Penjelasan Hadits Bukhari No. 2032 tentang Memenuhi nazar i'tikaf meski di masa jahiliyah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang pentingnya memenuhi nazar, meskipun nazar tersebut diucapkan sebelum seseorang masuk Islam. Ketika Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu bertanya tentang nazarnya di masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menepati nazar tersebut. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kewajiban nazar yang telah diucapkan sebelumnya, selama nazar tersebut adalah ketaatan kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Ini menunjukkan kesepakatan para ulama akan keshahihan hadits ini.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

"Dan hendaklah mereka memenuhi nazar-nazar mereka."

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

Ayat ini memerintahkan kaum mukminin untuk menepati nazar mereka. Para ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya memenuhi nazar.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sahnya nazar yang diucapkan sebelum masuk Islam, dan wajibnya menunaikannya setelah masuk Islam. Beliau juga menjelaskan bahwa i'tikaf di malam hari hukumnya sah, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Nazar di Masa Jahiliyah Tetap Wajib Ditunaikan Setelah Masuk Islam

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bernazar untuk melakukan ketaatan sebelum masuk Islam, maka setelah masuk Islam ia tetap wajib menunaikannya. Ini karena Islam tidak menghapus kewajiban yang telah melekat, dan nazar tersebut adalah hak Allah yang harus ditunaikan.

2. I'tikaf di Malam Hari Hukumnya Sah

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa i'tikaf tidak harus dilakukan di siang hari, tetapi boleh juga dilakukan di malam hari. Bahkan malam hari adalah waktu yang utama untuk i'tikaf, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar.

3. I'tikaf di Masjidil Haram Memiliki Keutamaan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa Masjidil Haram adalah masjid yang paling utama untuk beri'tikaf. Namun perlu dicatat, i'tikaf di masjid mana pun hukumnya sah selama masjid tersebut digunakan untuk shalat berjamaah.

4. Wajib Memenuhi Nazar Ketaatan

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa nazar untuk melakukan ketaatan wajib ditunaikan, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 29 dan hadits ini. Adapun nazar untuk kemaksiatan, maka tidak boleh ditunaikan, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)

5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang I'tikaf di Malam Hari

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah i'tikaf bisa dilakukan hanya di malam hari saja:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa i'tikaf tidak sah kecuali dengan puasa, dan minimalnya adalah satu hari.
  • Imam Malik berpendapat bahwa i'tikaf sunnah tidak disyaratkan puasa, tetapi untuk nazar disyaratkan puasa.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa tidak disyaratkan dalam i'tikaf, baik i'tikaf sunnah maupun nazar. Ini berdasarkan hadits Umar di atas, karena Umar bernazar i'tikaf satu malam, dan Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menunaikannya. Jika puasa disyaratkan, tentu tidak mungkin i'tikaf hanya satu malam tanpa puasa.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena sesuai dengan zhahir hadits ini. Wallahu a'lam.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang keteguhan Umar bin Khathab dalam menepati janji dan nazar. Suatu ketika, Umar pernah bernazar di masa jahiliyah untuk beri'tikaf satu malam di Masjidil Haram. Setelah masuk Islam, ia masih ingat nazarnya dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Beliau menjawab dengan tegas: "Tepatilah nazarmu."

Ini menunjukkan kejujuran dan komitmen Umar terhadap janjinya, bahkan janji yang diucapkan sebelum Islam. Beliau tidak melupakan nazarnya meskipun telah berganti keyakinan. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan tanggung jawab dan konsistensi.

Sahabat yang mulia ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin haruslah orang yang menepati janji, baik janji kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Kesimpulan Praktis

  1. Nazar ketaatan wajib ditunaikan, baik diucapkan sebelum maupun sesudah masuk Islam.
  2. I'tikaf di malam hari hukumnya sah, dan tidak disyaratkan puasa menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Masjidil Haram adalah masjid paling utama untuk i'tikaf, namun i'tikaf di masjid lain yang digunakan untuk shalat berjamaah juga sah.
  4. Hindari bernazar karena Nabi ﷺ melarang kita bernazar, sebagaimana sabdanya: "Sesungguhnya nazar tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Namun jika sudah terlanjur bernazar untuk ketaatan, maka wajib ditunaikan.
  5. Jika bernazar untuk kemaksiatan, maka tidak boleh ditunaikan, dan wajib membayar kafarah sumpah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?