Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sedang i'tikaf di masjid boleh mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya (seperti kepala) ke luar masjid untuk keperluan yang dibutuhkan, seperti dicuci atau disisir oleh istrinya. Hadits ini juga menunjukkan bahwa suami masih boleh bermesraan (tanpa jima') dengan istri yang sedang haid. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya sekaligus bukti bahwa i'tikaf tidak berarti memutus seluruh interaksi yang mubah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab I'tikaf, Bab Mencuci Orang yang I'tikaf, dari Aisyah رضي الله عنها.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ. وَكَانَ يُخْرِجُ رَأْسَهُ مِنَ الْمَسْجِدِ وَهْوَ مُعْتَكِفٌ فَأَغْسِلُهُ وَأَنَا حَائِضٌ.
Terjemahan: Aisyah berkata: "Nabi ﷺ biasa memelukku ketika aku haid. Ia juga biasa mengeluarkan kepalanya dari masjid saat ia sedang i'tikaf, dan aku mencucinya saat aku haid."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan i'tikaf:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid."
Ayat ini melarang jima' (hubungan intim) saat i'tikaf, namun tidak melarang menyentuh atau bermesraan tanpa jima'. Inilah yang dipahami Aisyah dan para ulama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Bolehnya bermesraan dengan istri yang haid tanpa jima'.
Aisyah رضي الله عنها menyebutkan bahwa Nabi ﷺ "يُبَاشِرُنِي" (memeluk/menyentuhku) saat ia haid. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "mubasyarah" di sini berarti sentuhan dan kelembutan tanpa jima'. Ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]: 222 yang hanya melarang mendekati istri saat haid pada tempat (farji), bukan seluruh tubuh. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan suami menyentuh dan bermesraan dengan istri yang haid selama tidak jima'.
Kedua: Bolehnya mengeluarkan sebagian tubuh dari masjid saat i'tikaf.
Nabi ﷺ mengeluarkan kepalanya dari masjid saat i'tikaf agar Aisyah bisa mencucinya. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa orang yang i'tikaf boleh mengeluarkan sebagian anggota tubuhnya ke luar masjid untuk kebutuhan yang mubah, selama badannya (mayoritas tubuh) tetap berada di dalam masjid. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat demikian. Adapun mengeluarkan seluruh badan tanpa uzur, maka itu membatalkan i'tikaf menurut kesepakatan ulama.
Ketiga: Kasih sayang Nabi ﷺ dalam keluarga.
Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ kepada istrinya, bahkan dalam keadaan beliau sedang beribadah i'tikaf. Ini mengajarkan bahwa ibadah tidak menghalangi seseorang untuk tetap memperhatikan dan menyayangi keluarganya dengan cara yang dibolehkan syariat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan "mubasyarah" dengan istri haid. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — adalah bolehnya menyentuh dan bermesraan selama tidak jima' dan tidak pada farji. Ini berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Aisyah رضي الله عنها adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Suatu ketika, saat Nabi ﷺ sedang i'tikaf di masjid, beliau mengeluarkan kepalanya dari kamar Aisyah yang bersebelahan dengan masjid. Aisyah yang sedang haid pun mencuci kepala beliau dengan penuh kasih. Ini menunjukkan betapa harmonisnya rumah tangga Nabi ﷺ, bahkan di saat beliau sedang fokus beribadah. Ibnu Hajar menyebutkan riwayat ini dalam Fathul Bari sebagai dalil bolehnya orang i'tikaf mengeluarkan kepalanya untuk dicuci.
Kesimpulan Praktis
- Suami boleh bermesraan dengan istri yang haid selama tidak jima' dan tidak pada farji.
- Orang yang i'tikaf boleh mengeluarkan sebagian tubuhnya (seperti kepala) ke luar masjid untuk kebutuhan yang mubah.
- I'tikaf tidak memutus kasih sayang dan perhatian kepada keluarga.
- Hendaklah kita meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam berumah tangga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.