Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat malam (qiyamul lail) di bulan Ramadan. Hadits ini menjadi dasar disyariatkannya shalat Tarawih berjamaah, sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan riwayat yang sama. Para ulama menjelaskan bahwa shalat malam di bulan Ramadan memiliki keutamaan besar dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Hadits terkait:
Hadits ini (Shahih Al-Bukhari no. 2011) diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur Imam Malik — Ibnu Syihab az-Zuhri — Urwah bin az-Zubair — Aisyah. Imam Al-Bukhari memasukkannya dalam Kitab Shalat Tarawih, Bab Keutamaan Orang yang Melaksanakan Shalat di Bulan Ramadan.
Dalam riwayat lain yang masih satu bab (Al-Bukhari no. 2012), Aisyah melanjutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di masjid, lalu orang-orang mengikuti beliau, dan seterusnya hingga beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Terjemahan: "Barangsiapa yang mengerjakan shalat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu."
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ mengerjakan qiyamul lail di bulan Ramadan, dan menjadi dalil utama shalat Tarawih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa shalat malam di Ramadan (Tarawih) adalah sunnah yang disepakati keutamaannya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa qiyam Ramadan termasuk amalan yang paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara ringkas menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat malam di bulan Ramadan. Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini di awal Kitab Shalat Tarawih untuk menunjukkan bahwa shalat Tarawih adalah bagian dari qiyamul lail yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat malam di bulan Ramadan, baik sendirian maupun berjamaah.
- Pada awalnya Nabi ﷺ shalat berjamaah beberapa malam, kemudian beliau meninggalkannya karena khawatir dianggap wajib oleh umatnya. Setelah beliau wafat dan wahyu terputus, kekhawatiran itu hilang, sehingga Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menghidupkan kembali shalat Tarawih berjamaah di masa kekhalifahannya.
- Jumlah rakaat shalat Tarawih tidak dibatasi secara tegas dalam hadits ini. Para ulama berbeda pendapat: Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menyebut 20 rakaat, sementara sebagian riwayat dari Imam Ahmad menyebut 11 atau 13 rakaat. Namun semua sepakat bahwa shalat malam Ramadan adalah sunnah yang agung.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits sejenis menunjukkan disyariatkannya shalat Tarawih, dan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan). Beliau juga menyebutkan bahwa shalat Tarawih boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah, namun berjamaah lebih utama sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab dan disepakati para sahabat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa qiyam Ramadan memiliki keistimewaan karena dilakukan di bulan yang penuh berkah, dan bahwa orang yang mengerjakannya dengan iman dan ihtisab (mengharap pahala) akan diampuni dosa-dosanya. Beliau juga mengutip perkataan Sufyan ats-Tsauri bahwa shalat malam di bulan Ramadan lebih utama daripada shalat malam di bulan lain, karena bulan Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa qiyamul lail secara umum, dan khususnya di bulan Ramadan, adalah amalan yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah, menenangkan hati, dan menjadi sebab ampunan.
Adapun perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ yaitu 11 atau 13 rakaat, namun jika seseorang menambah hingga 20 rakaat atau lebih, itu juga boleh dan tidak dianggap bid'ah, karena Nabi ﷺ tidak menetapkan batasan jumlah secara tegas. Yang terpenting adalah kekhusyukan dan tidak memberatkan diri.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha — sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim — bahwa pada suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah ﷺ shalat di masjid. Orang-orang pun ikut shalat di belakang beliau. Pada malam berikutnya, semakin banyak orang yang berkumpul. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang sudah berkumpul menunggu, tetapi Rasulullah ﷺ tidak keluar. Ketika pagi hari, beliau bersabda:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ
Terjemahan: "Aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian, kecuali aku khawatir hal itu akan diwajibkan atas kalian."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada umatnya, agar mereka tidak terbebani dengan kewajiban yang memberatkan. Setelah Nabi ﷺ wafat, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melihat bahwa umat Islam mampu dan bersemangat mengerjakan shalat Tarawih berjamaah, maka beliau mengumpulkan mereka dalam satu jamaah. Ini adalah salah satu kebijakan Umar yang sangat masyhur dan disepakati para sahabat.
Hikmahnya: syariat Islam dibangun atas kemudahan, dan pemimpin yang bijak adalah yang memperhatikan kemampuan umatnya serta menghidupkan sunnah Nabi ﷺ dengan cara yang tidak memberatkan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Tarawih adalah sunnah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadan, berdasarkan hadits Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Boleh dikerjakan berjamaah atau sendirian, namun berjamaah lebih utama sebagaimana yang dihidupkan oleh Umar bin al-Khaththab dan disepakati para sahabat.
- Jumlah rakaat tidak dibatasi secara tegas — 11, 13, 20, atau lebih — yang terpenting adalah kekhusyukan, tidak memberatkan, dan dilakukan dengan iman serta mengharap pahala.
- Keutamaan besar bagi yang mengerjakannya: diampuni dosa-dosa yang telah lalu, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat yang shahih.
- Hendaknya kita menghidupkan malam-malam Ramadan dengan shalat, dzikir, dan tilawah Al-Qur'an, karena bulan ini adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.