adalah kecurangan dalam muamalah.
Keempat: Kaitan dengan Hadits Lain
Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menipu, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa kejujuran adalah prinsip fundamental dalam muamalah Islam.
Kelima: Pandangan Ulama tentang Khiyar Majlis
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah khiyar majlis adalah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berpikir ulang sebelum transaksi final. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada hamba-Nya agar tidak menyesal di kemudian hari.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hakim bin Hizam رضي الله عنه, perawi hadits ini, adalah seorang pedagang yang dikenal jujur. Sebelum masuk Islam, ia sudah dikenal sebagai orang yang tidak pernah berdusta dalam berdagang. Setelah masuk Islam, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sumpah-sumpah yang ia ucapkan dalam jual beli sebelum Islam, dan Nabi ﷺ menjawab: "Apa yang engkau lakukan dalam jual beli, maka itu menjadi bagian dari kebaikanmu." (HR. Al-Bukhari).
Hakim bin Hizam juga pernah memerdekakan seratus budak sebagai kaffarah dari sumpahnya di masa jahiliyah, dan setelah Islam ia memerdekakan seratus budak lagi. Ini menunjukkan betapa seriusnya ia dalam menjaga kejujuran dan menebus kesalahan masa lalu. Kisah ini mengajarkan bahwa kejujuran dalam muamalah adalah warisan para sahabat yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Jujurlah dalam setiap transaksi. Jelaskan kondisi barang apa adanya, termasuk cacatnya. Jangan sembunyikan kekurangan untuk mendapatkan keuntungan sesaat.
- Manfaatkan hak khiyar dengan bijak. Jika ragu, gunakan waktu sebelum berpisah untuk memastikan keputusan.
- Yakinlah bahwa keberkahan lebih berharga dari keuntungan materi. Keuntungan yang sedikit dengan keberkahan lebih baik daripada keuntungan besar tanpa keberkahan.
- Hindari dusta dan penipuan dalam muamalah. Karena keduanya menghapus keberkahan dan mendatangkan kerugian di dunia dan akhirat.
- Bertaubatlah jika pernah berbuat curang. Kembalikan hak orang lain dan perbaiki niat untuk masa depan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.