Penjelasan Hadits Bukhari No. 208 tentang Tidak wajib wudhu setelah makan daging kambing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan daging kambing (yang dimasak) tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ makan daging kambing, lalu dipanggil untuk shalat, dan beliau langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Ini adalah dalil yang jelas bahwa makanan yang disentuh api tidak membatalkan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Siapa yang Tidak Berwudhu dari Daging Kambing dan Saweeq, no. 208:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي جَعْفَرُ بْنُ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ، أَنَّ أَبَاهُ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، رَأَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ، فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَلْقَى السِّكِّينَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Diriwayatkan dari Ja'far bin 'Amr bin Umaiya: Ayahku berkata, 'Aku melihat Rasulullah ﷺ mengambil sepotong daging (kambing) dari bagian bahu dan kemudian ia dipanggil untuk shalat. Ia meletakkan pisaunya dan shalat tanpa mengulangi wudhu.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menyebutkan hal-hal yang mewajibkan wudhu, dan makan daging kambing tidak termasuk di dalamnya. Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merinci hal-hal yang membatalkan atau mewajibkan wudhu, dan makanan yang disentuh api tidak disebutkan.

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

"Bahwa Rasulullah ﷺ makan bahu kambing, kemudian shalat dan tidak berwudhu (lagi)."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini dan yang semisalnya menjadi dalil jumhur ulama bahwa makan makanan yang disentuh api tidak membatalkan wudhu.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ sedang makan daging kambing bagian bahu. Ketika datang panggilan shalat, beliau langsung meletakkan pisaunya, bangkit, dan shalat tanpa memperbarui wudhu. Ini menunjukkan bahwa makan daging kambing — bahkan yang dimasak — tidak membatalkan wudhu.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Al-Bukhari — Beliau memasukkan hadits ini dalam bab khusus "Bab Siapa yang Tidak Berwudhu dari Daging Kambing dan Saweeq", yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tidak wajibnya wudhu setelah makan daging kambing.
  2. Imam asy-Syafi'i — Dalam kitab Al-Umm, beliau berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak (disentuh api) tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits serupa.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal — Beliau juga berpendapat demikian dalam riwayat yang masyhur, bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu.
  4. Imam Malik bin Anas — Dalam Al-Muwaththa', beliau meriwayatkan hadits serupa dan berpendapat bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani — Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang kuat (rajih) bahwa makan daging kambing tidak membatalkan wudhu. Beliau menyebutkan bahwa pendapat yang mengatakan batal adalah pendapat yang lemah karena bertentangan dengan hadits shahih ini.
  6. Imam an-Nawawi — Dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim, beliau menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidak batalnya wudhu karena makan makanan yang dimasak, dan hadits ini adalah dalil utamanya.
  7. Ibn Qayyim al-Jawziyyah — Dalam Zadul Ma'ad, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ makan daging kambing lalu shalat tanpa wudhu, dan ini menunjukkan bahwa makanan yang disentuh api tidak membatalkan wudhu.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat yang dinisbatkan kepada Abu Hanifah dalam satu riwayat) berpendapat bahwa makan daging kambing membatalkan wudhu berdasarkan hadits lain yang memerintahkan wudhu setelah makan daging kambing. Namun, hadits yang memerintahkan itu telah di-nasakh (dihapus hukumnya) atau dipahami sebagai anjuran, bukan kewajiban. Jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan riwayat yang kuat dari Imam Ahmad — berpendapat tidak batal, dan ini yang paling kuat berdasarkan dalil.

Kesimpulan ilmiah:

Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bahwa makan daging kambing atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan didukung oleh hadits shahih ini serta hadits-hadits serupa dari Ibnu Abbas, Abu Rafi', dan lainnya.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Amr bin Umaiya radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat Nabi ﷺ — suatu hari menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ makan daging kambing bagian bahu. Beliau memotong-motong daging itu dengan pisau. Ketika muadzin mengumandangkan panggilan shalat, Nabi ﷺ tidak terburu-buru, tidak panik, dan tidak mencari air untuk berwudhu. Beliau hanya meletakkan pisaunya dengan tenang, lalu berdiri dan shalat.

'Amar bin Umaiya memperhatikan dengan seksama: apakah Nabi ﷺ akan berwudhu lagi? Ternyata tidak. Beliau langsung shalat. Peristiwa ini kemudian beliau sampaikan kepada generasi setelahnya sebagai pelajaran penting: bahwa agama ini mudah, dan tidak setiap hal yang kita makan mengharuskan kita memperbarui wudhu.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menegaskan bahwa tidak ada kewajiban wudhu setelah makan daging kambing. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil terkuat dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan daging kambing tidak membatalkan wudhu — baik dimasak maupun tidak, berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Makan makanan yang disentuh api (seperti roti, daging panggang, saweeq, dll.) tidak membatalkan wudhu.
  3. Jika seseorang sudah berwudhu lalu makan, ia boleh langsung shalat tanpa memperbarui wudhu.
  4. Tidak perlu ragu atau was-was — agama ini mudah, dan Nabi ﷺ sendiri mencontohkan kemudahan ini.
  5. Yang membatalkan wudhu hanyalah hal-hal yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits shahih, seperti buang air, kentut, tidur nyenyak, dan menyentuh kemaluan tanpa penghalang — bukan makan daging kambing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?