Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya berusaha dan bekerja mencari rezeki dengan tangan sendiri, tidak bergantung pada orang lain, meskipun ada yang menawarkan bantuan. Abdul Rahman bin Auf radhiyallahu 'anhu menolak tawaran berbagi harta dari Sa'd bin Ar-Rabi, lalu memilih pergi ke pasar untuk berdagang. Nabi ﷺ juga mengajarkan bahwa pernikahan hendaknya diumumkan dengan walimah, meskipun sederhana.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi judul bab:
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Maka apabila shalat telah ditunaikan, bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah, serta ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Imam Al-Bukhari sengaja meletakkan hadits ini di bawah ayat tentang mencari karunia Allah, untuk menunjukkan bahwa berdagang dan bekerja adalah bagian dari ibadah yang dianjurkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bekerja dan mencukupi diri sendiri (al-isti'faf), serta meninggalkan ketergantungan pada orang lain.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa tawakal yang benar bukan berarti meninggalkan usaha, melainkan menggabungkan usaha dengan tawakal kepada Allah.
Penjelasan Rinci
1. Keutamaan bekerja dan mencari rezeki dengan tangan sendiri
Anas bin Malik menceritakan bahwa ketika Abdul Rahman bin Auf datang ke Madinah setelah hijrah, Nabi ﷺ mempersaudarakannya dengan Sa'd bin Ar-Rabi al-Anshari. Sa'd adalah orang kaya, dan ia menawarkan untuk membagi hartanya menjadi dua serta membantunya menikah. Namun Abdul Rahman bin Auf menolak dengan halus, seraya berkata: "Semoga Allah memberkatimu dalam keluargamu dan hartamu. Tunjukkan aku pasar."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sikap Abdul Rahman bin Auf ini menunjukkan keutamaan ta'affuf (menjaga kehormatan diri dari meminta-minta) dan semangat bekerja. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berdagang adalah jalan rezeki yang mulia.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang adab seorang Muslim: menolak bantuan dengan cara yang baik, mendoakan kebaikan bagi yang memberi, dan langsung berusaha tanpa menunda.
2. Berdagang di pasar dan hasil yang diperoleh
Abdul Rahman bin Auf pergi ke pasar dan tidak kembali hingga ia mendapatkan keuntungan berupa aqit (sejenis makanan dari susu kering) dan samin (mentega). Ini menunjukkan bahwa ia benar-benar bekerja dan berdagang, bukan hanya duduk beribadah di masjid.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa ayat "bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah" (QS. Al-Jumu'ah: 10) menunjukkan bahwa setelah ibadah, seorang Muslim hendaknya berusaha mencari rezeki. Beliau menegaskan bahwa ini bukanlah larangan beribadah, melainkan keseimbangan antara ibadah dan usaha.
3. Walimah pernikahan
Ketika Nabi ﷺ melihat ada bekas wewangian kuning pada Abdul Rahman bin Auf, beliau bertanya. Abdul Rahman menjawab bahwa ia baru menikah dengan seorang wanita Ansar. Nabi ﷺ bertanya tentang mahar yang diberikan, dan ia menjawab: "Sebuah biji emas atau beratnya sama dengan biji kurma dari emas." Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Adakanlah walimah meskipun dengan seekor domba."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Disunnahkannya mengadakan walimah dalam pernikahan.
- Walimah tidak harus mewah; seekor domba pun sudah cukup.
- Mahar yang sedikit tidak mengurangi keabsahan pernikahan.
- Anjuran untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa walimah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa walimah tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama
Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda pendapat tentang keutamaan bekerja dan walimah. Namun, dalam hal kadar mahar, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tidak ada batas minimal mahar, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mahar minimal adalah sepuluh dirham. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa mahar bisa sangat sedikit, yaitu seberat biji kurma dari emas.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa tidak ada batas minimal mahar, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang serupa.
Story Telling
Dikisahkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa setelah Rasulullah ﷺ mempersaudarakan Abdul Rahman bin Auf dengan Sa'd bin Ar-Rabi al-Anshari, Sa'd yang dikenal kaya raya menawarkan setengah hartanya. Namun Abdul Rahman bin Auf dengan lembut menolak dan meminta ditunjukkan jalan ke pasar.
Beliau pun pergi ke pasar dan berdagang. Tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa keuntungan berupa aqit dan samin. Beberapa waktu kemudian, ia datang kepada Nabi ﷺ dengan pakaian yang berwarna kuning (bekas wewangian pernikahan). Nabi ﷺ bertanya, dan ia pun menjawab bahwa ia telah menikah dengan seorang wanita Ansar.
Nabi ﷺ bertanya tentang mahar yang diberikan, dan ia menjawab: "Sebuah biji emas atau beratnya sama dengan biji kurma dari emas." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Adakanlah walimah meskipun dengan seekor domba."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa kemuliaan seorang Muslim bukan terletak pada harta yang dimiliki, melainkan pada usaha dan kehormatan dirinya. Abdul Rahman bin Auf lebih memilih bekerja keras daripada menerima bantuan yang membuatnya bergantung pada orang lain. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Jual Beli, no. 2049)
Kesimpulan Praktis
- Bekerjalah dengan tangan sendiri — jangan mudah bergantung pada bantuan orang lain jika masih mampu berusaha.
- Jaga kehormatan diri — menolak bantuan dengan cara yang baik dan mendoakan kebaikan bagi yang memberi adalah adab yang mulia.
- Seimbangkan ibadah dan usaha — setelah shalat, bertebaranlah di bumi untuk mencari rezeki, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Jumu'ah: 10.
- Adakan walimah saat menikah — meskipun sederhana, walimah adalah sunnah yang sangat dianjurkan.
- Mahar tidak harus banyak — yang terpenting adalah kesepakatan dan keberkahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.