Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakan daging bahu domba, lalu beliau shalat tanpa berwudhu kembali. Ini menjadi dalil bahwa memakan daging domba atau hewan halal lainnya (selain unta) tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama. Namun, perlu dipahami bahwa ada perbedaan pendapat ulama tentang daging unta, sebagaimana akan dijelaskan.
Rujukan Ulama & Dalil
- Hadits riwayat Bukhari no. 207:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
(Dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ memakan daging bahu domba, kemudian shalat tanpa berwudhu.)
- Hadits riwayat Muslim (no. 360) dari Jabir bin Abdillah:
“Berwudhulah kalian karena (makan) daging unta, dan janganlah kalian berwudhu karena (makan) daging kambing.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar pembedaan antara daging unta dan daging selain unta.
- Penjelasan ulama:
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 4/49) menegaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab (Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat bahwa memakan daging domba atau kambing tidak membatalkan wudhu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari, 1/276) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan bantahan bagi yang mewajibkan wudhu karena makan daging, kecuali daging unta karena ada hadits khusus.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat (diriwayatkan al-Khallal) berpendapat bahwa daging unta membatalkan wudhu, sementara selainnya tidak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar dari Ibnu Abbas. Atha’ bin Yasar adalah seorang tabi’in terpercaya yang dikenal sebagai perawi hadits. Sanad ini menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam menjaga periwayatan.
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ memakan daging bahu domba—bagian yang banyak dagingnya—kemudian beliau shalat tanpa mengambil wudhu baru. Ini menunjukkan bahwa memakan daging hewan halal (selain unta) tidak menyebabkan batalnya wudhu.
Pandangan ulama salaf yang perlu diketahui:
- Imam Mujahid dan Qatadah (keduanya dari kalangan tabi’in) termasuk yang meriwayatkan bahwa wudhu tidak wajib karena memakan daging kambing.
- Al-Hasan al-Bashri dan Sa’id bin al-Musayyib juga tidak mewajibkan wudhu karena makan daging selain unta.
Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang daging unta. Dalilnya adalah hadits dari Jabir yang memerintahkan wudhu karena daging unta. Mayoritas ulama (jumhur) seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perintah dalam hadits unta adalah sunnah, bukan wajib. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur mewajibkan wudhu karena daging unta, berdasarkan zhahir hadits. Pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama salaf seperti Ibnu Umar (sahabat) dan Ibnu al-Mubarak.
Kesimpulan ulama - sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar (Fathul Bari) dan Imam an-Nawawi - bahwa untuk daging domba, sapi, kambing, dan sejenisnya, tidak membatalkan wudhu. Adapun daging unta, dianjurkan (sunnah untuk berwudhu) menurut jumhur, dan wajib menurut madzhab Hambali. Tidak ada perselisihan untuk selain unta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah makan daging unta, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu. Maka sebagian sahabat bertanya, “Wahai Amirul Mukminin, bukankah Anda makan daging unta?” Umar menjawab, “Saya tidak mendengar bahwa daging unta membatalkan wudhu.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, sanad hasan). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat pun masih berbeda pemahaman, dan mereka kembali kepada sunnah Nabi. Namun kemudian datang hadits shahih yang memerintahkan wudhu karena daging unta, sehingga diamalkan oleh yang menganggapnya wajib atau sunnah.
Hikmah: Pentingnya merujuk kepada dalil yang jelas, dan tidak mudah menyalahkan perbedaan yang masih dalam lingkup ijtihad, selama semua bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman ulama salaf.
Kesimpulan Praktis
- Tidak wajib wudhu setelah makan daging domba, sapi, kambing, ayam, atau hewan halal lainnya (kecuali unta).
- Bagi yang mengikuti pendapat jumhur, cukup membersihkan sisa makanan dari mulut (bersiwak atau berkumur) namun tidak wajib wudhu baru.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam Ahmad tentang unta, berwudhulah setelah makan daging unta karena itu lebih hati-hati.
- Perbedaan ini tidak boleh menjadi sebab perpecahan, karena setiap ulama memiliki dalil dan ijtihad.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.