Penjelasan Hadits Bukhari No. 202 tentang Mengusap khuf saat berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap khuf (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu, sebagai ganti membasuh kedua kaki. Ini adalah sunnah yang sahih dan disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah. Umar bin al-Khaththab juga menegaskan bahwa riwayat Sa'd bin Abi Waqqas tentang hal ini sudah cukup dan tidak perlu diragukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Terjemahan: "…dan usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Mengusap Khuf, nomor 202, dari jalur Abdullah bin Umar dari Sa'd bin Abi Waqqas dari Nabi ﷺ.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i dari berbagai jalur sahabat seperti al-Mughirah bin Syu'bah, Ali bin Abi Thalib, dan Hudzaifah bin al-Yaman.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang bolehnya mengusap khuf, dan menyebutkan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) atas bolehnya mengusap khuf bagi musafir maupun mukim, dengan syarat-syarat tertentu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan tidak dihapus (mansukh), berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam perjalanan dan saat mukim, dan ini adalah pendapat yang paling kuat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mengusap khuf (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) sebagai pengganti membasuh kaki dalam wudhu. Sa'd bin Abi Waqqas menyampaikan hal ini, lalu Abdullah bin Umar bertanya kepada ayahnya, Umar bin al-Khaththab, tentang kebenarannya. Umar menjawab dengan tegas: "Ya, benar. Jika Sa'd menyampaikan sesuatu dari Nabi ﷺ, jangan engkau tanyakan kepada orang lain tentang hal itu."

Pemahaman ulama:

  1. Imam al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Mengusap Khuf" untuk menunjukkan bahwa amalan ini adalah bagian dari sunnah yang sahih dan diamalkan.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jawaban Umar menunjukkan bahwa riwayat Sa'd bin Abi Waqqas — yang merupakan salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga — sudah cukup untuk dijadikan pegangan, tanpa perlu mencari riwayat lain. Ini menunjukkan betapa kuatnya kedudukan Sa'd dalam meriwayatkan hadits.
  3. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang disepakati oleh para ulama (ijma'), dan tidak ada yang menolaknya kecuali sebagian kecil kelompok yang pendapatnya tidak dianggap (seperti Khawarij dan Syi'ah tertentu). Beliau juga menjelaskan syarat-syarat mengusap khuf:
  • Khuf harus dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna).
  • Mengusap dilakukan untuk hadats kecil, bukan hadats besar.
  • Batas waktu: satu hari satu malam bagi mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  1. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam berbagai kesempatan, baik saat safar maupun mukim, dan ini menunjukkan bahwa amalan ini adalah sunnah yang fleksibel dan tidak hanya khusus untuk musafir.
  2. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena mengandung kemudahan (taysir) bagi umat Islam, terutama dalam perjalanan atau cuaca dingin.

Perbedaan pendapat:

Sebagian kecil ulama (seperti sebagian ahli zhahir) berpendapat bahwa mengusap khuf hanya boleh bagi musafir, bukan mukim. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim — adalah bahwa mengusap khuf boleh bagi musafir maupun mukim, berdasarkan keumuman hadits-hadits yang ada, termasuk hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — pernah mendengar Sa'd bin Abi Waqqas menyampaikan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf. Karena Abdullah bin Umar ingin memastikan kebenarannya, ia bertanya kepada ayahnya, Umar bin al-Khaththab. Umar menjawab dengan tegas: "Ya, benar. Jika Sa'd menyampaikan sesuatu dari Nabi ﷺ, jangan engkau tanyakan kepada orang lain tentang hal itu."

Jawaban Umar ini menunjukkan dua hal penting:

  1. Kepercayaan penuh kepada Sa'd bin Abi Waqqas sebagai perawi yang adil dan terpercaya.
  2. Adab dalam menerima riwayat — jika seorang sahabat yang terpercaya menyampaikan hadits dari Nabi ﷺ, maka tidak perlu meragukannya atau mencari pembenaran dari orang lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini juga menunjukkan betapa para sahabat saling menghormati dan mempercayai riwayat satu sama lain, terutama jika perawi tersebut adalah orang yang dikenal kejujurannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf adalah sunnah yang sahih dan boleh diamalkan oleh musafir maupun mukim, dengan syarat:
  • Khuf dipakai setelah berwudhu sempurna.
  • Mengusap dilakukan untuk hadats kecil.
  • Batas waktu: 1 hari 1 malam bagi mukim, 3 hari 3 malam bagi musafir.
  1. Mengusap khuf adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ bagi umat Islam, terutama dalam perjalanan atau cuaca dingin.
  2. Adab menerima riwayat: Jika seorang yang terpercaya menyampaikan hadits dari Nabi ﷺ, kita tidak perlu meragukannya atau mencari pembenaran dari orang lain, selama riwayat tersebut sahih.
  3. Ikutilah sunnah ini dengan penuh keyakinan, karena para ulama Ahlus Sunnah telah sepakat atas bolehnya mengusap khuf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?