Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu pilar penting dalam etika jual beli dalam Islam. Hadits ini mengajarkan dua hal utama: pertama, penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi) selama keduanya belum berpisah dari majelis akad. Kedua, kejujuran dan keterbukaan dalam menjelaskan kondisi barang adalah kunci datangnya keberkahan, sedangkan kebohongan dan menyembunyikan cacat akan menghilangkan keberkahan tersebut, meskipun transaksinya tetap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ، رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ـ أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا ـ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا "
Terjemahan: Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Penjual dan pembeli memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah — atau beliau bersabda: hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka keduanya akan diberkahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya menyembunyikan (cacat) dan berdusta, maka keberkahan jual beli keduanya akan dihapus."
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah (tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan), dan Imam Al-Bukhari memuatnya dalam Shahih-nya. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membahas hadits ini secara mendalam terkait hukum khiyar majelis.
Penjelasan Rinci
1. Makna Khiyar Majelis (Hak Pilih Selama Belum Berpisah)
Hadits ini menetapkan bahwa selama penjual dan pembeli masih berada di satu majelis akad dan belum berpisah secara fisik, keduanya memiliki hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "الْبَيِّعَانِ" (dua orang yang berjual beli) mencakup penjual dan pembeli, dan keduanya memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Namun, Imam Malik berpendapat bahwa khiyar majelis hanya berlaku bagi pembeli, bukan penjual, karena penjual dianggap telah rela melepas barangnya. Pendapat Imam Malik ini didasarkan pada pemahaman bahwa akad jual beli dianggap mengikat setelah ijab dan qabul.
Namun, pendapat yang lebih kuat — dan inilah yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama — adalah bahwa khiyar majelis berlaku bagi kedua belah pihak, berdasarkan keumuman hadits ini. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang pada zhahir hadits ini.
2. Keberkahan dalam Jual Beli yang Jujur
Frasa "فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا" (jika keduanya jujur dan menjelaskan) menunjukkan bahwa keberkahan dalam transaksi sangat terkait dengan kejujuran dan keterbukaan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "menjelaskan" adalah menjelaskan kondisi barang secara transparan — baik kelebihan maupun kekurangannya. Jika penjual menyebutkan cacat barang tanpa ditanya, atau pembeli jujur tentang niat dan kemampuannya, maka Allah akan melimpahkan keberkahan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatu Qulubil Abrar menjelaskan bahwa keberkahan di sini mencakup keberkahan dalam rezeki, hati, dan hubungan sosial. Jual beli yang jujur akan menumbuhkan kepercayaan, ketenangan, dan keberkahan yang berkelanjutan.
3. Hilangnya Keberkahan Akibat Kebohongan
Frasa "وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا" (jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka keberkahan jual beli keduanya dihapus) menunjukkan bahwa kebohongan dan penyembunyian cacat tidak membatalkan akad, tetapi menghilangkan keberkahan. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "مُحِقَتْ" berarti dihapus atau dicabut, dan ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut kehilangan nilai keberkahan di sisi Allah, meskipun secara hukum tetap sah.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa keberkahan yang hilang ini bisa berupa hilangnya keuntungan yang barokah, timbulnya permusuhan, atau hilangnya ketenangan hati. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku bisnis agar senantiasa menjaga kejujuran.
4. Hikmah di Balik Aturan Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah khiyar majelis adalah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang sebelum transaksi menjadi final. Ini mencegah penyesalan dan perselisihan di kemudian hari. Adapun perintah jujur dan menjelaskan adalah untuk membangun kepercayaan dan menghindari penipuan yang merusak tatanan sosial.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang terkenal jujur dalam berdagang. Beliau berkata: "Aku pernah berjanji kepada Rasulullah ﷺ bahwa aku tidak akan melakukan jual beli kecuali dengan jujur dan menjelaskan keadaan barang. Maka hingga akhir hayatku, aku tidak pernah menyembunyikan cacat barang daganganku."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat benar-benar mengamalkan ajaran Nabi ﷺ dalam praktik bisnis mereka. Kejujuran Hakim bin Hizam membuatnya menjadi pedagang yang dipercaya dan sukses, serta mendapatkan keberkahan yang melimpah dalam usahanya.
Kesimpulan Praktis
- Terapkan khiyar majelis: Jika Anda berjual beli secara langsung (tatap muka), berikan waktu bagi kedua belah pihak untuk berpikir sebelum transaksi dianggap final. Jangan terburu-buru memaksa pembeli memutuskan.
- Jujur dalam menjelaskan barang: Sebutkan kelebihan dan kekurangan barang secara transparan. Jangan menutup-nutupi cacat hanya demi mendapatkan keuntungan sesaat.
- Hindari kebohongan dalam transaksi: Kebohongan, meskipun tidak membatalkan akad, akan menghilangkan keberkahan. Ini kerugian besar yang tidak terlihat secara langsung.
- Niatkan bisnis sebagai ibadah: Jadikan kejujuran sebagai identitas Anda dalam bermuamalah, sebagaimana para sahabat dan salafush shalih melakukannya.
- Jika menemukan cacat setelah transaksi: Kembalikan barang atau berikan kompensasi, sesuai dengan prinsip kejujuran yang diajarkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.