Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap khuff (sepatu kulit) ketika berwudhu dalam perjalanan, dan beliau melarang Al-Mughirah melepasnya karena beliau memakainya dalam keadaan suci. Ini menjadi dalil disyariatkannya mengusap khuff sebagai ganti membasuh kaki dalam wudhu, dengan syarat khuff dipakai setelah bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Jika Kedua Kaki Dimasukkan dan Keduanya Suci, dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ، عَنْ عَامِرٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ "دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ". فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Terjemahan: "Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu aku hendak melepas kedua khuff beliau, maka beliau bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar mengusap khuff:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh kaki, dan hadits di atas menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah pengganti membasuh kaki dalam keadaan tertentu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Al-Mughirah ini termasuk dalil paling jelas tentang disyariatkannya mengusap khuff, dan telah mutawatir dari Nabi ﷺ melalui banyak sahabat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, disyariatkannya mengusap khuff (sepatu kulit yang menutup mata kaki) dalam wudhu sebagai ganti membasuh kaki. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Kedua, syarat utama yang disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah "أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ" (aku memakainya dalam keadaan suci). Artinya, khuff harus dipakai setelah seseorang berwudhu terlebih dahulu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan syarat ini berdasarkan zhahir hadits. Imam Abu Hanifah juga mensyaratkan hal serupa, yaitu dipakai setelah bersuci dari hadats.
Ketiga, hadits ini terjadi dalam perjalanan (safar), dan para ulama sepakat bahwa mengusap khuff lebih utama dilakukan dalam safar karena adanya kesulitan. Namun Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnul Qayyim menyatakan bahwa mengusap khuff juga boleh dilakukan di rumah berdasarkan keumuman hadits-hadits lain, meskipun sebagian ulama memakruhkannya di rumah jika tidak ada kebutuhan.
Keempat, tentang batas waktu mengusap khuff. Dalam hadits ini tidak disebutkan batas waktu, namun hadits lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Muslim menjelaskan bahwa untuk musafir adalah tiga hari tiga malam, dan untuk mukim adalah satu hari satu malam. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang batas waktu ini berdasarkan hadits Ali tersebut.
Kelima, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang kemudahan (taysir) dalam syariat Islam, di mana Allah tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang menyulitkan, terutama dalam perjalanan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ, beliau bergegas hendak melepas khuff Nabi ﷺ untuk membantu beliau berwudhu — ini menunjukkan adab dan khidmat seorang sahabat kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ dengan lembut melarangnya dan menjelaskan alasannya, yaitu karena beliau telah memakai khuff dalam keadaan suci. Maka Nabi ﷺ mengusap khuff tersebut sebagai ganti membasuh kaki.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada perang Tabuk atau perjalanan lainnya, dan menjadi salah satu hadits pokok dalam bab mengusap khuff. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai landasan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang tetap dan bukan mansukh (dihapus), karena banyak sahabat yang meriwayatkannya, termasuk Ali, Umar, dan lainnya.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuff dalam wudhu adalah sunnah yang sah dan menjadi pengganti membasuh kaki, dengan syarat khuff dipakai setelah berwudhu.
- Batas waktu mengusap khuff: satu hari satu malam untuk mukim, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
- Mengusap dilakukan pada bagian atas khuff, bukan bawahnya, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
- Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya, terutama dalam perjalanan.
- Hendaknya kita mengikuti sunnah ini dengan memahami syarat dan ketentuannya, serta tidak berlebihan dalam berdebat tentang masalah furu' yang sudah jelas dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.