Penjelasan Hadits Bukhari No. 2070 tentang Keutamaan bekerja dan penghasilan halal dari usaha tangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kejujuran dan kehati-hatian seorang pemimpin dalam urusan harta. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ketika diangkat menjadi khalifah, sangat menjaga diri dan keluarganya dari memakan harta kaum muslimin kecuali sekadar keperluan yang wajar, karena beliau sebelumnya adalah seorang pedagang yang memiliki penghasilan sendiri. Hadits ini juga menunjukkan bahwa bekerja dengan tangan sendiri adalah profesi yang mulia dan tidak tercela, bahkan bagi seorang pemimpin sekalipun.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Buyu' (Jual Beli), Bab Kasbul Rajul wa 'Amaluhu bi Yadihi (Bab Penghasilan Seorang Pria dan Pekerjaannya dengan Tangan), no. 2070, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Terdapat ayat Al-Qur'an yang senada tentang keutamaan bekerja dan mencari rezeki yang halal. Allah Ta'ala berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ

"Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah..." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk berusaha mencari rezeki yang halal setelah menunaikan ibadah. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah izin untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah setelah shalat Jumat, dan ini menunjukkan bahwa bekerja mencari nafkah adalah bagian dari ibadah jika diniatkan karena Allah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Keutamaan bekerja dengan tangan sendiri. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang secara khusus membahas tentang penghasilan seseorang dari pekerjaan tangannya. Ini menunjukkan bahwa bekerja dengan tangan sendiri adalah pekerjaan yang mulia. Bahkan Nabi ﷺ sendiri bersabda: "Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud 'alaihissalam makan dari hasil kerja tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 2072). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan bolehnya seseorang bekerja dan berdagang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan ini tidak bertentangan dengan sikap tawakkal kepada Allah.

Kedua: Sikap wara' (hati-hati) seorang pemimpin. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu adalah seorang pedagang kain sebelum menjadi khalifah. Ketika beliau disibukkan dengan urusan kaum muslimin, beliau tidak lagi bisa berdagang seperti sebelumnya. Namun beliau tetap menjaga kehormatan dirinya dan keluarganya. Beliau berkata bahwa keluarganya akan makan dari harta negara (Baitul Mal) sekadar untuk kebutuhan, dan beliau akan tetap bekerja melayani kaum muslimin. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh semena-mena mengambil harta rakyatnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa seorang pemimpin boleh mengambil dari Baitul Mal sekadar kebutuhan yang wajar untuk dirinya dan keluarganya, namun tidak boleh berlebihan.

Ketiga: Profesi yang halal tidak menghalangi seseorang untuk beribadah dan berjuang. Abu Bakar adalah seorang pedagang yang sukses, namun ketika dipanggil untuk tugas yang lebih besar, beliau tidak ragu untuk meninggalkan profesinya demi kemaslahatan umat. Ini menunjukkan bahwa bekerja dan berdagang bukanlah penghalang untuk berkhidmat kepada agama dan umat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin mengambil dari Baitul Mal untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, karena ia telah disibukkan oleh urusan kaum muslimin. Namun ini tentu saja dengan syarat tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kebutuhan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau tetap pergi ke pasar untuk berdagang seperti kebiasaannya. Namun di tengah jalan, beliau bertemu dengan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Umar bertanya, "Ke mana engkau hendak pergi?" Abu Bakar menjawab, "Ke pasar." Umar berkata, "Jika engkau tetap pergi ke pasar seperti sebelumnya, maka siapa yang akan mengurusi urusan kaum muslimin?" Abu Bakar menjawab, "Lalu dari mana aku memberi nafkah keluargaku?" Umar berkata, "Pergilah, kami akan menetapkan untukmu sesuatu yang layak." Maka Umar dan kaum muslimin menetapkan gaji untuk Abu Bakar dari Baitul Mal sekadar kebutuhan yang wajar. (Kisah ini disebutkan oleh para ulama sirah dan disampaikan oleh Syaikh Shalih al-Fauzan dalam penjelasannya tentang kepemimpinan).

Hikmah dari kisah ini adalah betapa mulianya sikap para sahabat dalam menjaga diri dari harta yang bukan haknya, dan betapa mereka sangat berhati-hati dalam urusan harta kaum muslimin.

Kesimpulan Praktis

  1. Bekerja dengan tangan sendiri adalah pekerjaan yang mulia dan tidak tercela, selama dilakukan dengan cara yang halal.
  2. Seorang pemimpin harus menjaga amanah dan tidak boleh mengambil harta rakyat melebihi kebutuhan yang wajar.
  3. Sikap wara' (hati-hati) dalam urusan harta adalah ciri orang yang bertakwa, terutama bagi mereka yang memegang amanah.
  4. Jangan malu bekerja meskipun pekerjaan itu sederhana, karena yang terpenting adalah kehalalan dan keikhlasan.
  5. Dahulukan kemaslahatan umum ketika dipanggil untuk berkhidmat, namun tetap perhatikan hak keluarga dengan cara yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?