Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa nazar yang dilakukan seseorang pada masa jahiliyah (sebelum masuk Islam) untuk beri'tikaf, jika ia kemudian masuk Islam, maka ia tetap wajib memenuhinya. Rasulullah ﷺ memerintahkan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu untuk menunaikan nazarnya beri'tikaf di Masjidil Haram. Ini menjadi dalil bahwa nazar ketaatan yang belum ditunaikan tetap menjadi tanggungan setelah seseorang masuk Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka."
(QS. Al-Hajj [22]: 29)
Allah juga berfirman:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
(QS. Al-Insan [76]: 7)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab I'tikaf, Bab "Jika Bernazar di Masa Jahiliyah untuk I'tikaf Kemudian Memeluk Islam" (no. 2043), dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar, dengan redaksi yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menunaikan nazar ketaatan yang dilakukan sebelum Islam. Beliau menyebutkan bahwa Imam al-Bukhari sengaja membuat bab khusus untuk menunjukkan bahwa nazar jahiliyah yang berupa ketaatan tetap harus ditunaikan setelah masuk Islam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa nazar ketaatan yang dilakukan orang kafir kemudian ia masuk Islam, maka ia wajib menunaikannya. Ini karena nazar ketaatan termasuk hal yang diperintahkan dalam Islam.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan kaidah bahwa amal ketaatan yang belum ditunaikan tetap menjadi tanggungan seseorang, termasuk yang dinazarkan sebelum Islam.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sebelum masuk Islam pernah bernazar untuk beri'tikaf di Masjidil Haram. Nazar ini adalah nazar ketaatan, karena i'tikaf di Masjidil Haram adalah ibadah. Ketika Umar masuk Islam, beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nazar tersebut, dan Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menunaikan nazar itu dengan sabda beliau: "أَوْفِ بِنَذْرِكَ" (Penuhi nazarmu).
Pemahaman ulama:
- Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab I'tikaf, menunjukkan bahwa i'tikaf adalah ibadah yang disyariatkan dan nazarnya wajib ditunaikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Nazar ketaatan yang dilakukan sebelum Islam tetap wajib ditunaikan setelah masuk Islam.
- Ini berbeda dengan nazar maksiat, yang tidak boleh ditunaikan.
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa i'tikaf bisa dilakukan pada malam hari, karena Umar bernazar i'tikaf satu malam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama bersepakat tentang wajibnya menunaikan nazar ketaatan bagi orang yang masuk Islam. Adapun nazar yang berupa maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, berdasarkan hadits lain: "لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ" (Tidak ada nazar dalam maksiat).
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hikmah dari perintah ini adalah bahwa Islam tidak menggugurkan kewajiban yang telah menjadi tanggungan seseorang berupa ketaatan. Bahkan Islam justru memperkuat dan menyempurnakannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang nazar orang kafir secara umum. Namun untuk nazar ketaatan yang dilakukan sebelum Islam, mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab sepakat bahwa wajib ditunaikan setelah masuk Islam. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan wajib, berdasarkan dalil hadits ini yang shahih dan tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu sebelum masuk Islam adalah seorang yang sangat keras menentang Islam. Namun di dalam hatinya, beliau pernah bernazar untuk beri'tikaf di Masjidil Haram, sebuah ibadah yang dikenal dalam tradisi jahiliyah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.
Ketika Allah memberi hidayah kepada Umar dan beliau masuk Islam, beliau mengingat nazar tersebut. Beliau pun bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang apa yang harus dilakukan. Rasulullah ﷺ dengan lembut dan tegas menjawab: "Penuhi nazarmu."
Umar pun menunaikan nazarnya, beri'tikaf di Masjidil Haram. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kewajiban yang telah menjadi tanggungan seseorang, bahkan Islam menyempurnakan dan menguatkannya. Kisah ini juga menunjukkan betapa Umar radhiyallahu 'anhu adalah pribadi yang sangat komitmen terhadap janji dan nazar, bahkan sebelum ia masuk Islam.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar ketaatan orang kafir tetap sah dan wajib ditunaikan setelah masuk Islam, karena nazar tersebut adalah bagian dari ketaatan yang diperintahkan dalam Islam.
Kesimpulan Praktis
- Nazar ketaatan wajib ditunaikan. Jika seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan, maka ia wajib menunaikannya, baik nazar itu dilakukan sebelum maupun sesudah masuk Islam.
- Islam tidak menggugurkan kewajiban. Ketika seseorang masuk Islam, kewajiban-kewajiban yang telah menjadi tanggungannya berupa ketaatan tetap harus ditunaikan.
- I'tikaf adalah ibadah yang disyariatkan. Hadits ini menunjukkan bahwa i'tikaf di masjid, terutama di Masjidil Haram, adalah ibadah yang sah dan bisa dinazarkan.
- Nazar maksiat tidak boleh ditunaikan. Jika nazar tersebut berupa maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, berdasarkan hadits lain yang melarang nazar dalam maksiat.
- Bertaubat dan menunaikan hak Allah. Bagi yang pernah bernazar ketaatan dan belum menunaikannya, hendaklah segera menunaikannya sebagai bentuk taubat dan menunaikan hak Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.