Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 2068 tentang Nabi membeli makanan dengan kredit dan menggadaikan baju besi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara kredit (nasi'ah) dengan menjadikan baju besi beliau sebagai jaminan (rahn/gadai). Ini adalah dalil dibolehkannya jual beli dengan pembayaran tertunda dan bolehnya menggadaikan barang sebagai jaminan, bahkan dengan orang non-Muslim sekalipun. Hadits ini juga mengajarkan kita tentang sikap sederhana dan tawadhu' Nabi ﷺ dalam urusan dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 283:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

"Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, maka sungguh hatinya berdosa. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

2. Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab Pembelian Nabi ﷺ dengan Nasi'ah, no. 2068, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Musaqah, Bab Rahn, no. 1603.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Pembelian Nabi ﷺ dengan Nasi'ah" untuk menunjukkan bahwa jual beli secara kredit adalah boleh dan telah dipraktikkan oleh Nabi ﷺ sendiri.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang bolehnya jual beli dengan pembayaran tertunda (nasi'ah) dan bolehnya akad gadai (rahn) dalam transaksi tersebut.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya akad rahn dalam safar maupun hadhar (tidak dalam perjalanan), dan bahwa barang jaminan itu boleh dipegang oleh penerima gadai.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil utama dalam beberapa hukum penting:

1. Bolehnya Jual Beli dengan Pembayaran Tertunda (Nasi'ah)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ membeli makanan secara kredit ini menunjukkan bahwa jual beli dengan pembayaran tertunda adalah boleh, selama akadnya jelas dan tidak mengandung riba. Ini adalah praktik yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.

2. Disyariatkannya Akad Gadai (Rahn)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa akad rahn (gadai) disyariatkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma'. Ayat di atas (QS. Al-Baqarah: 283) menyebutkan rahn dalam konteks safar, namun hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa rahn juga boleh dilakukan di tempat tinggal (hadhar), karena Nabi ﷺ membeli makanan tersebut di Madinah, bukan dalam perjalanan.

3. Bolehnya Bermuamalah dengan Non-Muslim

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermuamalah jual beli dengan orang kafir dzimmi (non-Muslim yang tinggal di bawah perlindungan negara Islam), selama muamalah tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Ini juga menunjukkan keadilan Islam yang tidak membedakan manusia dalam urusan muamalah duniawi.

4. Sikap Sederhana dan Tawadhu' Nabi ﷺ

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah beliau terhadap Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, namun tidak segan membeli makanan secara kredit dan menggadaikan baju besinya. Ini adalah pelajaran berharga tentang zuhud dan tidak sombongnya beliau dalam urusan dunia.

5. Bolehnya Menggadaikan Barang yang Bermanfaat

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa baju besi yang digadaikan Nabi ﷺ adalah barang yang memiliki nilai dan manfaat, dan ini menunjukkan bahwa barang yang boleh digadaikan adalah barang yang bernilai harta. Adapun barang yang tidak bernilai atau tidak boleh dimanfaatkan, maka tidak sah digadaikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ wafat sementara baju besinya masih tergadai pada orang Yahudi tersebut. Dalam Shahih Al-Bukhari (no. 2916) dan Shahih Muslim (no. 1632), dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ"

"Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tertunda, dan beliau menggadaikan baju besi kepadanya."

Aisyah juga berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dinar maupun dirham, tidak meninggalkan kambing maupun unta, dan beliau wafat dalam keadaan baju besinya tergadai pada seorang Yahudi."

Lihatlah, inilah pemimpin umat yang paling mulia di sisi Allah. Beliau adalah orang yang paling kaya hati, namun paling sederhana dalam urusan dunia. Beliau tidak segan berutang untuk kebutuhan keluarganya, dan tidak segan menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Ini mengajarkan kita bahwa utang dan gadai adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang benar dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jual beli kredit (nasi'ah) adalah boleh selama tidak mengandung riba dan akadnya jelas.
  2. Akad gadai (rahn) adalah disyariatkan dan boleh dilakukan baik dalam perjalanan maupun di tempat tinggal.
  3. Boleh bermuamalah dengan non-Muslim dalam urusan duniawi yang halal, selama tidak melanggar syariat.
  4. Hendaknya kita meneladani kesederhanaan Nabi ﷺ dalam urusan dunia, tidak sombong, dan tidak gila terhadap harta.
  5. Jika berutang atau menggadaikan barang, hendaknya berniat untuk melunasi dan tidak menunda-nunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.