Penjelasan Hadits Bukhari No. 2059 tentang Peringatan zaman di mana harta halal-haram tak dipedulikan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar dari Nabi ﷺ tentang salah satu tanda dekatnya hari kiamat, yaitu hilangnya kepekaan hati manusia terhadap halal dan haram. Di zaman itu, tujuan utama seseorang hanyalah mendapatkan harta, tanpa mempedulikan lagi dari mana asalnya, apakah dari jalan yang dibenarkan agama atau dari jalan yang dilarang. Ini adalah peringatan keras agar kita senantiasa menjaga diri dan menjauhi syubhat, serta waspada terhadap fitnah harta yang melalaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab "Man La Yubali Min Aina Akhadza al-Mal" (Siapa yang Tidak Peduli Dari Mana Ia Mendapatkan Harta), no. 2059, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ، لَا يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ مِنْهُ، أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ."

Terjemahan: "Akan datang kepada manusia suatu zaman, di mana seseorang tidak peduli apa yang ia ambil, apakah dari yang halal atau yang haram." (HR. Al-Bukhari no. 2059)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 4459) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 8497). Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang bahaya mencari harta tanpa memperhatikan kehalalannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan dari Nabi ﷺ tentang kondisi manusia di akhir zaman, di mana urusan duniawi mengalahkan urusan agama, dan hati mereka menjadi keras sehingga tidak lagi membedakan yang hak dan yang batil.

Penjelasan Rinci

Hadits yang mulia ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Makna "Zaman" (زَمَانٌ): Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan datangnya zaman ini. Sebagian ulama, seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, menyebutkan bahwa zaman ini telah terjadi di sebagian masa dan akan terus terjadi hingga akhir zaman. Ini adalah sifat yang muncul ketika manusia lebih mementingkan dunia daripada akhirat. Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa fenomena ini adalah tanda kecil dekatnya hari kiamat, dan ia akan semakin parah seiring berjalannya waktu.
  2. Makna "Tidak Peduli" (لَا يُبَالِي): Ini menggambarkan hilangnya rasa takut kepada Allah dan hilangnya kepekaan hati nurani. Seseorang yang berada dalam kondisi ini tidak lagi bertanya-tanya dalam hatinya, "Apakah uang yang kuterima ini halal atau haram?" Yang ada di pikirannya hanyalah bagaimana cara mendapatkannya. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Al-Fawa'id menjelaskan bahwa hilangnya rasa malu dan kepekaan ini adalah akibat dari dosa yang terus-menerus dilakukan, sehingga hati menjadi keras dan gelap.
  3. Bahaya Harta yang Haram: Hadits ini secara tidak langsung menunjukkan bahaya besar dari harta haram. Harta haram akan menghalangi doa, menghalangi amal saleh diterima, dan menjadi bahan bakar api neraka bagi pemiliknya jika tidak bertobat. Imam Ibnul Qayyim juga menekankan bahwa harta haram adalah racun yang mematikan hati. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah hanya menerima amalan yang berasal dari harta yang baik dan halal.
  4. Peringatan untuk Orang Beriman: Hadits ini adalah peringatan sekaligus pelajaran bagi orang beriman. Kita tidak boleh meniru perilaku buruk ini. Kita harus selektif dalam mencari rezeki, memastikan sumbernya halal dan cara mendapatkannya juga halal. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli untuk menunjukkan bahwa kehati-hatian dalam transaksi dan muamalah adalah bagian dari keimanan.
  5. Perbedaan Kondisi Manusia: Perlu dipahami bahwa hadits ini mengabarkan tentang kondisi mayoritas manusia di akhir zaman, bukan berarti semua manusia akan seperti itu. Akan selalu ada sekelompok orang yang istiqamah di atas kebenaran, yang menjaga diri dari hal-hal yang haram dan syubhat. Mereka inilah yang disebut dalam hadits-hadits lain sebagai Al-Ghuraba' (orang-orang asing yang shalih di tengah kerusakan).

Story Telling

Dikisahkan dari seorang ulama besar tabi'in, Sa'id bin Al-Musayyib rahimahullah, yang dikenal sangat wara' (hati-hati) terhadap hal-hal yang syubhat. Suatu hari, istrinya membelikan minyak untuknya. Ketika hendak memakannya, beliau mencium bau yang tidak biasa. Beliau bertanya kepada istrinya, "Dari mana minyak ini?" Istrinya menjawab, "Aku membelinya dari penjual di pasar." Sa'id bin Al-Musayyib tidak merasa tenang. Beliau terus bertanya hingga akhirnya diketahui bahwa minyak tersebut berasal dari hasil panen tanah milik Bani Umayyah yang diperoleh dengan cara yang tidak sepenuhnya jelas. Maka beliau pun meninggalkan minyak tersebut dan tidak mau memakannya, karena khawatir itu mengandung unsur yang haram atau syubhat.

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya kepekaan para salaf terhadap halal dan haram. Mereka lebih memilih hidup sederhana dan menahan diri daripada memakan sesuatu yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam api neraka. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita di zaman yang penuh fitnah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga Kepekaan Hati: Selalu bertanya dan memeriksa dari mana harta yang kita peroleh. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang berasal dari jalan yang tidak jelas.
  2. Perbanyak Ilmu: Pelajari ilmu fiqih muamalah agar kita tahu mana yang halal, mana yang haram, dan mana yang syubhat.
  3. Tinggalkan yang Syubhat: Jika ragu akan kehalalan suatu harta, lebih baik tinggalkan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  4. Perbaiki Niat: Niatkan setiap usaha dan pekerjaan kita untuk mencari rezeki yang halal demi menafkahi keluarga dan membantu sesama, sehingga bernilai ibadah.
  5. Bertaubat dari Harta Haram: Jika kita pernah mendapatkan harta haram di masa lalu, maka wajib bertaubat dengan menyesali perbuatan tersebut, bertekad tidak mengulanginya, dan mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya jika diketahui, atau menyalurkannya untuk kemaslahatan umum jika pemiliknya tidak diketahui.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?