Penjelasan Hadits Bukhari No. 2048 tentang Semangat mencari rezeki halal melalui perdagangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang kedermawanan luar biasa Sa'd bin Ar-Rabi' Al-Anshari yang menawarkan setengah hartanya dan salah satu istrinya kepada saudara persaudaraannya, Abdurrahman bin Auf. Namun Abdurrahman dengan adab dan kemandiriannya menolak tawaran tersebut dan memilih untuk berdagang di pasar. Dari kisah ini, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa bekerja dan berdagang adalah jalan mulia untuk mencari rezeki, dan ketika seseorang telah mampu menikah, hendaknya ia mengadakan walimah sesuai kemampuannya, meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Jual Beli, Bab tentang firman Allah: "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di bumi dan carilah karunia Allah..." (QS. Al-Jumu'ah [62]: 10). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya dari jalur yang sama.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 10

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila shalat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."

QS. Al-Qashash [28]: 77

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

"Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia..."

Penjelasan Ulama:

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Jumu'ah [62]: 10 menunjukkan bolehnya berdagang dan mencari rezeki setelah menunaikan shalat Jum'at, namun tetap dengan mengingat Allah dalam segala aktivitas. Beliau menegaskan bahwa mencari nafkah yang halal adalah bagian dari ibadah jika diniatkan untuk ketaatan dan mencukupi keluarga.

Penjelasan Rinci

1. Keutamaan Persaudaraan Kaum Muhajirin dan Anshar

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tingginya ukhuwah Islamiyah antara kaum Muhajirin dan Anshar. Sa'd bin Ar-Rabi' menawarkan setengah hartanya dan bahkan rela menceraikan salah satu istrinya untuk dinikahi Abdurrahman bin Auf. Ini adalah puncak pengorbanan dan kecintaan karena Allah. Namun Abdurrahman bin Auf menolak dengan halus, "لا حَاجَةَ لِي فِي ذَلِكَ" (Aku tidak membutuhkan itu), dan bertanya tentang pasar. Ini menunjukkan adab yang tinggi: menerima kebaikan saudaranya dengan baik, namun tetap menjaga kemandirian dan tidak membebani orang lain.

2. Dorongan untuk Bekerja dan Berdagang

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan keutamaan bekerja dan berdagang. Abdurrahman bin Auf tidak memilih hidup dari pemberian, tetapi memilih berdagang. Beliau pergi ke pasar Qainuqa' dan mulai berdagang dengan membawa keju (aqith) dan mentega (samn). Ini adalah contoh nyata dari tawakkal yang benar: berserah diri kepada Allah setelah berusaha. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa mencari rezeki halal adalah bagian dari takwa dan merupakan jalan para Nabi serta orang-orang shalih.

3. Hikmah Walimah Pernikahan

Ketika Abdurrahman bin Auf datang dengan bekas minyak wangi (kuning) di tubuhnya, Nabi ﷺ bertanya apakah ia telah menikah. Setelah dijawab ya, Nabi ﷺ bertanya tentang mahar yang diberikan. Abdurrahman menjawab bahwa ia memberikan maskawin seberat biji kurma dari emas. Maka Nabi ﷺ bersabda: "أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ" (Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing).

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya walimah pernikahan, dan bahwa walimah tidak harus mewah. Yang terpenting adalah mengumumkan pernikahan dan berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama madzhab sepakat bahwa walimah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), dan minimalnya adalah dengan menyembelih seekor kambing.

4. Pelajaran tentang Mahar

Dalam hadits ini, Abdurrahman bin Auf memberikan mahar berupa emas seberat biji kurma (nawah). Ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus besar dan memberatkan. Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama lainnya menekankan agar memudahkan mahar, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling ringan maharnya." (HR. Abu Dawud, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah peristiwa ini, Abdurrahman bin Auf terus berdagang dengan tekun dan jujur. Ia tidak pernah mengambil harta saudaranya Sa'd bin Ar-Rabi', melainkan membangun kekayaannya sendiri dengan cara yang halal dan berkah. Hingga suatu hari, ia datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan telah memiliki kekayaan yang cukup. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah memiliki harta yang banyak. Aku ingin bersedekah." Maka Nabi ﷺ mengajarinya untuk bersedekah dan berinfak di jalan Allah.

Abdurrahman bin Auf kemudian dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling dermawan. Ia pernah bersedekah sebanyak 40.000 dinar, lalu 40.000 dirham, dan bahkan pernah memberikan 500 kuda untuk perang di jalan Allah, kemudian 500 unta, dan akhirnya 1.000 unta lagi. Ia berkata, "Hartaku, jika aku timbang dengan amal-amalku, niscaya amal-amalku lebih ringan." Ini menunjukkan bahwa keberkahan harta yang diperoleh dengan cara halal dan mandiri akan melahirkan kemurahan hati dan kecintaan untuk berinfak di jalan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kemandirian — Jangan bergantung pada pemberian orang lain jika kita mampu berusaha. Bekerja dan berdagang dengan cara halal adalah jalan yang mulia.
  2. Hargai kebaikan orang lain — Sa'd bin Ar-Rabi' menawarkan hartanya dengan ikhlas, dan Abdurrahman menolaknya dengan adab yang indah. Keduanya adalah teladan dalam ukhuwah.
  3. Niatkan mencari nafkah untuk ibadah — Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Jumu'ah [62]: 10, setelah shalat kita diperbolehkan bertebaran mencari karunia Allah, namun tetap dengan mengingat-Nya.
  4. Permudah mahar dan walimah — Jangan memberatkan pernikahan. Cukup dengan kemampuan yang ada, dan adakan walimah meskipun sederhana untuk mengumumkan pernikahan.
  5. Jadilah pribadi yang dermawan — Setelah Allah mencukupkan rezeki, perbanyaklah sedekah dan infak di jalan-Nya, sebagaimana teladan Abdurrahman bin Auf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?