Penjelasan Hadits Bukhari No. 205 tentang Mengusap khuf saat berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap di atas khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) sebagai ganti membasuh kaki dalam wudhu. Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang sah dan disyariatkan, dengan syarat-syarat tertentu yang dijelaskan para ulama. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa mengusap khuf tidak menghapus keabsahan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 205, dari Ja'far bin Amr dari ayahnya (Amr bin Umayyah ad-Dhamri), ia berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ

Terjemahan: "Aku melihat Nabi ﷺ mengusap di atas imamah (sorban) dan khuf-nya."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Mengusap Khuf. Jalur periwayatannya melalui Al-Awza'i (Imam Al-Awza'i, salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang terpercaya dalam hadits).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam berwudhu tidak selalu membasuh kaki secara langsung, tetapi beliau mengusap di atas khuf — yaitu sepatu kulit yang menutupi mata kaki. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah bagi umat Islam agar tidak kesulitan, terutama saat safar atau cuaca dingin.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang mengusap khuf, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil yang kuat dan sah.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap berlaku, bukan mansukh (dihapus). Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat tentang disyariatkannya mengusap khuf, dan ini adalah pendapat Ahlus Sunnah. Yang menyelisihi hanya sebagian kecil kelompok seperti Khawarij dan Syi'ah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya mengusap imamah (sorban) bersama khuf, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya.

Syarat-syarat mengusap khuf menurut para ulama:

  1. Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna).
  2. Khuf menutupi mata kaki.
  3. Batas waktu: untuk mukim (tidak safar) satu hari satu malam, untuk musafir tiga hari tiga malam.
  4. Mengusap dilakukan pada bagian atas khuf, bukan bawahnya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Sufyan ats-Tsauri berpendapat bahwa mengusap khuf hanya boleh saat safar atau ketika ada kebutuhan mendesak. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim — adalah bahwa mengusap khuf boleh dilakukan baik saat safar maupun mukim, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Dalilnya adalah hadits-hadits shahih yang tidak membedakan antara safar dan mukim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Awza'i (salah satu perawi hadits ini) pernah ditanya tentang mengusap khuf. Beliau menjawab dengan tenang, "Hadits ini shahih dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang yang tidak mengetahui sunnah." Beliau juga mengingatkan bahwa mengusap khuf adalah bagian dari kemudahan yang Allah berikan, dan menolaknya berarti menolak sunnah yang jelas.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata, "Aku tidak pernah mendengar seorang pun dari ulama yang menolak mengusap khuf kecuali orang-orang yang menyimpang." Ini menunjukkan betapa kuatnya dalil tentang mengusap khuf dalam pandangan ulama Ahlus Sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang sah dan boleh diamalkan dalam wudhu, baik saat safar maupun mukim, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
  2. Syarat utama: khuf dipakai setelah berwudhu sempurna, menutupi mata kaki, dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
  3. Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan basah, tidak perlu membasuh kaki.
  4. Jangan ragu mengamalkan sunnah ini, karena ini adalah keringanan dari Allah dan Rasul-Nya.
  5. Bagi yang belum yakin, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan merujuk pada kitab-kitab hadits yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?