Penjelasan Hadits Bukhari No. 2044 tentang I'tikaf Nabi di sepuluh hari Ramadan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ rutin beri'tikaf di bulan Ramadan selama sepuluh hari, dan pada tahun terakhir hidupnya beliau menambah menjadi dua puluh hari. Ini menunjukkan keutamaan i'tikaf, terutama di sepuluh hari terakhir Ramadan, serta semangat Nabi ﷺ dalam beribadah semakin meningkat menjelang akhir hayatnya. I'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah, disertai puasa menurut jumhur ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar i'tikaf:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf di masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab I'tikaf, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab tentang i'tikaf di sepuluh hari pertama Ramadan, sebagai dalil bahwa i'tikaf boleh dilakukan di sepuluh hari pertama, meskipun yang paling utama adalah di sepuluh hari terakhir.

Hadits lain yang mendukung, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ

Terjemahan: "Apabila masuk sepuluh hari terakhir (Ramadan), Nabi ﷺ menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh, dan mengencangkan sarungnya." (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan i'tikaf disyariatkan dan boleh dilakukan lebih dari sepuluh hari, serta menunjukkan bahwa amal Nabi ﷺ semakin bertambah di akhir hayatnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa i'tikaf disunnahkan dan waktunya boleh kapan saja, namun yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir Ramadan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan i'tikaf di Ramadan kecuali karena safar atau uzur, dan beliau menambahnya di tahun wafatnya sebagai isyarat perpisahan dan kesungguhan ibadah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan kebiasaan Nabi ﷺ yang setiap Ramadan beri'tikaf selama sepuluh hari. I'tikaf artinya berdiam di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, disertai puasa menurut pendapat jumhur ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah). Pada tahun terakhir hidupnya, beliau menambah menjadi dua puluh hari, yaitu sepuluh hari pertama dan sepuluh hari terakhir, atau sepuluh hari kedua dan ketiga, sebagai bentuk kesungguhan dan persiapan menghadap Allah.

Pemahaman ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab I'tikaf, bab i'tikaf di sepuluh hari pertama Ramadan, untuk menunjukkan bahwa i'tikaf tidak terbatas pada sepuluh hari terakhir saja. Ini adalah isyarat fiqih bahwa i'tikaf boleh dilakukan kapan saja, meskipun yang paling afdhal adalah sepuluh hari terakhir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa penambahan menjadi dua puluh hari di tahun wafatnya mengandung beberapa hikmah: (1) menunjukkan kesungguhan Nabi ﷺ dalam ibadah, (2) sebagai isyarat bahwa beliau akan meninggalkan dunia, dan (3) menunjukkan bolehnya menambah waktu i'tikaf dari yang biasa.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa i'tikaf adalah sunnah yang dianjurkan, dan waktunya boleh kapan saja. Namun beliau menegaskan bahwa sepuluh hari terakhir Ramadan adalah waktu yang paling utama karena adanya Lailatul Qadar di dalamnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa Nabi ﷺ selalu beri'tikaf setiap Ramadan, dan ini menunjukkan bahwa i'tikaf adalah ibadah yang rutin beliau lakukan. Beliau juga menyebutkan bahwa i'tikaf memiliki manfaat besar untuk mengosongkan hati dari kesibukan dunia dan fokus kepada Allah.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa i'tikaf disyariatkan dan boleh dilakukan di sepuluh hari pertama, kedua, atau ketiga Ramadan. Namun yang paling utama adalah sepuluh hari terakhir, karena Nabi ﷺ biasa melakukannya di waktu itu dan menambahnya di tahun wafatnya.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang syarat i'tikaf harus disertai puasa atau tidak. Jumhur (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) berpendapat bahwa i'tikaf harus disertai puasa, berdasarkan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 187 yang menyebutkan i'tikaf dalam konteks puasa. Namun sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) berpendapat i'tikaf boleh tanpa puasa. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu i'tikaf harus disertai puasa, karena itulah yang dipahami dari ayat dan praktik Nabi ﷺ.

Hikmah dan pelajaran:

  1. I'tikaf adalah ibadah yang disyariatkan dan dianjurkan, terutama di bulan Ramadan.
  2. Nabi ﷺ memberikan contoh rutin beri'tikaf setiap Ramadan.
  3. Penambahan waktu i'tikaf di tahun wafatnya menunjukkan kesungguhan dan persiapan menghadap Allah.
  4. I'tikaf boleh dilakukan lebih dari sepuluh hari, bahkan dua puluh hari atau lebih.
  5. I'tikaf melatih diri untuk menjauhi kesibukan dunia dan fokus beribadah kepada Allah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang i'tikaf, beliau menjawab bahwa i'tikaf adalah ibadah yang disyariatkan dan beliau sendiri pernah melakukannya. Sufyan ats-Tsauri juga dikenal sering beri'tikaf di masjid, terutama di sepuluh hari terakhir Ramadan, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa i'tikaf adalah waktu untuk mengasingkan diri dari manusia dan berkhalwat dengan Allah, sebagaimana Nabi ﷺ menambah i'tikafnya di tahun wafatnya sebagai tanda cinta kepada Allah dan persiapan perjumpaan dengan-Nya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa i'tikaf adalah bentuk ibadah yang menggabungkan puasa, shalat, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan menjauhi perkara yang sia-sia. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menambah i'tikafnya di tahun wafatnya sebagai isyarat bahwa beliau sedang berpamitan dengan dunia dan bersiap untuk bertemu Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. I'tikaf adalah sunnah yang dianjurkan, terutama di bulan Ramadan, dan boleh dilakukan kapan saja.
  2. Waktu paling utama untuk i'tikaf adalah sepuluh hari terakhir Ramadan, karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar.
  3. I'tikaf boleh dilakukan lebih dari sepuluh hari, bahkan dua puluh hari atau lebih, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ di tahun wafatnya.
  4. I'tikaf harus disertai puasa menurut pendapat jumhur ulama, dan dilakukan di masjid.
  5. I'tikaf melatih diri untuk fokus beribadah dan menjauhi kesibukan dunia yang melalaikan.
  6. Hendaknya seorang Muslim bersungguh-sungguh dalam beribadah, terutama di akhir hayatnya, sebagaimana Nabi ﷺ menambah amal ibadahnya di tahun terakhir hidupnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?