Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berdagang dan mencari rezeki di musim haji — termasuk di pasar-pasar seperti 'Ukaz, Majanna, dan Dzul-Majaz — adalah hal yang dibolehkan, bahkan tidak berdosa. Sebagian sahabat sempat mengira bahwa berdagang saat haji itu keliru, karena mereka menganggap haji harus murni untuk ibadah. Allah lalu menurunkan ayat yang menegaskan bahwa mencari karunia (rezeki) dari Allah saat menunaikan haji tidaklah berdosa. Jadi, dunia dan akhirat bisa berjalan seiring dengan niat yang benar.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 198
Allah Ta'ala berfirman:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Tuhan kalian."
Ayat ini turun dalam konteks musim haji, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما dalam hadits di atas.
Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 2050
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما, melalui jalur 'Amr bin Dinar dari Sufyan bin 'Uyainah, dan dicatat oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Jual Beli, bab yang mengaitkan dengan ayat di atas. Perawi sahabat: Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berdagang di musim haji, dan ayat tersebut menjadi dalil tegas yang menghapus keraguan sebagian sahabat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa mencari rezeki tidak mengurangi keutamaan ibadah haji selama niat dan adabnya dijaga.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah izin dari Allah untuk berdagang di musim haji, dan bukan celaan terhadap ibadah.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Ibnu Abbas رضي الله عنهما menceritakan bahwa pada masa Jahiliyah ada tiga pasar terkenal yang ramai dikunjungi orang Arab: 'Ukaz, Majanna, dan Dzul-Majaz. Pasar-pasar ini bertepatan dengan musim haji, sehingga orang-orang Jahiliyah biasa berdagang di sana sambil menunaikan haji.
Ketika Islam datang, sebagian sahabat merasa ragu dan menganggap bahwa berdagang di musim haji itu tidak pantas, karena mereka memahami haji sebagai ibadah murni yang seharusnya tidak dicampuri urusan dunia. Mereka hampir meninggalkan kebiasaan berdagang di sana karena takut berdosa. Maka Allah menurunkan ayat:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia dari Tuhan kalian."
Pemahaman ulama:
- Ibnu Abbas رضي الله عنهما — sebagai perawi hadits ini — membacakan ayat tersebut dalam konteks musim haji. Beliau memahami bahwa ayat ini adalah izin tegas dari Allah untuk mencari rezeki saat haji.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa faedah:
- Bolehnya berdagang di musim haji.
- Bahwa keraguan sahabat dijawab langsung oleh wahyu.
- Bahwa Islam tidak memisahkan urusan dunia dan akhirat secara kaku, selama niat dan cara tetap benar.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas keraguan sebagian sahabat yang merasa berdosa jika berdagang saat haji. Beliau menegaskan bahwa mencari rezeki bukanlah hal yang tercela dalam ibadah haji, bahkan bisa menjadi sarana membantu pelaksanaan haji itu sendiri.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berdagang saat haji tidak mengurangi pahala haji, selama tidak melalaikan kewajiban ibadah dan tetap menjaga adab.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keluasan rahmat Allah, karena Dia tidak melarang hamba-Nya mencari rezeki bahkan di waktu-waktu ibadah, selama tidak melampaui batas.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah ayat ini khusus untuk musim haji atau umum untuk semua waktu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibn Katsir — adalah bahwa ayat ini turun dalam konteks musim haji, dan hukumnya berlaku umum: mencari rezeki tidaklah berdosa selama tidak melalaikan ibadah.
Story Telling
Diceritakan bahwa pada masa Jahiliyah, orang-orang Arab berbondong-bondong ke pasar 'Ukaz, Majanna, dan Dzul-Majaz pada musim haji. Mereka berdagang, berniaga, dan sekaligus menunaikan haji. Ketika cahaya Islam datang, sebagian sahabat merasa bahwa kebiasaan itu adalah sisa-sisa Jahiliyah yang harus ditinggalkan. Mereka berpikir: "Bagaimana mungkin kami berdagang saat sedang berhaji? Bukankah haji itu untuk Allah semata?"
Keraguan ini membuat mereka hampir meninggalkan pasar-pasar tersebut. Maka Allah Ta'ala — dengan rahmat-Nya yang luas — menurunkan ayat:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
Ayat ini menjadi penenang hati bagi mereka. Ibnu Abbas رضي الله عنهما kemudian membacakan ayat ini dan menjelaskan bahwa itu adalah izin dari Allah untuk mencari rezeki di musim haji.
Hikmah: Islam tidak memisahkan dunia dan akhirat. Seorang Muslim bisa beribadah dan bekerja sekaligus, selama niatnya benar dan tidak melalaikan kewajiban. Bahkan, mencari rezeki bisa menjadi bagian dari ibadah jika diniatkan untuk membantu keluarga dan menunaikan haji dengan harta yang halal.
Kesimpulan Praktis
- Berdagang saat haji atau umrah adalah boleh dan tidak berdosa, selama tidak melalaikan ibadah wajib.
- Mencari rezeki bukanlah hal tercela dalam Islam; bahkan bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah jika diniatkan dengan benar.
- Jangan berprasangka bahwa urusan dunia selalu bertentangan dengan ibadah. Islam mengajarkan keseimbangan.
- Niatkan bekerja dan berdagang untuk membantu ibadah — seperti membiayai haji, menafkahi keluarga, dan bersedekah.
- Ikutilah pemahaman para sahabat dan ulama dalam menyikapi perkara agama, jangan bersikap berlebihan (ghuluw) atau meremehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.