Penjelasan Hadits Bukhari No. 2057 tentang Menyebut nama Allah saat makan daging yang tidak jelas penyembelihannya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika kita menerima makanan (khususnya daging) dari orang lain dan tidak tahu pasti apakah nama Allah disebutkan saat menyembelihnya atau tidak, maka kita cukup menyebut nama Allah sendiri lalu memakannya. Ini adalah bentuk kemudahan (taysir) dalam syariat Islam, dan menunjukkan bahwa prasangka buruk terhadap sesama Muslim tanpa bukti tidak dibenarkan. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa waswas (keraguan berlebihan) dari setan tidak perlu diikuti.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 2057, Kitab Jual Beli, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

حَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ الْعِجْلِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الطُّفَاوِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ — رضى الله عنها — أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ»

Terjemahan: "Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha: Sesungguhnya suatu kaum berkata, 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ada orang-orang yang membawa daging kepada kami, kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Sebutlah nama Allah atasnya dan makanlah.'"

Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Ma'idah [5]: 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Terjemahan: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka."

Ayat lain — QS. Al-An'am [6]: 121:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya itu adalah kefasikan."

Kaitan ulama: Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Jual Beli, bab tentang orang yang tidak melihat waswas dan sejenisnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa daging yang datang dari orang yang keislamannya tidak diragukan boleh dimakan tanpa perlu meneliti apakah nama Allah disebutkan atau tidak. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dan menyimpulkan bahwa ini berlaku untuk daging yang berasal dari kaum Muslimin.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits: Para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang daging yang dibawa oleh orang-orang (yang secara zhahir adalah Muslim, atau setidaknya tidak diketahui kekafirannya) ke pasar atau ke rumah mereka. Mereka ragu apakah orang yang menyembelih menyebut nama Allah atau tidak. Keraguan ini bisa jadi muncul karena orang-orang tersebut baru masuk Islam, atau berasal dari daerah yang jauh, atau karena kekhawatiran waswas semata.

Pemahaman para ulama:

1. Imam Al-Bukhari — Beliau menempatkan hadits ini dalam bab yang secara tegas menyatakan bahwa waswas dalam hal ini tidak perlu diikuti. Ini menunjukkan manhaj beliau bahwa seorang Muslim tidak boleh berlebihan dalam keraguan yang tidak berdasar.

2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  • Hadits ini menjadi dalil bahwa asal dari sembelihan seorang Muslim adalah halal, dan tidak perlu ditanya apakah ia menyebut nama Allah atau tidak.
  • Keraguan (waswas) tidak menghilangkan hukum asal kehalalan.
  • Perintah Nabi ﷺ "sebutlah nama Allah dan makanlah" menunjukkan bahwa menyebut nama Allah saat makan adalah hal yang cukup, dan tidak perlu memastikan penyembelihnya.
  • Ini juga menunjukkan husnuzhan (berprasangka baik) terhadap sesama Muslim.

3. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini berlaku ketika daging tersebut berasal dari orang yang tidak diketahui secara pasti apakah ia menyebut nama Allah atau tidak, bukan dari orang yang diketahui secara pasti tidak menyebut nama Allah (seperti sembelihan orang musyrik atau atheis). Jika diketahui secara pasti bahwa sembelihan itu tanpa menyebut nama Allah, maka tidak boleh dimakan berdasarkan QS. Al-An'am [6]: 121.

4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Jika setiap Muslim harus menyelidiki setiap daging yang dijual di pasar, maka akan timbul kesulitan besar (haraj). Islam menolak prinsip yang memberatkan seperti ini.

5. Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Ma'idah [5]: 5 menjelaskan bahwa makanan orang-orang Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal bagi kaum Muslimin. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak menuntut penyelidikan berlebihan terhadap asal-usul makanan.

6. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip dasar dalam muamalah adalah al-ashlu al-ibahah (hukum asal adalah boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkan. Keraguan tidak mengubah hukum asal.

7. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan dua hal:

  • Ketika kita makan, kita menyebut nama Allah (bismillah).
  • Kita tidak perlu menyelidiki asal daging tersebut jika datang dari tangan Muslim.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat lebih hati-hati jika ada keraguan yang kuat. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — adalah bahwa selama daging tersebut berasal dari Muslim atau dari pasar kaum Muslimin, maka cukup menyebut nama Allah dan memakannya, tanpa perlu menyelidiki lebih jauh. Ini adalah pendapat yang paling sesuai dengan semangat kemudahan syariat dan hadits ini secara eksplisit.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu ketika, seorang tabi'in bernama Muhammad bin Sirin (wafat 110 H) — seorang ulama besar Bashrah yang terkenal kehati-hatiannya — ditanya tentang daging yang dijual di pasar. Beliau menjawab dengan tenang bahwa selama daging itu dijual di pasar kaum Muslimin, maka tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau tidak suka berlebihan dalam waswas.

Hal serupa diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), yang ketika ditanya tentang makanan dari orang-orang yang tidak diketahui apakah menyebut nama Allah atau tidak, beliau berkata bahwa seorang Muslim cukup menyebut nama Allah dan makan, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.

Para salafus shalih memahami bahwa waswas adalah pintu masuk setan untuk membuat seorang Muslim ragu dan gelisah dalam hal-hal yang sebenarnya sudah jelas. Mereka mengajarkan sikap pertengahan: tidak teledor, tetapi juga tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika menerima makanan dari sesama Muslim, cukup ucapkan "Bismillah" dan makanlah. Tidak perlu menyelidiki apakah penyembelihnya menyebut nama Allah atau tidak.
  2. Jangan mengikuti waswas yang membuat kita ragu berlebihan terhadap makanan yang jelas halal. Waswas adalah gangguan setan yang harus diabaikan.
  3. Berprasangka baiklah kepada sesama Muslim. Asalnya, seorang Muslim menyembelih dengan menyebut nama Allah.
  4. Jika diketahui secara pasti bahwa daging tersebut disembelih tanpa menyebut nama Allah (misalnya dari orang yang jelas bukan Muslim atau diketahui tidak menyebut nama Allah), maka tidak boleh dimakan berdasarkan QS. Al-An'am [6]: 121.
  5. Sebutlah nama Allah (bismillah) sebelum makan — ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan menjadi pengganti dari keraguan yang tidak perlu.
  6. Jangan memberatkan diri dalam urusan yang Allah sendiri telah mudahkan. Islam adalah agama yang mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?