Penjelasan Hadits Bukhari No. 2066 tentang Sedekah istri dari harta suami tanpa izin mendapat setengah pahala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang bolehnya seorang istri bersedekah dari harta suaminya tanpa izin secara khusus, dengan syarat hal tersebut adalah perkara yang ma'ruf (baik, wajar, dan tidak berlebihan) serta suaminya pun ridha dengan hal itu. Pahala sedekah tersebut akan dibagi dua: setengah untuk istri yang bersedekah dan setengah untuk suami yang mencari dan memberikan nafkah. Ini menunjukkan keutamaan saling membantu dalam kebaikan di dalam rumah tangga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat):

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ، فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ ".

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Jika seorang wanita bersedekah dari penghasilan suaminya tanpa perintahnya, maka bagi suaminya setengah pahala." (HR. Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, Bab Perkataan Allah Ta'ala: Belanjakanlah dari yang baik-baik dari apa yang kalian peroleh, no. 2066)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu..." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

Ayat ini menjadi dasar bab yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari, bahwa sedekah hendaknya dari harta yang baik dan halal.

Penjelasan Ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri bersedekah dari harta suaminya tanpa izin, dengan syarat sedekah tersebut tidak berlebihan dan merupakan perkara yang ma'ruf. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa yang dimaksud "tanpa perintahnya" adalah tanpa izin yang khusus, namun hal itu dilakukan dalam batas kewajaran dan diketahui keridhaan suami secara umum.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa sedekah istri dari harta suami diperbolehkan jika suaminya orang yang dermawan dan tidak keberatan dengan hal yang ma'ruf. Namun jika suaminya orang yang pelit atau diketahui tidak ridha, maka tidak boleh.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa pahala sedekah ini dibagi dua: suami mendapat pahala karena mencari nafkah dan memberikan harta, istri mendapat pahala karena menyalurkan dan bersedekah. Ini adalah karunia Allah yang besar bagi pasangan yang saling bekerja sama dalam kebaikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil tentang kerja sama suami istri dalam kebaikan. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "dari penghasilan suaminya"

Yang dimaksud adalah harta yang diberikan suami sebagai nafkah untuk istri dan keluarganya. Harta ini pada dasarnya adalah milik suami, namun Allah menjadikan istri sebagai pengelola rumah tangga yang dipercaya untuk membelanjakan nafkah tersebut dengan baik.

2. Makna "tanpa perintahnya"

Para ulama menjelaskan bahwa ini berarti tanpa izin yang khusus untuk sedekah tersebut. Namun ini bukan berarti istri bebas bersedekah sesukanya. Ada syarat penting:

  • Sedekahnya dalam jumlah yang wajar dan tidak berlebihan (tidak memakan sebagian besar nafkah).
  • Sedekahnya untuk kemaslahatan yang jelas, seperti membantu kerabat miskin, tetangga, atau orang yang membutuhkan.
  • Suami secara umum adalah orang yang ridha dan tidak keberatan dengan hal tersebut.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menukil perkataan Imam Atha' bin Abi Rabah bahwa istri boleh bersedekah dari harta suaminya selama tidak merusak (tidak berlebihan). Ini menunjukkan bahwa para ulama sejak zaman tabi'in telah memahami hadits ini dengan batasan-batasan tersebut.

3. Pahala dibagi dua

Sabda Nabi ﷺ "maka baginya (suami) setengah pahala" menunjukkan bahwa pahala sedekah tersebut dibagi antara suami dan istri. Ini adalah keutamaan yang besar:

  • Suami mendapat pahala karena telah mencari nafkah halal dan memberikannya kepada keluarga.
  • Istri mendapat pahala karena telah menyalurkan harta tersebut untuk kebaikan.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Allah yang Maha Pemurah, di mana Dia memberikan pahala kepada kedua belah pihak atas satu amal kebaikan, karena keduanya saling membantu dalam ketaatan.

4. Pelajaran penting

Hadits ini juga mengajarkan adab dalam rumah tangga:

  • Istri tidak boleh seenaknya menggunakan harta suami tanpa batas.
  • Suami hendaknya tidak pelit terhadap istri dalam hal kebaikan.
  • Keduanya adalah mitra dalam kebaikan, bukan saling mencurigai.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Jika seorang wanita bersedekah dari makanan rumahnya (tanpa izin suami) dengan tidak berlebihan, maka baginya pahala sedekahnya, dan bagi suaminya pahala usahanya, dan bagi penjaga (yang menyimpan) juga pahala yang sama, tanpa mengurangi pahala masing-masing sedikit pun." (HR. Al-Bukhari, no. 1441)

Kisah ini menunjukkan betapa indahnya Islam mengatur hubungan suami istri. Istri yang cerdas dan shalihah akan menggunakan harta suaminya dengan bijak, dan suami yang baik akan senang melihat istrinya menjadi perantara kebaikan. Keduanya seperti dua tangan yang saling membantu, bukan saling menahan.

Hikmah: Dalam rumah tangga, kebaikan tidak harus selalu dimulai dari suami. Istri pun bisa menjadi pionir kebaikan dengan cara yang santun dan bijak, selama tidak melanggar hak suami dan dalam batas kewajaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi istri bersedekah dari harta suaminya tanpa izin khusus, dengan syarat:
  • Sedekahnya wajar dan tidak berlebihan.
  • Untuk kemaslahatan yang jelas.
  • Suami secara umum ridha dan tidak keberatan.
  1. Pahala dibagi dua: suami mendapat pahala karena mencari nafkah, istri mendapat pahala karena menyalurkan kebaikan.
  2. Hindari sikap ekstrem: Jangan terlalu longgar sehingga istri berani menghambur-hamburkan harta suami, dan jangan terlalu ketat sehingga menghalangi kebaikan.
  3. Jadikan rumah tangga sebagai ladang pahala: Bekerja samalah dalam kebaikan, saling mendukung, dan saling mendoakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?