Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu lalu mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit/kaus kaki tebal) sebagai ganti mencuci kedua kaki. Ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa mengusap khuf saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan ditetapkan, bukan hanya pendapat sebagian ulama. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat atas bolehnya mengusap khuf, dan mereka hanya berbeda pada syarat dan batas waktunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Mengusap di Atas Khuf, no. 203, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه.
Teks hadits lengkapnya:
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ الْحَرَّانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ، عَنْ أَبِيهِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ فَاتَّبَعَهُ الْمُغِيرَةُ بِإِدَاوَةٍ فِيهَا مَاءٌ، فَصَبَّ عَلَيْهِ حِينَ فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِ، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Terjemahan: "Dari Al-Mughirah bin Syu'bah, dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau keluar untuk suatu keperluan (buang hajat), lalu Al-Mughirah mengikutinya dengan membawa wadah berisi air. Ketika beliau selesai, Al-Mughirah menuangkan air untuknya, lalu beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat, maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang mengusap khuf, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Al-Mughirah ini adalah salah satu hadits paling shahih dan paling jelas dalam bab mengusap khuf, bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa hadits ini mutawatir maknanya karena banyaknya jalur periwayatan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa nyata: Nabi ﷺ keluar untuk buang hajat, lalu Al-Mughirah bin Syu'bah mengikuti beliau membawa wadah air. Setelah selesai, Al-Mughirah menuangkan air dan Nabi ﷺ berwudhu. Yang penting di sini: beliau mengusap khuf, bukan melepasnya dan mencuci kaki.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini di bawah bab "Mengusap di Atas Khuf" dalam Kitab Wudhu, yang menunjukkan bahwa menurut beliau, mengusap khuf adalah bagian sah dari wudhu dan bukan sesuatu yang diragukan.
Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — semuanya menerima kebolehan mengusap khuf. Perbedaan mereka terletak pada rincian:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: mengusap khuf dibolehkan baik dalam keadaan safar maupun mukim, dengan batas waktu tertentu (sehari semalam bagi mukim, tiga hari tiga malam bagi musafir), berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang diriwayatkan Muslim.
- Imam Abu Hanifah: membolehkan tanpa batas waktu selama khuf masih dipakai dan belum dibuka, namun pendapat yang lebih kuat dalam mazhab adalah adanya batas waktu sebagaimana hadits.
- Imam Malik: membolehkan dengan syarat wudhu sebelumnya dilakukan secara lengkap (termasuk mencuci kaki) sebelum memakai khuf.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits Al-Mughirah ini adalah dalil tegas yang tidak bisa ditolak, dan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian kecil ulama (seperti sebagian Syi'ah dan Khawarij) menolak mengusap khuf, namun pendapat mereka tertolak karena bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang banyak.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusap khuf dan bahwa hal itu merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah. Beliau menegaskan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in menerima amalan ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mengusap khuf dilakukan pada bagian atas khuf, bukan bawahnya, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf. Beliau juga menjelaskan syarat-syaratnya: khuf harus dipakai setelah wudhu yang sempurna, menutupi mata kaki, dan terbuat dari bahan yang suci.
Syaikh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mengusap khuf mencapai derajat mutawatir secara makna, sehingga tidak ada alasan untuk meragukannya.
Perbedaan pendapat yang ringkas:
Perbedaan utama bukan pada boleh atau tidaknya, tetapi pada:
- Batas waktu — jumhur (mayoritas) menetapkan sehari semalam untuk mukim dan tiga hari untuk musafir.
- Apakah harus bersuci lengkap sebelum memakai khuf — jumhur mensyaratkan demikian.
- Apakah mengusap khuf lebih utama daripada melepas dan mencuci kaki — jumhur mengatakan mengusap lebih utama karena itu yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: mengusap khuf disyariatkan, dengan syarat memakai khuf setelah bersuci lengkap, dan batas waktu sehari semalam bagi mukim serta tiga hari tiga malam bagi musafir.
Story Telling
Al-Mughirah bin Syu'bah رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang mulia. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), beliau menceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak berwudhu, beliau mulai menuangkan air ke tangan Nabi ﷺ. Ketika sampai pada bagian mencuci kaki, Al-Mughirah hendak melepas khuf Nabi ﷺ, namun Nabi ﷺ menahannya dan berkata: "Biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci." Lalu Nabi ﷺ mengusap bagian atas khufnya.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Mengusap khuf adalah salah satu bentuk keringanan (rukhshah) yang Allah berikan kepada umat ini. Al-Mughirah sendiri adalah sahabat yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan beliau meriwayatkan hadits ini dalam berbagai kesempatan agar umat mengetahui kemudahan ini.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu antara mengusap khuf atau melepasnya. Beliau menjawab: "Mengusap lebih utama, karena itulah yang dilakukan Rasulullah ﷺ dan para sahabat." (disebutkan dalam Masail al-Imam Ahmad).
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan ditetapkan berdasarkan hadits shahih, bukan pendapat pribadi.
- Syaratnya: khuf dipakai setelah berwudhu secara lengkap (termasuk mencuci kaki), khuf menutupi mata kaki, dan terbuat dari bahan yang suci.
- Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan yang basah, tidak perlu mengusap bawahnya.
- Batas waktu: sehari semalam bagi yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir, dihitung sejak pertama kali mengusap setelah memakai khuf dalam keadaan suci.
- Jangan ragu mengamalkan sunnah ini, karena ini adalah kemudahan dari Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
- Jika seseorang belum memenuhi syarat (misalnya memakai khuf sebelum berwudhu lengkap), maka ia harus melepas khuf dan mencuci kakinya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.